Ilustrasi perempuan melawan TPPO di Maumere

Dipaksa Bekerja di Pub dan Dieksploitasi Seksual, Cerita di Balik TPPO di Maumere

Sebanyak 13 perempuan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang/ TPPO di Maumere, NTT.

Kabar menegangkan itu tiba-tiba datang pada pertengahan Februari 2026 lalu.

Saat itu Ansy Damaris Rihi Dara tiba di Flores, memenuhi undangan dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F) di Nusa Tenggara Timur.

Direktur LBH Apik NTT itu awalnya datang hanya untuk menjadi pembicara soal peningkatan kapasitas anggota Truk F. Namun tiba-tiba ia mendengar kabar soal 13 perempuan yang jadi korban TPPO dan diperlakukan dengan sangat kejam.

Itu adalah pertama kali Ansy mendengar ada kabar soal 13 perempuan yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang didampingi Truk F. Ansy dan Truk-F kemudian sama-sama mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang tega melakukan ini?

Dua hari kemudian, pada 17 Februari 2026, pemberitaan mulai ramai melaporkan kasus tersebut.

Dia menceritakan, 13 perempuan yang salah satu di antaranya masih berusia anak dari Jawa Barat itu, mengalami berlapis kekerasan. Mulai dari iming-iming pekerjaan layak dengan manipulasi utang, kekerasan fisik, verbal, dan eksploitasi seksual. Korban berusia anak ini dibawa dari Jawa Barat ke NTT.

Awal mulanya, 13 perempuan ini direkrut oleh kenalan yang sudah lebih dulu bekerja di Pub Eltras Sikka, di Maumere, NTT. Mereka diiming-imingi gaji Rp 8 sampai Rp 10 juta. Semua biaya, mulai dari tiket penerbangan sampai akomodasi penginapan, janjinya ditanggung. Bahkan, mereka pun dijanjikan bisa meminjam uang (kasbon) jutaan rupiah saat awal bekerja. Tapi nyatanya, itu semua adalah jebakan. 

Baca Juga: Tradisi Tidore Pingit Remaja Perempuan Saat Menstruasi Pertama, Diberi Nasihat Sampai Dianggap Rentan Roh Halus

Para korban yang sudah terbang ke Sikka ini ternyata tersandera. Mereka tidak diberi gaji, melainkan dimanipulasi sebagai utang yang harus mereka tebus. Mereka harus bekerja di pub itu, bahkan tak bisa menolak permintaan tamu jika para tamu meminta berhubungan seksual. 

Lalu mulailah berbagai kekerasan fisik mereka alami, seperti ditampar, diludahi, diseret, dijambak. Di samping itu, mereka juga mendapatkan ancaman denda sampai jutaan rupiah jika melakukan pembangkangan. Misalnya tidak mau melayani hubungan seks dengan tamu, dendanya bisa sampai Rp 2,5 juta. 

“Itu fakta,” kata Ansy ketika dihubungi Konde.co, Selasa (3/3). 

Informasi mengejutkan lain dari Truk F kemudian juga diterima Ansy. Seperti ditemukannya janin-janin di mes (penginapan korban) yang dikubur. Janin itu berasal dari kehamilan korban TPPO dari pub itu. 

“Mereka bilang memang ada upaya pembunuhan janin di kubur. Jadi, saya waktu mendesakkan untuk kepolisian, harusnya polisi bisa menyelesaikan kasus di lokasi itu. Karena kalau tidak, kuburan janin ini sebagai salah satu barang bukti atau alat bukti bisa dihilangkan,” kata Ansy. 

Saat mengetahui kasus itu, Ansy di lembaga LBH Apik NTT, bersama jaringan TPPO, bersepakat membuat pernyataan sikap. Mereka mengutuk keras serangkaian tindakan yang menimpa 13 perempuan pekerja (lady companion) asal Jawa Barat di Pub Eltras, Maumere, Sikka, NTT itu. Karena ini tidak hanya penipuan terhadap para perempuan pekerja ini, tetapi juga kekerasan.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan tindak pidana perdagangan Orang/Anak, eksploitasi seksual, pembunuhan bayi dan kekerasan sistematis,” kata Ansy. 

Berdasarkan bukti dan kesaksian para korban yang berhasil dihimpun, LBH APIK NTT kala itu menyoroti praktik-praktik tidak manusiawi. Di antaranya, terjadi tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” 

Baca Juga: Anak Saya Diperkosa, Tersangka Dilantik Jadi TNI Saat Statusnya Buron 

Dia menyampaikan, tindak pidana dapat dilihat pada fakta yang memperlihatkan seorang korban yang dipekerjakan sejak usia 15 tahun dengan dokumen yang dipalsukan pelaku.

Terduga pelakunya adalah RL dan AW. Keduanya kini sudah resmi jadi tersangka. 

Tindakan RL dan AW dalam mempekerjakan anak berusia 15 tahun termasuk dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagaimana diatur dalam Bagian IV angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Selain itu, juga melanggar Pasal 3 huruf a Konvensi No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Selain itu, dia menekankan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, secara khusus perbudakan utang (Debt bondage). Pada kasus yang menimpa 13 perempuan pekerja (Lady Companion), mereka dijerat sistem kasbon yang tidak transparan dan denda tidak masuk akal. 

Baca Juga: Rahim Papua: Di Tengah Mitos, Politik dan Mandat Suami

Dalam proses penanganan kasus selama ini, dirinya mengkritisi Kepolisian Resort Sikka yang terkesan lamban dalam penanganan kasus dan terindikasi ada anggota yang membekingi kasus tersebut.

“Polda NTT perlu terlibat untuk melakukan audit internal terkait praktik bekingan aparat kepolisian pada tindak pidana perdagangan orang. Polda NTT harus mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sikka yang disebut membekingi pemilik pub dan turut melakukan penganiayaan terhadap pekerja,” terang dia. 

Dia mendesak kepolisian untuk tidak hanya menggunakan KUHP, tetapi penyidik wajib menggunakan undang-undang khusus sebagaimana berlakunya asas Lex specialis derogat legi generali

Adapun dalam penggunaan UU khusus, penyidik wajib menetapkan pasal berlapis karena kasus ini memiliki muatan tindak pidana khusus seperti UU No. 21 Tahun 2007 (TPPO) karena adanya unsur perekrutan, penipuan, eksploitasi, dan penjualan anak. Ada pula UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS) terkait kekerasan dan eksploitasi seksual. Juga UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) mengingat adanya tindak pidana eksploitasi seksual dengan korban yang adalah anak berusia 15 tahun.

Baca Juga: Hidup Tanpa Bahasa Ibu: Ragam Perlawanan Mama Namblong di Lembah Grime Nawa

Direktorat PPA/PPO, menurutnya, juga mesti terlibat dalam asistensi penyelidik dan/atau penyidik yang menangani kasus ini, karena kasus ini terindikasi TPPO. 

“Perlu diingat bahwa TPPO yang terjadi di Sikka ini merupakan tindak pidana yang terorganisir karena melibatkan aparat kepolisian dan termasuk dalam extraordinary crime,” imbuh dia. 

Forum Perempuan Diaspora NTT, APPA NTT dan beberapa organisasi kemanusiaan lainnya melakukan konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus ini pada Senin, 23 Januari 2026. Dalam konferensi pers, mereka mempertanyakan keberadaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di NTT yang tak mau berterus terang tentang maksud kedatangannya ke NTT. 

Saat itu sekitar pukul 10.00 WITA, Dedi Mulyadi, sudah berada di kantor Truk F. Dia mendatangi rumah aman ke-13 korban TPPO asal Jawa Barat. Awalnya datang mau menjenguk, tapi ternyata Dedi “menjemput” mereka. 

Suster Fransiska Imakulata, S.S.P.S., Direktur Truk F dan pendamping korban, mengatakan bahwa sejak awal Dedi Mulyadi tidak berterus terang soal maksud kedatangannya. 

“Dia (Dedi) tidak menyampaikan secara terus terang. Pembicaraan Gubernur dengan anak-anak (13 korban TPPO). Semua bilang mau pulang, jadi dia memfasilitasi itu… Saya tidak sempat pamit. Sedih. Tak hanya hukum, tapi juga ikatan emosional (dengan para korban sebagai pendamping),” kata Suster yang biasa dipanggil Suster Ika itu saat konpers.

“Ini saya juga (merasa situasinya) membingungkan, semua serba cepat,” imbuhnya. 

Saat Dedi mengajak para korban itu untuk terbang ke Jabar, Suster Ika bersama Truk F meminta dia untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU). Inti dari isinya, Dedi Mulyadi berjanji akan melindungi korban dan bersedia mendatangkan mereka ke NTT jika nanti dibutuhkan dalam kesaksian. Saat “penjemputan” itu, posisinya belum resmi ditetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku. 

“Kami membuat nota kesepakatan agar Pemprov Jabar membantu kami. Ttd nota kesepahaman penjemputan,” katanya. 

Baca Juga: Perempuan Dokter di Makassar Terjerat Love Scam, Relasi Kuasa Berkedok Ilusi Cinta di Media Sosial

Gregerius Daeng, S.H., Advokat HAM, mengingatkan agar pengawasan terus dilakukan agar langkah Dedi Mulyadi itu tidak justru melemahkan perlindungan korban dan penegakkan hukum yang sedang berlangsung. 

“Posisi kehadiran KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini jangan sampai menempatkan konteks politiknya jauh lebih besar dibandingkan dengan penegakkan hukum,” kata Gregerius. 

Beberapa hal yang dia tegaskan: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga penting dilibatkan. Sebab, ada dugaan ancaman kriminalisasi pada korban yang pertama mencuatkan kasus ini ke permukaan. Di sisi lain, ada pula indikasi bahwa di Kepolisian Sikka ada konflik kepentingan yang selama ini “membackingi” tersangka.   

Makanya dia menyarankan harusnya kasus ini dioperkan ke Kepolisian NTT, bukan malah membawa para korbannya ke Jawa Barat. 

“Jangan malah sampai bergeser,” katanya. 

Sepakat dengan Gregerius, Ansy juga menekankan soal pentingnya menjaga agar proses hukum berjalan dan perlindungan bagi korban. 

“Dia segera membawa, kemudian tanpa ada proses yang jelas, karena kasus seperti ini pernah juga terjadi terhadap 17 orang sebelumnya dengan pola-pola yang sama, jadi tujuan kita mengambil itu saya tidak mau itu menjadi halangan atau membatasi proses hukum yang tidak maksimal,” katanya. 

Meski saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, pasangan suami istri, yang sebelumnya juga tersandung kasus sebagai pelaku kekerasan. Namun, ada banyak bisnis pub yang ada di NTT, yang mesti diselidiki dengan transparan. 

Baca Juga: Latennya Homophobia Digital: Ketika Lini Masa Jadi Wahana Ekstrim Bagi LGBTQ+

Ia menegaskan, unsur pemerintah mesti punya mekanisme yang jelas dalam proses perlindungan. Sehingga menghindari upaya-upaya di luar prosedural hukum seperti yang dilakukan Dedi Mulyadi.  

“Kan mereka sendiri bersama NGO misalnya dengan Truk F. Misalnya yang memberikan perlindungan terhadap korban itu juga harus punya mekanisme yang jelas, tidak boleh ada yang main kuasa di sana,” tegasnya. 

Ansy menjelaskan mengapa selama ini NTT masih menjadi daerah yang marak TPPO karena beberapa hal. Pertama, tidak adanya komitmen serius pemerintah dan pihak berwenang dalam perlindungan korban TPPO. Dikarenakan masih ditemukannya penyalahgunaan relasi kuasa dan konflik kepentingan. 

Di sisi lain, masih adanya tokoh-tokoh agama yang harusnya memberi perlindungan kepada korban, tapi luput menggunakan perspektif korban. Seperti masih ada stigmatisasi dan menyalahkan korban. 

“Dan saya juga ajak masyarakat juga tidak salahkan korban. Dan juga kita harus memastikan bahwa jangan sampai ada narasi-narasi kemiskinan itu menormalisasi. Seolah-olah bahwa eksploitasi manusia itu wajar karena kemiskinan,” pungkasnya. 

Danielle Johanna, pengacara LBH APIK Jakarta di Rubrik “Klinik Hukum Perempuan” Konde.co 26 Februari 2026 menuliskan, selama ini cara penanganan kasus TPPO di Indonesia menunjukkan persoalan serius. Bahwasanya perkara seperti ini sering direduksi menjadi pelanggaran ketenagakerjaan atau prostitusi biasa. Akibatnya jaringan perekrut tidak ditelusuri dan hak korban terutama restitusi terabaikan. 

Perdagangan orang domestik terhadap perempuan muda masih marak dengan pola rekrutmen kerja hiburan malam. Modus umumnya meliputi: iming-iming gaji tinggi, relokasi lintas provinsi (dalam kasus ini dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi NTT), kontrol ketat terhadap korban, kekerasan fisik/psikis, jeratan utang/denda, dan eksploitasi seksual.

Dalam kasus ini, menurut Danielle Johana, korban dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan dan pemaksaan layanan seksual. Ini secara normatif masuk dalam definisi eksploitasi menurut hukum Indonesia. Terbukti dari beberapa fakta yang ditemui dari pengakuan para korban. Yakni: pertama, saat direkrut, para korban dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 8 hingga 10 juta rupiah setiap bulan.

Baca Juga: Perempuan Bugis Hadapi Stigma Ana’ Dara Toa, Butuh Kesadaran Gender Kikis Malinformasi Berbasis Misogini

Kedua, mereka dijanjikan akan mendapatkan mes gratis. Tetapi kenyataannya para korban dipaksa untuk membayar sewa mes sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan dan hanya diberi makan sekali dalam sehari. Ketiga, jika para korban akan membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar lima puluh ribu rupiah.

Keempat, kalau dari para korban ingin jalan-jalan ke luar, maka mereka harus membayar dua ratus ribu rupiah. Kelima, kalau ada teman yang ulang tahun dan mereka akan keluar maka wajib menyetor seratus tujuh puluh ribu rupiah. Keenam, kalau para korban menolak untuk melayani kebutuhan seksual tamunya akan dikenakan ganti rugi sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.

Ketujuh, kalau terjadi peristiwa adu mulut/pendapat, maka para korban dikenakan biaya sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. Kedelapan, jika para korban terlibat dalam perkelahian dan mengakibatkan rusaknya fasilitas, maka akan dikenakan denda sebesar lima juta rupiah.

Daniella menambahkan, kasus TPPO domestik yang terjadi di Kabupaten Sikka, NTT ini penting sebagai batu ujian penegakan TPPO domestik, yang selama ini penanganannya kurang optimal dibandingkan dengan TPPO lintas negara. Karena jika tidak ada intervensi terhadap kebijakan, maka perkara atau kasus ini sangat berisiko untuk diposisikan sebagai tindakan prostitusi sukarela. 

“Jadi hanya akan menjerat pelaku yang ada di lapangan saja. Hal lainnya adalah akan mengabaikan restitusi atau tindakan ganti rugi terhadap para korban TPPO sehingga akan gagal mengungkap jaringan perekrutnya.”

(Editor: Luviana Ariyanti)

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!