Siapa yang Bisa Dihubungi Korban Kekerasan Seksual Jika Polisi Adalah Pelakunya?

Kekerasan seksual yang dilakukan polisi bukanlah kekerasan yang dilakukan individu. Namun harus dibaca sebagai ruang yang menempatkan korban sebagai medan kekuasaan negara.

“Who do you call when the police rape?”

Kira-kira jika diterjemahkan kalimatnya seperti ini: siapa yang bisa kamu hubungi, ketika polisi yang seharusnya melindungimu, malah melakukan perkosaan?

Pertanyaan ini bukan sekadar provokasi retoris, melainkan pertanyaan berulang yang paling jujur dari kebuntuan korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah aparat kepolisian. 

Ketika pelaku adalah mereka yang seharusnya menegakkan hukum, kepada siapa keadilan bisa diminta?. Di titik inilah kekerasan seksual harus dibaca sebagai krisis politik negara, bukan sekadar pelanggaran etik atau penyimpangan hukum pidana. 

Pola yang berulang, memperlihatkan kegagalan mendasar reformasi Polri, sebuah institusi yang masih bekerja dengan logika penguasaan tubuh dan penertiban sosial, bukan perlindungan warga.

Dalam banyak kasus, relasi kuasa antara aparat dan korban menjadi faktor penentu terjadinya kekerasan sekaligus penghalang keadilan. Seragam, senjata, dan kewenangan hukum menciptakan posisi dominan aparat atas tubuh korban. 

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website

Ketika kekerasan terjadi, korban justru dihadapkan pada institusi yang sama untuk mencari perlindungan. Di titik inilah negara memperlihatkan watak gandanya, hadir sebagai pemilik otoritas, tetapi bukan sebagai pelindung.

Pengalaman negara-negara demokrasi berkembang menunjukkan bahwa kepolisian kerap mewarisi desain kekuasaan dari rezim otoriter. Polisi dibentuk sebagai alat kontrol sosial, bukan pelayan publik. Reformasi pasca transisi sering kali berhenti pada perubahan formal, pemisah dari militer, pembaharuan regulasi, atau modernisasi teknologi, tanpa membongkar relasi kuasa internal yang hierarkis, maskulin, dan tertutup.

Situasi ini sangat relevan dengan Indonesia, di mana Polri pasca reformasi berada di bawah otoritas sipil, namun pada prakteknya mekanisme kontrol sipil dan pengawasan eksternal lemas, sementara solidaritas korps kepolisian berfungsi sebagai tameng institusi. 

Kekerasan seksual oleh aparat bukan insiden terisolasi, melainkan produk dari struktur yang memberi ruang aman bagi penyalahgunaan kuasa atas tubuh.

Kekerasan Seksual dan Maskulinitas Institusional

Sekali lagi, kekerasan seksual aparat tidak dapat dilepaskan dari budaya maskulinitas institusional yang menormalisasi dominasi, agresi, dan hierarki. 

Tubuh perempuan dan anak diposisikan sebagai objek yang dapat dikendalikan, diuji kepatuhannya, atau dihukum ketika melawan. Dalam kerangka ini, kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan personal, melainkan praktik kekuasaan yang dilegitimasi oleh struktur.

Budaya ini diperkuat oleh sistem disiplin internal yang lebih menekankan loyalitas korps ketimbang perlindungan korban. Ketika kasus mencuat ke publik, respon institusi cenderung defensif, dengan membentuk tim internal, menggelar sidang etik, dan mengulang narasi “oknum”. Mekanisme etik dijadikan substitusi hukum pidana, seolah-olah kekerasan seksual dapat diselesaikan sebagai pelanggaran disiplin, bukan kejahatan serius terhadap tubuh dan martabat manusia.

Pola penanganan pada kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh polisi memperlihatkan bagaimana impunitas bekerja sebagai mekanisme negara. Proses hukum diperlambat, informasi dibatasi, dan perhatian publik diarahkan pada citra institusi. Korban dipaksa menunggu dalam ketidakpastian, menghadapi stigma sosial, dan menanggung beban pembuktian yang berat.

Pendekatan ini tentu bukan kegagalan administratif, melainkan pilihan politik. Negara memilih melindungi institusi yang melakukan kekerasan ketimbang menjamin keadilan bagi korban. Kekerasan seksual yang dilakukan aparat menjadi bagian dari ekonomi impunitas yang dipelihara demi stabilitas kekuasaan.

Ilusi Reformasi Teknis dan Tubuh Sebagai Medan Kekuasaan

Kegagalan struktural ini sering ditutup dengan retorika reformasi teknis, seperti pelatihan gender, pembentukan unit khusus, atau digitalisasi layanan dipromosikan sebagai solusi. 

Padahal tanpa perubahan relasi kuasa dan penguatan kontrol sipil yang nyata, langkah-langkah tersebut tidak lebih dari kosmetik institusional. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memang ada, tetapi ketakutan korban untuk melapor tetap tinggi. Aturan diperketat, tetapi sanksi pidana terhadap aparat jarang dijatuhkan secara transparan dan konsisten.

Profesionalisme dijadikan jargon untuk meredam kritik, sementara kekuasaan diskresioner aparat tetap nyaris tanpa batas. Reformasi semacam ini tidak membongkar sumber kekerasan, melainkan menormalisasinya dalam bahasa kebijakan.

Kekerasan seksual polisi harus dibaca melalui lensa feminis materialis yang menempatkan tubuh sebagai medan utama operasi kekuasaan negara. Perempuan, anak, warga miskin, dan kelompok dengan posisi tawar rendah menjadi sasaran paling rentan karena tubuh mereka dianggap dapat dikontrol tanpa konsekuensi politik berarti. Kekerasan atas tubuh bukan penyimpangan, melainkan cara negara menegakkan ketertiban sosial.

Negara, melalui kepolisian bekerja secara selektif dan hierarkis, solidaritas korps dan mekanisme internal lebih cepat melindungi pelaku ketimbang memulihkan korban. Dalam kerangka ekonomi politik, Polri berfungsi sebagai alat stabilisasi sosial yang memastikan ketertiban bagi kepentingan elite, sementara tubuh kelompok rentan dikorbankan sebagai biaya sosial dari stabilitas tersebut.

Baca juga: Katanya Reformasi Polri, Tapi Kenapa Aparat Jadi Pelanggar HAM Dan Pelaku Kejahatan Seksual 

Reformasi kepolisian sejati adalah proyek politik yang harus dibaca dari perspektif feminis dan demokratis. Ia menuntut pembongkaran budaya maskulin dan hierarki kekuasaan dalam institusi kepolisian, penguatan pengawasan sipil independen dengan kewenangan nyata, serta penegakan hukum pidana yang setara bagi aparat. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi bahasa teknokratis yang menutupi kekerasan struktural.

Reformasi Polri juga harus dimulai dari pengakuan bahwa kekerasan seksual aparat adalah kejahatan negara terhadap tubuh warganya. Selama negara menolak melihatnya demikian, keadilan bagi korban akan terus ditunda. 

Kekerasan seksual oleh aparat kepolisian memperlihatkan bagaimana negara gagal menjalankan fungsi paling dasarnya “melindungi tubuh dan martabat warganya”. Selama polisi diposisikan sebagai penjaga stabilitas kekuasaan, bukan pelindung kehidupan warga, negara akan terus memproduksi kekerasan atas nama ketertiban. 

Reformasi Polri, tanpa pembongkaran relasi kuasa patriarkal dan ekonomi impunitas, akan tetap menjadi janji kosong di atas tubuh korban.

(Editor: Luviana Ariyanti)

Eva Nurcahyani

Bidan muda yang aktif menginisiasi Lingkar Studi Feminis, ruang kolektif yang mendorong pendidikan kritis dan advokasi berbasis feminisme. Ia terlibat dalam kerja-kerja pengorganisasian akar rumput, khususnya terkait isu keadilan reproduktif, kekerasan berbasis gender, pemberdayaan perempuan muda dan gerakan antikorupsi.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!