Edisi Akhir Tahun 2025: Perlawanan Perempuan di Musim Penangkapan dan Tahun #KiamatDemokrasi

Tahun 2025 adalah musim penangkapan. Konde.co mencatat setidaknya 7.677 orang ditangkap dan 42 orang mengalami penghilangan paksa. Di edisi khusus ini, Konde.co mengetengahkan cerita para perempuan yang menolak diam, dan memutuskan untuk mencari keadilan.

Peringatan pemicu: isi dari artikel ini berpotensi memicu trauma karena cerita eksplisit atas kekerasan yang dilakukan aparat

Dua hari setelah meninggalnya Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob, Jakarta masih panas, tak terkecuali di Tanjung Priok. 

Fathurrosi (41), laki-laki yang bekerja sebagai pengangkut ikan di Muara Angke, Jakarta, malam itu seperti biasa, izin pamit ke istrinya, Sri Utami (32) serta ketiga anaknya untuk bekerja sebagai supir pengangkut ikan di area Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Malam sudah terlampau larut, namun Fathurrosi tak kunjung pulang. 

Sri merasa cemas menunggu Fathurrosi tidak kunjung pulang hingga jarum jam lewat sejajar di angka 12. Ditemani suara televisi tetangga yang masih menyala, aroma nasi sisa di dapur, dan jam dinding yang berdetak terlalu keras ketika rumah mulai sepi dari tangisan bayi mereka yang masih berumur dua bulan. 

Fajar menjelang, kepala Sri semakin penuh. Ia tidak pernah menyangka malam itu akan menjadi awal dari sesuatu yang tidak bisa ditarik kembali.

Sri keluar mencari suaminya, tetapi Sri tak sendiri. Malam itu sampai pagi, di seisi rumah-rumah kecil di pinggir kota, para perempuan masih menunggu. Menunggu kepulangan suami, menunggu anak yang biasanya pulang larut karena kerja, menunggu suara motor yang tak kunjung terdengar di ambang pintu. 

Sri baru saja melahirkan. Tubuh dan mentalnya masih dalam fase pemulihan. Bersamaan dengan mengasuh dua anak yang kini sama-sama menjadi kakak, ia merawat bayi yang sepenuhnya masih bergantung nutrisi dengan menyesap air susunya (ASI). 

Namun, kekerasan aparat tidak menunggu tubuh Sri Utami siap. Sri mesti melihat matahari berganti dua kali untuk mengetahui kabar bahwa suaminya ditangkap aparat dengan tuduhan kerusuhan.

Baca juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh

Ia tak pernah membayangkan bahwa malam yang terasa panjang dan dihabiskan sambil terjaga dengan ketidakpastian itu adalah awal dari sesuatu yang menyeretnya pada ketidakpastian-ketidakpastian lainnya.

Sri sedang menyusui anak bayi yang ditinggal Ayahnya, Rosi, yang ditangkap pada demonstrasi Agustus lalu. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).

Perempuan itu menceritakan detik-detik penangkapan Fathurossi atau Rosi, sebagaimana Sri memanggil suaminya. Rosi dipukuli aparat dan jadi korban salah tangkap saat dia menyaksikan demo dini hari selepas kerja, akhir Agustus 2025 lalu.

Rosi bukanlah aktivis. Bukan pula orator ulung. Bukan juga sosok ‘berbahaya’ seperti yang dituduhkan memicu kerusuhan di malam demo itu. Dia hanyalah seorang ayah tiga anak, yang ingin pulang ke rumah usai bekerja. 

Pada pukul 02.00 WIB saat Rosi dalam perjalanan pulang mengangkut ikan, dia melihat ramai-ramai orang. Rosi yang penasaran berniat hanya melihat situasi sebentar. Seketika, aparat berseragam Brimob (Korp Brigade Mobil) memukulinya hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi pingsan itu juga, Rosi ditangkap aparat. 

“Tahu-tahu langsung dipukuli, gak tanya dulu ini apa, kamu siapa, gak. Langsung dipungkuli dia (suami). Pokoknya pakaiannya berseragam Brimob dia kan, pakai sarung wajah (masker buff). Enggak kelihatan mukanya,” cerita Sri kepada Konde.co saat ditemui di kediamannya di bilangan Jakarta Utara, Rabu (24/12). 

Selain benjol kepalanya, Sri mengatakan suaminya terus mengeluarkan darah dari mulut saat dibawa oleh aparat. Pakaiannya yang berbau amis ikan sepulang kerja pun raib entah ke mana. Dengan tubuh yang lunglai, Rosi diseret ratusan meter di aspal jalanan. 

Sri tak sanggup membayangkan betapa pada malam itu, rasa sakit di tubuh suaminya yang diambang kesadaran, bercampur darah dan debu jalanan. 

“Diseret dari BRI sampai ke Polres Jakut. Lumayan jauh kan, itu saya sampai sekarang gak bisa membayangkan,” katanya getir. 

Baca juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual

Rosi sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi tak sadarkan diri. Kemudian ia keluar dengan kondisi luka-luka yang jauh dari pulih. Lewat jeda singkat, Rosi mesti keluar dari rumah sakit menuju rumah tahanan.

“Kayaknya polisi juga takut, gak sadar kan dia (Rosi) jadi dibawa ke rumah sakit, cuma ya begitu sudah sadar, dibawa balik lagi (ke Polres Jakarta Utara),” kata Sri.

Seorang Ibu mengangkat poster berisikan foto-foto wajah tahanan yang penuh luka saat melakukan pelaporan dan audiensi di Komnas HAM. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).

Sejak saat itu, Rosi lenyap dari jangkauan keluarganya. Dia tak pulang malam itu. Tidak ada kabar yang bisa dipegang. Dan tidak ada pemberitahuan resmi yang menjelaskan ke mana ia dibawa atau atas dasar apa ia ditahan. Tidak ada penjelasan dan justru ketiadaan itulah yang dirasa Sri paling kejam. 

Waktu berjalan, jam demi jam, hari demi hari, tanpa kepastian, sementara keluarga dibiarkan hidup di antara harapan dan ketakutan.

Apa yang dialami Rosi bukanlah pengecualian. Ia adalah bagian dari pola yang berulang, dialami oleh banyak keluarga lain dalam gelombang penangkapan demo Agustus 2025 di tempat-tempat yang berbeda, dengan luka yang serupa.

Rohimah (56) tetangga Sri, juga tidak langsung tahu jika anaknya telah ditangkap pada sekitaran malam itu. Rohimah juga harus memulai segalanya dari nol: menebak, mencari, bertanya, dan menanggalkan nasib pada harap.

“Polisi gak memberitahu keluarga kalau anak kami ditangkap,” kata Rohimah dengan air muka yang getir kepada Konde.co bersama dengan Sri, (24/12).

Anaknya, Sofian (30), masih terlihat biasa saja hingga larut malam di akhir Agustus 2025. Tidak ada tanda-tanda bahwa malam itu akan menjadi titik balik dari penangkapan aparat terhadap dirinya.

“Jam 02.00 WIB malam masih di rumah. Terus dia keluar, entah cari makan atau apa. Kami juga gak tahu. Setelah itu gak ada kabar apa-apa.”

Baca juga: Penangkapan Dera dan Munif: Ujian Pernikahan Itu Bernama Kriminalisasi

Ketika azan subuh berkumandang, Sofian tidak ada di rumah. Subuh yang sunyi berubah jadi riuh kecemasan yang menyesakkan. Rohimah mulai panik. Ia mencari ke mana-mana, mendatangi tempat-tempat yang mungkin, menanyakan nama anaknya pada orang-orang yang tidak memiliki jawaban.

Pada hari itu, Rohimah tak hanya kehilangan satu anak. Dalam usaha mencari anaknya, dia nyaris kehilangan dua orang lain yang dikasihinya: Amar, anak sulungnya, dan Rizky. Meski bukan anak kandung, Rohimah memperlakukan Rizky layaknya anak sendiri dan telah menjadi walinya setelah ia lama hidup terpisah dari keluarga kandung.

Amar bersama Rizky keluar dari rumah saat subuh dengan niat mencari adik mereka yang belum pulang di tengah situasi demo Agustus 2025 itu. Mereka tidak membawa apa-apa selain harapan bahwa adik mereka masih bisa ditemukan. Tidak ada rencana melawan, tidak ada bayangan akan berhadapan dengan kekerasan. Sebagaimana sang Ibu, Amar dan Rizki hanya ingin tahu di mana Sofian berada.

Namun niat itu bahkan tidak sempat selesai diucapkan. Belum sampai mereka ke arah Polres Jakarta Utara, polisi lantas cepat mengadang.

“Mereka langsung ditangkap. Motornya diambil, HP diambil. Rizky dibawa, yang lain juga, sambil dipukul-pukul.”

“Anak saya yang satu ini (Amar) beralasan: Kenapa saya? Saya cuma mau nyari adik saya. Tapi dia malah dipukul, diinjak pakai sepatu,” cerita Rohimah.

Kalimat pembelaan itu jatuh di ruang yang tidak mengenal alasan. Tubuh Amar justru menjadi sasaran berikutnya. Di hadapan matanya sendiri, kekerasan menimpa Rizky. Kekerasan itu tak terjadi di ruang terbuka, dekat dengan pusat perbelanjaan.

“Dia bilang, ‘Tunggu dulu, kalau saya kenapa-napa, saya akan tuntut.’ Dia juga lihat Rizky dipukuli di depan dia. (Dan) dia bilang, ‘Awas ya kalau adik saya kenapa-napa, saya tuntut!’”

Ancaman itu menjadi jeritan terakhir Amar untuk mengingatkan polisi akan batasan. Tetapi batas itu justru dijadikan bahan ejekan.

“Polisi itu bilang (dengan nada mengejek), ‘Tuntut-tuntut!’ sambil lompat-lompatin mereka.”

Baca juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka

Di jalan, kekerasan tidak berhenti. Ia mengalir, berpindah dari tangan ke kaki, dari satu tubuh ke tubuh lain, seolah tidak perlu alasan untuk terus berlangsung.

“Di jalan juga mereka dipukuli. Anak saya bilang mereka seperti diinterogasi di jalan. Dia bilang, ‘Kalau mau interogasi, maunya di kantor. Di sini nggak ada CCTV.’”

Amar memahami satu hal dengan sangat cepat, bahwa jalan itu adalah ruang tanpa saksi. Di sana, pukulan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Ia mencoba bertahan dengan logika menyelamatkan tubuhnya sendiri terlebih dahulu.

“Saya maunya naik motor, jangan di jalan. Kalau saya sampai jalan ke sana, saya babak belur!” kata Amar sebagaimana diceritakan Rohimah.

Permintaan itu tidak menghentikan apa pun. Justru sebaliknya, kekerasan terasa seperti menemukan ruangnya sendiri. Kekerasan kemudian dibawa masuk ke dalam kantor polisi, berpindah tempat tanpa pernah kehilangan bentuknya.

“Sampai masuk kantor polisi pun masih ditanya-tanya. HP-nya disita dan dicek.”

Di dalam ruangan itu, pencarian berubah menjadi pemeriksaan. Identitas Amar dibongkar perlahan melalui layar ponsel yang kini bukan lagi miliknya.

“Kebetulan anak saya itu aktif jadi relawan SAR. Dia sering ikut kegiatan bantuan banjir, pelatihan-pelatihan. Di Bekasi pernah ikut waktu banjir, di Bogor juga,” paparnya

Riwayat kemanusiaan yang selama ini dijalani justru berubah menjadi sumber kecurigaan.

“Terus di situ juga ditanya, ‘Ini kamu kok ada grup ini?’ Jadi dicurigai.”

Amar mencoba bertahan dengan sikap kooperatif, berharap keterbukaan bisa menjadi jalan keluar.

Sikap polisi baru mengendur ketika melihat ada nama jenderal yang pernah berkontak dengan Amar tatkala ia menjadi relawan.

“Anak saya bilang, ‘Kalau Bapak mau cek, silakan telepon orangnya.’”

Jarum jam begitu cepat berlalu tanpa kepastian. Hingga akhirnya, keputusan dibebaskannya Amar dijatuhkan meski tanpa penjelasan.

“Setelah berjam-jam ditanya, akhirnya dia dilepas. HP-nya tetap nggak dikembalikan. Sampai sekarang nggak balik. Motornya baru bisa diambil dua hari kemudian.”

“Satu-satunya yang dilepas. Sofian dan Rizky ditangkap,” ujar Rohimah berkaca-kaca.

Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya

Rohimah mengingat titik itu sebagai momen yang tipis antara selamat dan hilang.

“Mungkin karena Allah masih jaga saya. Kalau tidak, saya bisa bertiga ditahan. Anak saya ini yang saya andalkan. Bapaknya kan sudah sakit-sakitan.”

Namun hari itu belum selesai. Amar terus bolak-balik ke Polres, membawa pulang cerita yang justru memperpanjang ketakutan.

“Hari itu anak saya bolak-balik ke Polres. Dia cerita, ‘Bu, saya saja dipukul, gimana Sofian?’”

Hari itu, sungguh Amar melihat kekerasan menjadi pemandangan yang nyaris biasa.

“Di depan dia, orang-orang dipukuli. Ada yang sampai berdarah-darah di depan dia. Dia nggak berani melawan, tapi dia terus bilang, ‘Pak, jangan dipukul.’”

Di antara mereka, ada orang-orang yang bahkan sedang bekerja dan tak luput dari sasaran polisi.

“Ada juga driver ojol yang diadang. Aplikasinya masih jalan, lagi bawa penumpang. Driver ojol lain yang katanya nggak mau berhenti, terus dilempar, jatuh, diseret.”

Semua yang dilihat Amar menumpuk menjadi satu pertanyaan yang tak pernah berhenti berputar di kepalanya.

“‘Gimana dan di mana adik saya?’ Orang lain aja dipukuli separah itu,” kata Rohimah meniru pertanyaan anaknya.

Sesampainya orang-orang yang ditangkap itu di kantor polisi, proses berlangsung tanpa lapisan perlindungan apa pun. Tidak ada prosedur yang menjamin keselamatan, apalagi keadilan.

Tidak ada pendamping hukum. Dan tidak ada kejelasan status. Tidak ada batas tegas antara pemeriksaan dan intimidasi. Segala sesuatu berlangsung dalam ruang abu-abu yang menguntungkan aparat dan melumpuhkan korban.

“Bahkan proses BAP pun gak ada pendamping hukum,” kata Sri.

Setelah penangkapan 70 orang di hari itu, 60 yang ditangkap dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP tentang melawan petugas. 

Baca juga: Riset: Penyiksaan Pada Tahanan Di Penjara Dilakukan Pada Satu Jam Pertama Penangkapan

Tahun 2025 memang menjelma sebagai gelombang penangkapan yang berlangsung tanpa jeda, tanpa pancaroba. Tidak ada peralihan dari represi ke pemulihan. Konde.co mencatat sepanjang 2025, setidaknya 7.677 orang ditangkap dan 42 orang mengalami penghilangan paksa dalam satu tahun. Data dihimpun dari pemantauan dokumentasi yang dikumpulkan KontraS, YLBHI, Polri, AMAN, Satya Bumi, Amnesty International, Human Rights Monitor, dan pencatatan lewat analisis pemberitaan serta laporan gerakan sipil oleh Konde.co.

Klaster terbesar datang dari demonstrasi dan aksi sipil. Sepanjang 2025, sebanyak 7.148 orang ditangkap dan 34 orang lainnya mengalami penghilangan paksa dalam konteks aksi protes. Dalam gelombang penangkapan ini, para ibu tidak pernah tahu kapan anaknya akan pulang, atau apakah pulang itu masih mungkin. Aktivis hingga perempuan sipil ikut ditarget dalam perburuan siber.

Sri dan Rohimah, Potret Perlawanan Perempuan yang Jauh dari Sorotan

Meski jauh dari ingar bingar, Sri dan Rohimah tak gentar menuntut keadilan atas penangkapan sewenang-wenang yang terjadi pada suami dan anak mereka. Mereka juga saling bersolidaritas dalam melakukan kerja-kerja perawatan kolektif.

Rohimah (kanan) dan Sri (kiri) kedua ibu yang bergerak bersama dalam menjenguk dan memperjuangkan pembebasan anak serta suami mereka. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co)

Dengan segala keterbatasannya, Sri menolak untuk tunduk. Dia berjuang untuk terus mencari keadilan bagi suami dan ayah anak-anaknya yang direnggut. Meski dalam prosesnya, berbagai hambatan dia temui yang banyaknya justru dari aparat penegak hukum.

Usai mengurus surat kehilangan ke kepolisian, Sri saat itu bisa memperoleh informasi bahwa suaminya ternyata ditangkap dan ditahan.  

“Kan, sudah 24 jam, terus saya lihat namanya di daftar itu ternyata ada,” kata Sri.

Nama itu tercatat rapi di dalam sistem, tetapi tidak pernah diumumkan. Tidak ada petugas yang datang ke rumah, tidak ada surat yang sampai di ambang pintu, tidak ada panggilan apapun. 

Dari pengalaman Sri dan Rohimah, aparat tahu di mana Rosi dan Sofian berada, tetapi memilih bungkam. Keluarga dipaksa menjadi pencari informasi di tengah tembok institusi yang tertutup, berlapis prosedur, dan dingin terhadap nurani seorang ibu.

Penemuan itu tidak membawa kelegaan. Ia justru membuka pintu menuju kekerasan berikutnya. Penghilangan jangka pendek yang bekerja justru karena ia sementara, karena ia bisa dibantah, karena ia dibiarkan mengambang di wilayah abu-abu prosedur.

Di kantor polisi, Rohimah dan Sri menyaksikan sendiri sisa-sisa kekerasan yang tidak sempat disembunyikan. Bangunan yang penuh dengan simbol dan slogan-slogan penegakan hukum “mengayomi rakyat”  justru memperlihatkan jejak sebaliknya.

“Di lantai 4 saat saya mau cek nama suami, penuh darah di tembok. Lift juga penuh darah berceceran. Hampir semua,” cerita Sri yang disambut anggukan miris Rohimah.

Baca juga: Penangkapan Dandhy Laksono Menambah Deretan Cederanya Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Darah-darah itu bukan sekadar noda. Darah-darah itu menjadi saksi bahwa penyiksaan bukan insiden yang dilakukan satu-dua orang, melainkan praktik oleh sistem yang bekerja tanpa koreksi secoret pun.

Dan bahkan ketika luka sudah kasat mata, penahanan tidak dihentikan. Seperti yang terjadi pada Rosi maupun tahanan lainnya.

“Yang paling parah cacat permanen, tapi masih ditahan juga, nggak di rumah sakit.”

“Giliran polisi luka sedikit kena percikan petasan langsung visum,” keluhnya.

Tubuh yang rusak tidak dianggap sebagai alasan untuk menghentikan hukuman. Sebaliknya, tubuh itu dijadikan bagian dari hukuman itu sendiri. Dipertahankan dalam kondisi sakit, dilucuti dari hak atas perawatan, seolah penderitaan fisik adalah konsekuensi yang sah.

Luka-luka di punggung Rosi yang sempat tertangkap kamera, ditunjukkan oleh Sri. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).

Penemuan darah dan nama itu menjadi ambang. Para ibu tidak boleh bertemu dengan suami atau anaknya. Di titik inilah Rohimah dan Sri dipaksa memahami bahwa negara tidak hanya menyakiti tubuh, tetapi juga mengatur waktu, jarak, dan akses mereka terhadap orang yang dikasihi.

Sebagai ibu, Rohimah tidak memiliki pilihan lain kecuali terus mempertanyakan dan memperjuangkan. Setiap nama di dada seragam polisi menjadi kemungkinan. Setiap lorong institusi menjadi ruang harap dan cemas. Di titik ini, mereka menunjukkan kerja keibuan merupakan kerja politik untuk menolak menerima ketidaktahuan sebagai keadaan yang wajar.

“Saya bolak-balik Polres itu selalu gak boleh ketemu. 22 hari saya baru bisa, itu baru diizinkan untuk ketemu,” papar Rohimah.

Ketika akhirnya pertemuan itu terjadi, tubuh anaknya menjadi arsip hidup dari apa yang tak pernah tercatat dalam berkas kepolisian.

“Tangannya sampai begini (menyontohkan tulang di pergelangan tangan yang geser) karena diinjak.”

Rohimah memperlihatkan foto Sofian yang bocor bersama tahanan lainnya dengan luka-luka yang terlihat masih basah serta lebam di wajah. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).
Baca juga: Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Baru, Aktivis Kecam Karena Isinya Abaikan Korban Pelanggaran HAM

Apa yang dialami Rohimah berkelindan dengan pengalaman Sri. Ia dipaksa menunggu dan menunggu adalah kata yang tidak pernah netral. Selama berpekan-pekan, akses keluarga ditutup total dan tidak ada kepastian kapan boleh bertemu.

“Dari pihak keluarga juga selama tiga pekan gak boleh besuk. Gak boleh besuk sama sekali selama tiga pekan. Nunggu luka-lukanya pada kering baru saya bisa ketemu sama suami,” papar Sri.

Kalimat itu meluncur dari mulut Sri tanpa dramatik. Sri mencoba bertanya, mencoba mencari dasar. Tetapi negara tidak merasa perlu menjelaskan.

“Alasannya tiga pekan itu sekadar dijawab: belum boleh.”

Setelah tiga minggu tanpa kabar dan dua bulan penahanan di polres, terjadi pemindahan tahanan yang dilakukan secara sepihak tanpa surat, tanpa penjelasan, tanpa ruang bagi keluarga untuk bersiap atau bahkan sekadar mengetahui ke mana seseorang dibawa. 

“Dua bulan kemudian langsung dilimpahkan ke Cipinang. Nggak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Sri.

“Waktu tiba-tiba ada bus bagus, kayak pariwisata begitu mau jalan dan ada ibu yang melihat kalau mereka (tahanan) mau dibawa keluar, saya langsung lari. Saya hampiri bus itu lalu dadah-dadah (melembaikan tangan), saya tidak tahu anak saya di dalam atau enggak, tapi bisa dilihat semua orang tua di luar dan orang yang di bus itu pada menangis,” cerita Rohimah menyambung.

Selama masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Rohimah mencoba menembus pembatasan itu dengan cara-cara kasih sayang lewat pemberian barang-barang, kekerasan kembali hadir dalam bentuk yang nyaris remeh, tetapi sekaligus menyayat. 

Barang-barang itu tidak dimaksudkan sebagai kemewahan. Ia adalah simbol perawatan. Rohimah memberikan sarung, sajadah, celana dalam, handuk, hal-hal yang menghubungkan tubuh tahanan dengan kehidupan di luar sel bahkan spiritualitasnya.

Rohimah membawa barang-barang itu dengan harapan sederhana bahwa anaknya setidaknya bisa beribadah, bisa mengeringkan badan, bisa menjaga sisa martabatnya. Tetapi bahkan harapan itu pun dipatahkan.

Baca juga: “Perang yang Tak Seimbang”: Catatan Bivitri Susanti tentang Batas Kekalahan dan Perlawanan Gerakan Sipil Indonesia

“Pak, saya kan pernah ya bawain sajadah, sarung, celana dalam, kaos, dan handuk, itu yang sampai cuma celana dalem sama kaos. Yang lain ke mana ya Pak, sarung dan lainnya ke mana?” tanya Rohimah.

“Dibuang kali, Bu,” jawab aparat.

“Ibu coba kalau hari Senin lihat di tong sampah,” lanjut aparat tersebut

“Beneran pak, sajadah sama sarung dibuang pak?” tanya Rohimah syok.

Rohimah kemudian mengadukannya ke penyidik lain. Ia mengatakan, “Pak, harusnya kalau nggak boleh masuk, dikembalikan dong. Lebih bermanfaat.” 

“Emang nggak dikembalikan, Bu?” tanya penyidik

“Enggak, Pak.”

“Sudah berapa lama?”

“Baru-baru ini, Pak.”

“Gak mungkin kalau dibuang.”

“Hah? Nggak, Pak. Saya inget banget. Saya protes. Itu buat ibadah, Pak. Tanggung jawab loh, Pak. Kalau nggak boleh, salatnya gimana, Pak?”

“Disambung saja, Bu. Di dalam juga pakai celana pendek.”

“Disambung gimana sih? Ya Allah,” keluh Rohimah.

“Kemarin anak saya minta lagi. Saya coba bawain. Tapi tetap nggak lolos. Katanya, nggak bisa, takut dipakai bunuh diri, katanya,” cerita Rohimah.

Rohimah memandangi foto anaknya, Sofian, yang masih menjadi ikon grup Whatsapp keluarganya. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).
Baca juga: Hari HAM, Perempuan Korban Suarakan Ingatan Kolektif Pelanggaran HAM Lintas Generasi 

Dalam semua pengalaman ini, Rohimah melihat bagaimana peran ibu terus direduksi menjadi pengganggu prosedur. Pertanyaan dianggap cerewet. Air mata dianggap lemah. Padahal justru dari posisi keibuan itulah kekerasan negara paling jelas terlihat. Ibu-ibu ini tidak berbicara dalam bahasa pasal, tetapi dalam bahasa tubuh, waktu, dan kehilangan. Para ibu membaca sistem bukan dari teks hukum, tetapi dari jeda, larangan, dan barang yang dibuang.

“Mereka itu anggap kita apa, sih? Mereka punya ibu, punya anak, kan,” tanya getir Rohimah.

Pembatasan akses keluarga bekerja sebagai bentuk penghilangan yang tidak pernah dicatat secara resmi. Tidak ada berita acara tentang hari-hari tanpa kabar. Tidak ada dokumen tentang larangan besuk yang berlarut. Dan tidak ada catatan tentang barang yang dibuang. Semua itu dibiarkan hidup hanya dalam ingatan para ibu dan justru karena itu dianggap tidak sah.

Namun ingatan itulah yang menjadi arsip tandingan. Perempuan melawan dengan ingatan yang bukan sekadar kenangan personal, melainkan alat politik. Para ibu menolak membiarkan kekerasan itu menguap tanpa jejak.

Perempuan yang Menolak Percaya Pengakuan Paksa

Setelahnya, kekerasan tidak lagi samar atau bisa dibayangkan, ia mengambil bentuk yang lebih terstruktur, lebih dingin, dan justru karena itu lebih menghancurkan. 

Jika pada tahap awal para ibu dipaksa berhadapan dengan sunyi dan ketiadaan kabar, maka setelah pintu itu terbuka, mereka dipaksa menyaksikan bagaimana negara bekerja aktif untuk membangun kejahatan yang tidak pernah dilakukan suami dan anak-anak mereka.

Bagi Sri, langkah berikutnya bukan sekadar menunggu proses hukum berjalan. Ia justru masuk ke wilayah yang selama ini hanya ia kenal sebagai istilah di berita televisi: gelar perkara, BAP, saksi, persidangan. Tetapi apa yang ia temui jauh dari gambaran prosedur hukum yang tertib. Ia menemukan sebuah panggung yang disusun untuk memastikan bahwa suaminya merupakan kriminal, apa pun kenyataannya.

Kekerasan itu pertama-tama muncul dalam bentuk yang nyaris absurd. Sri menceritakan bagaimana suaminya dipaksa memperagakan adegan melempar botol, padahal tindakan itu tidak pernah Rosi lakukan. Gelar tempat kejadian perkara, yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi, berubah menjadi alat pemaksaan dengan ancaman-ancaman.

“Kan pas gelar TKP, suami disuruh lempar botol. Dengan alasan nanti biar gak ada persidangan di persidangan,” cerita Sri.

Kalimat itu, bagi Sri, terdengar seperti ancaman yang dibungkus bujukan. Aparat tidak terang berkata bahwa ini adalah kewajiban, tetapi menawarkannya seolah sebagai “jalan pintas”. Tidak perlu sidang, tidak perlu panjang, cukup ikuti skenario.

Ia tahu hati suaminya menolak. Ia tahu suaminya tidak melempar botol. Tetapi penolakan itu tidak memiliki ruang untuk hidup di hadapan aparat bersenjata dan berwenang penuh atas tubuh tahanan.

“Disuruh melakukan, padahal itu gak mau. Suami saya bilang “karena saya tidak melempar, karena saya hanya nonton” tapi terus dibujuk gak apa-apa, biar kamu nanti enggak bersalah dan gak panjang di persidangan. Itu.”

Baca juga: Aktivis: 5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Soeharto Sebagai Pahlawan

Dalam tawaran itu, logika hukum dibalikkan. Mengakui perbuatan yang tidak dilakukan justru diposisikan sebagai cara untuk “tidak bersalah”. Aparat negara tidak lagi mencari kebenaran, melainkan kepatuhan. Tubuh terdakwa dijadikan alat untuk mengisi kekosongan bukti, sementara seorang istri menyaksikan bagaimana realitas dipaksa tunduk pada kebutuhan pasal.

Kekerasan itu berlanjut di ruang sidang. Sri berharap bahwa pengadilan setidaknya menjadi tempat di mana kebohongan diuji. Tetapi yang ia temukan justru pengulangan narasi palsu dalam format yang dilegitimasi.

Sebagai istri sekaligus ibu, Sri menyadari ada sesuatu yang janggal, orang-orang yang bersaksi bukan mereka yang berada di tempat kejadian. Kesaksian menjadi formalitas yang diputus dari pengalaman langsung. Rantai kebohongan itu disahkan oleh pengadilan, sementara suara keluarga—yang mengetahui kronologi dari awal—tidak dianggap relevan.

“Saksi dari polisi yang juga gak sesuai semua tentang saksi penangkapan, saksi yang katanya terdakwanya melempar sesuatu, itu salah semua. Saksi penangkap pun bukan dia, padahal yang nangkep kan Brimob. Tapi kebanyakan yang datang itu kayak yang aparat lain. Yang nangkep pun gak mengenali terdakwa semua. Kebanyakan ya bukan saksi asli yang dihadirkan,” ungkap Sri.

Di titik ini, Sri dan perempuan-perempuan lainnya tidak hanya berhadapan dengan aparat, tetapi dengan seluruh sistem yang tidak melihat kerentanan mereka.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus demo akhir Agustus 2025 di ruang sidang utama, Kamis, 4 Desember 2025. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 25 orang saksi, seluruhnya anggota kepolisian dari Polres Jakarta Utara, untuk 33 orang terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Dari 25 saksi itu, dua dihadirkan sebagai saksi korban, sementara sisanya merupakan saksi penangkap dari Satreskrim Polres Jakarta Utara. Konstruksi perkara sepenuhnya dibangun tanpa menghadirkan saksi dari warga sipil yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: ‘Dirty Vote II o3’ Bongkar Lingkaran Setan Otot, Otak, dan Ongkos di Rezim Prabowo-Gibran

Ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma memulai pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi korban, Inspektur Satu Dodi Pandapotan Siagian, terkait kronologi peristiwa yang disebut sebagai kerusuhan akhir Agustus 2025.

“Saksi tahu ada masalah apa?” tanya Eka.

“Tahu, masalah penyerangan mapolres Jakarta Utara pada akhir Agustus 2025,” jawab Dodi.

Hakim lalu meminta penjelasan waktu kejadian secara lebih spesifik.

“Bisa spesifik lagi tanggal berapa?”
“Seinget saya itu hari sabtu malam minggu,” kata Dodi.

Dalam keterangannya, Dodi menyebut situasi bermula saat anggota kepolisian berada dalam kondisi siaga 1. Menurutnya, serangan datang secara tiba-tiba ketika massa melempar bom molotov ke arah Mapolres Jakarta Utara. Sekitar pukul 22.00 WIB, kata Dodi, massa sudah berada di seberang kantor polisi.

“Sekitar 22.30 WIB massa menggunakan sepeda motor melempar bom molotov jatuh di depan penjagaan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Dodi.

“Kemudian?” tanya hakim.

“Kami keluar markas untuk membuat perimeter karena massa terus bertambah banyak,” jawabnya.

Dodi menyatakan serangan berlangsung dari berbagai arah, termasuk dari kawasan pelabuhan dan Plumpang. Massa, menurutnya, melempari kantor polisi dengan berbagai benda, mulai dari batu, kayu, seng, besi, hingga kembang api. Situasi menurutnya tak kondusif hingga tujuh jam setelahnya.

“Kapan kondusif semuanya?” tanya hakim.
 “Minggu jam 6 pagi,” jawab Dodi.

Ia juga menyebut dirinya mengalami luka ringan akibat terkena kembang api dalam peristiwa tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 WIB “melakukan kekerasan, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, dilakukan oleh dua orang atau lebih.”

Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan

Sidang ini menempatkan aparat kepolisian sekaligus sebagai saksi korban dan saksi penangkap, sementara peristiwa yang melibatkan puluhan warga diproses sepenuhnya melalui narasi penegak hukum. Konteks tersebut menjadi penting, karena akan menentukan bagaimana batas antara aksi massa, kekerasan, dan kriminalisasi dibaca serta diputuskan di ruang pengadilan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa peristiwa penyerangan Mapolres Metro Jakarta Utara sebagai rangkaian tindakan “anarkis” yang terorganisasi, dimulai sejak malam 30 Agustus hingga dini hari 31 Agustus. Menurut keterangan resmi kepolisian, massa mendatangi dan menggeruduk Markas Polres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, mencoba merangsek masuk serta merusak fasilitas Mapolres. Aparat yang berjaga mengklaim terpaksa memukul mundur massa karena situasi dianggap mengancam.

Polisi menyebut adanya lemparan petasan dan batu, bahkan ditemukannya pecahan bom molotov di sekitar lokasi. Temuan tersebut sejak awal digunakan untuk menegaskan bahwa massa bukan sekadar berkumpul secara spontan, melainkan membawa niat kekerasan.

Per 1 September, Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan telah mengamankan 70 orang yang diduga terlibat. Mayoritas dari mereka disebut masih berusia remaja.

“Kebanyakan dari mereka yang diamankan adalah remaja,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, (1/9).

Pada 4 September, penyidikan memasuki tahap lanjutan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 60 orang sebagai tersangka. Polisi menyebut banyak dari mereka mengaku datang karena undangan atau ajakan yang beredar di media sosial.

“Perannya melakukan perusakan, pelemparan, dengan barang bukti antara lain ada bekas bom Molotov, kembang api, dan segala macam,” kata Erick kepada pers di Jakarta dikutip dari Youtube Tribun Jakarta (5/9).

Erick dalam keterangannya menekankan bahwa polisi tidak menangkap demonstran, melainkan “perusuh” dengan barang bukti pecahan kaca molotov, CCTV, hingga batu.

“Yang pasti yang kami tangkap ini adalah pelaku yang melakukan pelemparan dan perusakan di Mapolres Jakarta Utara.”

Baca juga: Para Musisi Jadi Penjamin Delpedro, Serukan Bebaskan Tahanan Politik

“Barang bukti ada pecahan kaca bom molotov, CCTV tentunya, kembang api yang bekas digunakan, batu-batu, dan lain-lain,” tukas Erick.

Jika Sri dipaksa menyaksikan fabrikasi bukti terhadap suaminya, Rohimah menghadapi bentuk kekerasan lain yang sama sistematisnya lewat penghancuran moral korban melalui tuduhan-tuduhan yang disangkakan di luar kasus yang disidangkan. 

Dalam kasus Rizky, polisi tidak hanya menahan, tetapi juga membangun citra kriminal untuk membenarkan penahanan itu.

Rohimah mengingat bagaimana tuduhan itu dilontarkan begitu saja, seolah kebenaran bisa diciptakan dengan kalimat singkat.

“Polisi itu tiba-tiba bilang ‘Ibu tau gak Rizky ini pengguna narkotika?’ Langsung saya ngomong lah ‘Pak, buat makan saja dia nggak ada. Itu saya yang ngurusin, Pak, kata saya. Saya nggak percaya, Pak!’”

Sebagai ibu, Rohimah membaca tuduhan itu sebagai serangan berlapis. Bukan hanya kepada Rizky, tetapi kepada latar belakangnya, miskin, terlantar, dan hidup dalam kerentanan. Negara menggunakan stigma sebagai alat untuk mematahkan pembelaan, memanfaatkan hierarki kelas dan moral untuk melegitimasi tuduhan.

Tuduhan itu kemudian dikunci dalam dokumen resmi. Dalam BAP, Rizky disebut melempari polisi empat kali dengan batu. Rohimah tahu cerita itu tidak masuk akal. Ia tahu apa yang dilakukan anak-anak itu hari itu.

“Ibu tau gak Rizky kenapa? Lemparin polisi empat kali pakai batu!” kata polisi seperti diceritakan ulang Rohimah.

“Saya gak tau lah pak! Padahal dia sama Amar itu kan cari Sofian bukan cari masalah sama polisi, saya gak percaya!” jawabnya.

Di sini, pengalaman keibuan kembali menjadi sumber pengetahuan yang ditolak. Apa yang dilihat dan diketahui seorang ibu tidak memiliki bobot di hadapan teks resmi negara. Kertas mengalahkan ingatan. Stempel mengalahkan kesaksian hidup.

Baca juga: ‘Kasar’ dan ‘Agresif’, Manipulasi Bahasa Perempuan dari Masa Gerwani Sampai Ibu Ana ‘Brave Pink’

Kekerasan tidak berhenti pada penciptaan cerita. Ia menjelma menjadi pemaksaan pengakuan melalui tubuh. Rohimah menyaksikan bagaimana anaknya dipaksa menandatangani BAP dan surat pernyataan penyesalan dalam kondisi tanpa pendamping hukum, tanpa pilihan nyata.

“Di situ (Sofian dan Rizky) disuruh tanda tangan pertama pertama kali. Pendamping hukum belum boleh masuk. Jadi suruh buat pernyataan ‘saya menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan nongkrong-nongkrong lagi, saya minta maaf.’

Surat yang bersifat administratif itu bagi Rohimah adalah bukti bagaimana pengakuan yang diperas dari situasi ketidakberdayaan. Anaknya tanpa pengetahuan hukum dipaksa meminta maaf atas sesuatu yang tidak mereka lakukan, sementara ibu disingkirkan dari ruang yang seharusnya melindungi.

Upaya mencari bantuan hukum pun tidak luput dari kekerasan struktural. Hak atas pendampingan diperlakukan sebagai privilese, bukan kewajiban negara.

“Belum ada (pendamping hukum). Bahkan proses BAP pun gak ada pendamping hukum,” kata Sri, menegaskan betapa telanjangnya posisi terdakwa sejak awal.

Rohimah mengalami hal serupa. Ketika keluarga berusaha menghadirkan LBH, pintu justru ditutup rapat. Keluarga juga sempat diberi harapan palsu soal penangguhan penahanan yang menguap begitu saja.

“Waktu itu kan LBH datang pertama diusirin juga. LBH juga nggak boleh masuk. Dicuekin lah gitu. Awal-awalnya itu kita di-PHP-in, katanya akan dikasih surat penangguhan tahanan. Disuruh urus ke RT/RW, ternyata sampai 20 hari nggak ada kabar katanya diperpanjang lagi. Dokumen gak lengkap, lah, apa, lah,” cerita Rohimah.

Dalam situasi itu, aparat memainkan ketakutan dan kebingungan. Sebagai ibu, Rohimah diposisikan sebagai subjek yang mudah digoyahkan. Narasi bahwa LBH akan “mempersulit” proses ditanamkan berulang-ulang. Tekanan itu terus diulang hingga tampak seperti nasihat.

Baca juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?

“Ibu-ibu ini yang bingung, dikasih harapan palsu benar-benar.“Jangan pake LBH nanti akan dipersulit” “ngapain pakai ini-ini (mencari PH)”.” kan kita galau ntar dari pihak polres ngomong gitu nanti jadi itu kita di sini tuh rumak (kalut)pikirannya mau maju ke sini bingung, mau ini bingung, itu bingung, nanti gimana ya, ternyata ya, di-PHP sama Polresnya.”

“Jadi dibilang nanti sudah biar pakai yang dari polisi. Sudah jangan pakai LBH, nanti dipersulit. Enaknya nanti ditolongin (kalau dengan polisi), gitu kan,” lanjut Rohimah.

Pada saat kunjungan di hari Jumat, Rohimah meminta izin besuk dengan nada yang tertahan, seperti orang yang tahu bahwa hak bisa berubah menjadi permohonan. Jawaban datang singkat, datar, tanpa ruang tawar.

“Wah, Bu, hari Senin saja ya,” kata petugas kepada Rohimah.

Ia mencoba memahami. Mencari celah. 

“Emang nggak bisa? Kok lama-lama hari Senin?”

“Iya, kan besok libur.”

Alasan itu terdengar tidak masuk akal dicerna Rohimah. Ia kemudian terpaksa pulang, menunggu, menggenggam janji hari Senin seolah itu kepastian.

Hari Senin pun tiba dengan keyakinan yang dibangun bersama. Keluarga berkumpul, barang-barang disusun rapi, makanan dibungkus, pakaian dilipat, teman-teman ikut menitipkan harapan dalam bentuk kiriman kecil.

“Ini saya mau ngasih buat Ian,” kata seorang teman.

Rohimah tiba di lapas. Sayang, prosedur kembali mengeras.

“Coba, Bu, telepon penyidiknya.”

Masalahnya, Rohimah pernah mencoba menghubungi lewat WhatsApp, pesan terkirim tapi tak pernah dibaca apalagi dibalas. Akhirnya penjaga yang menelepon. Jawaban datang dari seberang, singkat dan dingin, seperti palu yang dijatuhkan tanpa sidang.

Baca juga: Dilabeli ‘Perempuan Nakal’ Hingga Doxing: Perempuan Yang Ditangkap Saat Demo Alami Kerentanan Berlapis 

“Ini lagi banyak pemeriksaan. Tidak bisa. Tidak bisa ketemu.”

Rohimah tak bisa lagi menahan nada suaranya.

“Ini mau ketemu anak, kok, susah amat sih?”

Jawaban itu tidak dibantah, tapi juga tidak dijawab. 

Ia bergeser ke bagian penitipan makanan. Mencoba jalur lain. Mencoba bertahan di ruang sempit yang masih tersisa.

“Pak, ini gimana? Tadi saya Jumat sudah dikasih izin, saya sudah bawa-bawa, kok sekarang nggak bisa?”

Petugas itu ragu, lalu kembali pada kalimat yang sama, seperti mantra yang menutup semua pintu.

“Oh ya, mungkin… ini, Bu… banyak pemeriksaan.”

“Kok gini amat sih, Pak?”

“Ya ibu juga harus ngerti.”

“Mengerti” kata yang menohok Rohimah seakan dituntut untuk pasrah. Di titik itu, tuduhan muncul setelahnya.

“Anak ibu ini ngelawan, mau ngebom petugas, mau ngebakar kantor saya!”

Rohimah hanya menjawab dengan kalimat yang paling sederhana, dan justru karena itu, paling gamblang. 

“Saya cuma mau jenguk!”

Mendengar cerita itu, Sri juga mengaku sering diejek dengan perlakuan yang sama. Ia kerap dilabeli “Ini ya, yang bakar kantor saya” “Ini ya, yang ngerusak kantor saya”. Sri jengkel dan lebih sering membalas dengan tatapan sinis saja.

“Katanya halte dirusak, warung dijarah, kantor polisi banyak yang rusak, dibakar, padahal kantor polisi gak rusak. Paling cuma baliho saja yang rusak kami lihat saat mencari suami dan anak kami itu,” kesal Sri.

Ipda Maryati Jonggi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara sendiri menyatakan bahwa kericuhan yang terjadi semalam tidak menyebabkan kerusakan pada gedung Mapolres. Meski demikian, ia mengakui adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas umum di sekitar kawasan Polres Metro Jakarta Utara.

“Situasi berhasil kami kondusifkan bersama dengan elemen tokoh agam, tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar wilayah Jakut. Kami Polres Metro Jakut menyampaikan banyak terima kasih atas bantuannya terhadap aksi semalam,” ujarnya pada 31/8, sebagaimana dilansir Kumparan.

Baca juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi

Hal ini senada dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz yang menyatakan markasnya aman dan tidak mengalami kerusakan.

“Makopolres sendiri pada umumnya dalam kondisi baik,” ujarnya kepada pers pada 5/9.

Di titik inilah para ibu ini hadir dan menolak berhenti bertanya, menolak sepenuhnya percaya, dan terus menyimpan ingatan ketika negara berusaha menghapusnya.

Pendamping hukum Sofian, Jericho Mandahari memandang salah tangkap beserta penangkapan sewenang-wenang sebagai tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi jelas.

“Kalau misalnya polisi melakukan salah tangkap, ia salah tindakan hukum dan penerapan hukum. Melanggar pasal kita bisa melakukan ganti kerugian sesuai dengan 96 KUHAP. Kita bisa kalua salah tangkap, salah penerapan hukum maka terdakwa bisa melakukan gugatan ganti kerugian, rehabilitasi begitu, sesuai dengan pasal 96 KUHAP,” kata Jericho.

Kerangka hukum yang memungkinkan ganti kerugian dan rehabilitasi itu seharusnya menjadi alat koreksi atas kekuasaan aparat. Tetapi dalam praktik, ia justru kerap menjadi teks mati. Korban kriminalisasi dihadapkan pada sistem yang sejak awal menutup pintu pengakuan kesalahan.

Menurut Jericho, pelanggaran tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan berlapis sejak proses awal penangkapan hingga pemeriksaan di persidangan.

“Sebetulnya selama persidangan banyak kesalahan prosedur, kalau saya lihat fakta persidangan, sampai pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan dengan logika target, bukan logika pembuktian. Operasi tangkap tangan yang seharusnya berlandaskan bukti kuat dijalankan secara serampangan, tanpa standar penyelidikan ilmiah. Jericho menegaskan bahwa aparat mengabaikan prinsip dasar penyidikan.

“Pertama, melakukan penangkapan atau OTT barang buktinya kualitasnya kurang maksimal. Misalnya batu ada sidik jarinya gak? Lakukan pemeriksaan labfor. Polisi ini kan harus melakukan scientific crime investigation, jadi harus detail,” terang Jericho.

Baca juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?

Alih-alih menelusuri relasi kausal antara tersangka dan barang bukti, aparat memilih jalan pintas dengan menetapkan siapa pun yang ada di lokasi sebagai pelaku. Padahal, teknologi pembuktian tersedia dan seharusnya digunakan.

“Kalau ada CCTV ada wajahnya nah itu, oh ini benar melempar, terbukti gitu bisa langsung OTT, ini langsung dilakukan OTT tidak dilihat latar belakangnya gimana langsung dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Di titik inilah Sofian, Rizky, dan Rosi beserta puluhan tahanan lainnya terseret ke dalam sistem hukum yang telah lebih dulu menetapkan kesimpulan. Status tersangka dilekatkan bukan melalui pembuktian yang adil, melainkan melalui asumsi aparat yang bekerja dalam situasi represif.

Ketimpangan paling nyata dikonfirmasi Jericho terlihat dalam soal pendampingan hukum. Negara kerap mengklaim bahwa hak atas penasihat hukum telah dipenuhi secara administratif. Namun, klaim ini runtuh ketika dihadapkan pada pengalaman konkret para terdakwa.

“Selama persidangan juga kita lihat gak didampingi pengacara, pengacaranya hanya di tanda tangan dan foto gitu,” tuturnya.

Pendampingan direduksi menjadi formalitas, tanda tangan di atas kertas, dokumentasi untuk arsip, tanpa kehadiran substantif dalam proses pemeriksaan. Jericho menjelaskan betapa sulitnya membongkar kebenaran karena masalah ini.

“Jadi sulit untuk membuktikan mereka itu tidak didampingi karena administrasi itu.”

Sistem birokrasi justru melindungi dirinya sendiri, menciptakan ilusi kepatuhan prosedural. Namun di ruang sidang, para terdakwa berbicara dari tubuh dan pengalaman mereka sendiri dan mereka berbicara di bawah sumpah.

Baca juga: Stop Bungkam Aspirasi Pelajar, SMA Gonzaga Anggap Demonstrasi Adalah Hak

“Tapi keterangan fakta di persidangan mereka bilang tidak didampingi, mereka juga disumpah untuk itu,” jelas Jericho.

Kesaksian ini juga merupakan pernyataan hukum yang sah. Dalam kesaksian tersebut, Sofian dan tahanan lainnya juga mengungkapkan intimidasi dan kekerasan yang dialami selama proses pemeriksaan.

“Mereka menyampaikan ada intimidasi dan kekerasan saat pemberitaan (BAP),” lanjut Jericho.

Kekerasan ini kerap dinormalisasi dalam budaya aparat yang maskulin dan hirarkis, yang memandang tubuh tersangka sebagai objek disiplin. Jericho menolak normalisasi itu secara tegas.

“Kalau ada kekerasan ya itu pidana lah, mau itu aparat juga gak boleh itu,” tegasnya.

Pemiskinan Perempuan Tersistematis

Dalam upayanya melawan, Sri mesti menanggung kepayahan. Dia yang masih harus menyusui, tubuhnya pun merasakan dampaknya. 

“Awal-awal nasi pun gak masuk, sedangkan saya masih ASI, ASI tuh gak keluar sempat. Keluar rumah pun hampir gak pernah.”

Waktu berjalan, tetapi luka tidak serta-merta sembuh. Bayi yang seharusnya mengenal ayahnya melalui sentuhan, suara, dan kehadiran sehari-hari justru tumbuh dalam jarak dan absensi yang diproduksi negara. 

Di ruang sidang, di balik jeruji, relasi ayah-anak direduksi menjadi pertemuan singkat yang asing dan menegangkan. Sri menyaksikan perubahan itu dengan rasa kehilangan yang tidak bisa ditawar, anaknya tak lagi mau digendong ayahnya.

“Anak bayi sudah gak mau sama bapaknya, tiap digendong nangis kalau sidang, kayak lupa muka bapaknya,” kata Sri sedih.

Namun di tengah semua itu, ada juga harapan yang rapuh, yang diucapkan ayah sebelum semuanya memburuk. Harapan itu kini terdengar seperti nubuat pahit, tetapi juga seperti perlawanan kecil terhadap sistem yang ingin mematahkan.

“Dari awal lahir bapaknya bilang ini nanti jadi anak kuat. Benar saja usia segini sudah bolak-balik JPO, naik busway, kehujanan, mainnya sudah cipinang, pengadilan, ya, dik,” ujar Sri kepada bayi yang digendongnya. 

Anak kuat yang dimaksud bukanlah pilihan ideal, melainkan hasil dari adaptasi paksa dari kondisi yang tidak aman serta paparan dini terhadap ruang-ruang yang represif. Sri, sebagai ibu, menjadi fasilitator dari semua itu karena sistem memaksanya.

Sri merasa dilanda pemiskinan perempuan. Di rumah Sri, waktu tidak mengalir lurus, ia berputar, tersangkut pada jam-jam ketika seseorang tidak pulang. Penahanan tulang punggung keluarga adalah gempa yang merobohkan bangunan ekonomi rumah tangga di rumah Sri, mengguncang relasi pengasuhan, dan memaksa ibu mengambil alih peran-peran yang sebelumnya dibagi atau setidaknya dibayangkan bisa dibagi. 

Sri tidak pernah menyebut dirinya aktivis. Ia menyebut dirinya ibu. Namun justru dari posisi itulah ia menjalankan kerja politik paling konkret dengan menjaga kehidupan tetap berlangsung di tengah kehancuran yang tiba-tiba. 

Ketika pendapatan harian hilang, ia dipaksa untuk memutar otak. Hidup berubah menjadi rangkaian keputusan darurat, setiap rupiah harus diperebutkan dari antrean, bantuan sosial, dan utang yang tak pernah benar-benar lunas. 

Di rumah Sri, ekonomi bukanlah grafik atau tabel kenaikan delapan persen, melainkan daftar kebutuhan yang harus dipenuhi agar anak-anaknya bisa bertahan satu hari lagi.

“Itu benar-benar. Masih saya harus bener-bener mutar otak kadang siang ambil pekerjaan antar jemput anak tetangga sekolah. Terus kadang kan ada bantuan KJP langsung seperti ambil sembako, kadang saya disuruh orang antre dan ambil barang di sana. Apapun saya lakukan. Yang penting biar anak-anak bisa jajan, ongkos sekolah, makan. Apalagi yang bayi tuh keperluannya popok, sembako, belum lagi listrik, air,” curhatnya.

Sri dipaksa menjadi pengatur logistik, pencari nafkah pengganti, dan perawat emosional sekaligus. Beban ganda lantas menjadi sensasi fisik yang menekan dada. Sri tidak hanya bekerja lebih banyak; ia bekerja dalam ketidakpastian ekstrem, tanpa jaminan bahwa besok akan lebih mudah.

Kehilangan pendapatan berjalan beriringan dengan hilangnya aset. Aparat tidak hanya mengambil orang, tetapi juga benda-benda yang menopang kehidupan sehari-hari. Telepon genggam, dokumen identitas, bahkan upah harian semuanya lenyap dalam pusaran penahanan yang tidak transparan. 

“Jangankan HP mas, motor saja ada yang hilang, banyak. Banyak saya juga STNK, SIM. Uang pulang kerja 500 ribu juga nggak ada,” terang Sri.

Perempuan dipaksa menambal lubang yang terus dibuat. 

Tubuh Rohimah sendiri menjadi arsip penderitaan itu. Ia menyusut, melemah, dan hampir menyerah. Mengurus birokrasi, mencari uang, menjaga anak-anak tetap utuh secara emosional, semuanya menumpuk tanpa jeda. 

“Ini badan, saya aslinya gemuk ya. Aslinya gemuk ini. Ini hampir benar-benar drastis turun. Ya terdampak juga ya ke anak. Hampir saya putus asa, saya pengen pulang kampung. Sekarang akhirnya orang tua saya suruh ke sini. Karena saya kayak hampir nggak sanggup,” keluhnya.

Kecemasan itu berlipat ketika Sri memikirkan anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar. Stigma sosial menghantui pikirannya, membayangi setiap tangis anaknya yang tidak terjelaskan. 

Ia membayangkan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin dilontarkan teman-teman, kemungkinan ejekan, dan luka-luka kecil yang bisa tumbuh menjadi trauma panjang.

“Dia sering tiba-tiba nangis sejak bapaknya gak pulang. Saya tanya nangis kenapa? Ada yang mukul apa ada yang ngomong macam-macam? Takutnya begitu. Saya kepikiran terus dia diejek “bapaknya di penjara” takutnya begitu, saya kepikirannya ke situ terus. Sedangkan dia itu nggak pernah menjawab, nangisnya kenapa? Dampaknya ke semuanya sih,” terang Sri menahan tangis.

Dalam kekhawatiran Sri, terlihat bagaimana penahanan satu orang menciptakan efek domino yang menjalar ke seluruh keluarga. Anak-anak dipaksa menanggung beban sosial, sementara ibu harus menjadi perisai terakhir yang mencoba melindungi mereka dari stigma dan kekerasan lanjutan.

Merawat Adalah Melawan

Pada mulanya, tidak ada yang menyebutnya gerakan. Tidak ada spanduk, tidak ada jargon, tidak ada panggung. Yang ada hanyalah ibu-ibu yang berdiri terlalu lama di ruang tunggu kantor polisi dan pengadilan, dengan mata sembab, punggung kaku, dan tangan yang sibuk menggenggam map plastik berisi fotokopi KTP, surat kuasa, dan harapan yang makin tipis. 

Rohimah ingat betul bagaimana semuanya bermula bukan dari niat membentuk apa pun, melainkan dari kebutuhan paling dasar: mencari. Mencari anak, mencari suami, mencari kabar, mencari kepastian yang tidak pernah datang dari aparat. 

Rohimah (kanan) dan Sri (kiri–menggendong anaknya) yang saling merawat satu sama lain dalam menjenguk dan memperjuangkan pembebasan anak dan suami mereka. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).

Negara bekerja dengan logika maskulin (menangkap, memindahkan, menahan) lalu menutup pintu dengan dalih prosedur. Dalam sistem yang hirarkis dan represif ini, informasi menjadi komoditas kekuasaan. Aparat memegangnya rapat-rapat, sementara ibu-ibu dibiarkan berputar dari satu loket ke loket lain, dari satu wajah berseragam ke wajah berseragam berikutnya, tanpa jawaban yang konsisten.

Di ruang tunggu itulah mereka saling melihat. Tatapan pertama sering kali canggung, namun lama-kelamaan, kesamaan nasib merobohkan sekat. Tangisan yang tertahan menciptakan bahasa bersama yang tidak memerlukan konduktor apapun. Rohimah menceritakan bagaimana pertemuan-pertemuan tak disengaja itu perlahan berubah menjadi ikatan dan turut terbantu dengan dorongan aktivis muda, salah satunya aliansi yang menamai diri “Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi”(Gemulai/GMLK).

“Waktu itu ibu-ibu cukup banyak. Di situ kami sudah mulai saling membantu, ada yang mencari makanan, ada yang mencari minuman. Tapi di tengah situasi itu, masih ada juga yang dipanggil dan ditanya-tanya terus, seolah belum selesai urusannya. Kemudian ada teman-teman muda datang, dari situ kami saling janji untuk mencari bantuan hukum. Kami dianjurkan ke LBH Jakarta, dan dua hari kemudian saya datang ke sana bersama anak saya,”

Situasi ruangan di Komnas HAM pasca pertemuan solidaritas keluarga tahanan politik Tanjung Priok serta Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (22/11). (Foto: Salsabila Putri Pertiwi/Konde.co).

Dalam kutipan itu, tampak jelas bagaimana kerja perawatan bercampur dengan kerja politik. Apa yang sering diremehkan sebagai aktivitas domestik justru menjadi fondasi konsolidasi. Ibu-ibu ini tidak memulai dengan diskusi strategi, melainkan dengan memastikan tidak ada yang pingsan karena lapar, tidak ada yang sendirian menanggung cemas. Dari situ, informasi mulai mengalir, siapa ditahan di mana, siapa sudah dipindahkan, siapa yang perlu didampingi.

Keputusan untuk pergi bersama ke LBH Jakarta bukanlah langkah yang ringan. Ia lahir dari kesadaran bahwa berhadapan sendirian dengan negara hanya akan membuat mereka makin rapuh. 

Namun solidaritas tidak berhenti pada pencarian bantuan hukum. Ia berkembang menjadi keberanian untuk mengetuk pintu-pintu kekuasaan tertinggi, meski pengalaman berkali-kali menunjukkan bahwa pintu itu jarang benar-benar terbuka.

Rohimah, Sri, dan ibu-ibu lain mendatangi lembaga negara dengan keyakinan rapuh bahwa masih ada ruang keadilan di dalamnya. Sejauh ini, mereka masih menemui jurang birokrasi yang berlapis-lapis, waktu tunggu yang panjang, dan formalitas yang tak diketahui nasib laporannya. Ini juga terjadi ketika sudah melapor ke Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Lapor ke Mas Wapres sudah. Kita disuruh nunggu, dan waktu itu kan dua kali ya ke sananya. Jadi nunggu sebulan, kita ke sana lagi, baru ketemu sama staf-stafnya. Ditanya kronologinya seperti apa. Habis dari situ, ke Kompolnas. Sudah ada yang ngarahin, ada yang bilang lebih baik ke Kompolnas karena masalahnya kekerasan. Katanya sih pengaduan buat polisi. Terakhir kemarin kita ke Komnas HAM dan audiensi dengan ketua Komnas HAM-nya langsung,” kata Rohimah.

Sri utami menggendong bayi yang masih berumur 6 bulan di depan Komnas HAM pasca audiensi dengan Ketua Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (22/11). (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co).

Solidaritas itu juga mengambil bentuk lain lewat makanan. Di balik jeruji, banyak tahanan tidak memiliki keluarga yang bisa menjenguk mereka. Penjara menyediakan jatah yang minim, bahkan mungkin tidak cukup. Ibu-ibu yang datang membawa makanan bukan hanya untuk keluarga mereka sendiri, tetapi juga untuk orang lain yang tak dikenal sebelumnya. 

“Jadi gini, rasanya tuh kalau kita nggak nganter makanan, kayak ada dengung. Kayak ada rasa nggak enak. Kayak kemarin, ‘kamu nggak ke sini?’. Jadi kalau ada yang bawa makanan itu, pada nyamperin. Pada nyamperin gitu, bagi-bagi, makanya saya kalau bawa makan banyak sekalian itu langsung habis. Ya, karena keadaannya memang begitu.”

Rohimah mengaku berbagi bukan karena berlebih, tetapi karena tahu persis bagaimana rasanya kekurangan.

“Kadang saya mau bawa banyak terus tapi ya, gimana, terbatas juga. Kasihan juga mereka (tahanan) pasti merasa terbatas juga kayak saya,” papar Rohimah.

Ruang tunggu kantor polisi dan pengadilan pun berubah makna. Ia tidak lagi sekadar ruang transit menuju putusan hukum, melainkan ruang konsolidasi gerakan yang tidak diakui. Di sana, ibu-ibu bertukar nomor telepon, mengatur jadwal jenguk, dan saling mengingatkan tanggal sidang. 

Rohimah dan Sri paham bahwa solidaritas ini tidak menjanjikan kemenangan cepat. Tidak ada akhir yang rapi, tidak ada kepastian bahwa negara akan tiba-tiba berubah menjadi adil. Tetapi ada sesuatu yang tidak bisa dirampas, yakni kemampuan para ibu ini untuk saling menopang dan terus menuntut. Kini, keduanya menunggu untuk berjuang di sidang tuntutan, 6 Januari 2026.

Dalam feminisme, perjuangan aktivisme ibu/maternal ini dikenal sebagai konsep maternal activism. Ini adalah kerangka untuk memahami aktivitas perempuan atau sekelompok perempuan yang memakai identitas ibu untuk menuntut keadilan dan mendorong perubahan sosial dan politik. Dalam hal ini, menuntut keadilan atas penangkapan yang sewenang-wenang berbarengan dengan pengekangan hak-hak sipil.  

Beberapa diantara feminis tersebut adalah Adrienne Rich, Danielle Poe, and Kathleen Gallagher. Adrienne Rich dalam Of Woman Born, Motherhood as Experience and Institution menjelaskan aktivisme ibu sebagai proses penafsiran ulang peran ibu dari ranah privat menuju mobilisasi dan partisipasi politik di ranah publik. 

Perempuan yang melakukan maternal activism ini seperti halnya Maria Catarina Sumarsih ibu dari Bernardus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas ditembak aparat pada Tragedi Semanggi pada 1998. Sumarsih lebih dari 18 tahun setia berdiri di depan Istana Negara dengan pakaian serba hitam dan payung hitam sebagai simbol duka. Ia tidak hanya merawat duka kehilangan anaknya, tetapi juga mengubahnya menjadi perjuangan panjang menuntut negara bertanggung jawab. Inilah yang disebut maternal activism.

Laras Hingga Rifa: Perempuan-Perempuan yang Ditahan dan Melawan

Selain para ibu yang berjuang untuk anak dan suaminya, ada Laras hingga Rifa yang bertahan dalam perjuangannya di dalam penjara.

“Saya adalah seorang rakyat dan perempuan yang melihat (dan merasakan) ketidakadilan.”

“Bukankah kritik saya seharusnya menjadi refleksi yang digunakan untuk perbaikan sistem bukan malah untuk memenjarakan?”

“Rasanya sangat amat tidak adil. Hanya karena saya seorang perempuan bersuara tentang kekecewaan, kemarahan, dan kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat naas atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian yang seharusnya melindungi kita. Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, saya sudah di dalam penjara 4 bulan, seakan-akan mereka takut dengan suara perempuan.” (Laras Faizati Khairunnisa)

Laras Faizati memeluk ibunya saat sidang pembacaan tuntutan yang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/12). (Foto: Salsabila Putri Pertiwi).

Laras Faizati ditangkap setelah unggahan di media sosial yang menurut penyidik mengandung unsur penghasutan kerusuhan dalam konteks demonstrasi Agustus 2025. 

Penangkapan itu berlangsung cepat dan menjadikan Laras sebagai tersangka secara tiba-tiba. Selanjutnya adalah penahanan, dan penyitaan perangkat. Beberapa lembaga dan pengamat menyatakan bahwa langkah-langkah penangkapan atas nama penegakan hukum terhadap Laras memperlihatkan pola di mana ujaran perempuan mudah dialihfungsikan menjadi ancaman atas keamanan mereka.

“Padahal ekspresi yang disampaikan Laras bukanlah tindak pidana, melainkan suatu bentuk kritik terhadap institusi negara,” begitu tertulis dalam amicus curiae oleh LBH Jakarta.

Komnas Perempuan bahkan turut mengajukan amicus curiae dengan keterangan tertulis yang menimbang implikasi serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerentanan gender dalam relasi warga-negara.

Dalam dakwaan, jaksa menempatkan unggahan itu pada sejumlah norma yang diyakini bisa menjerat, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya bunyi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang menjadi rujukan tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian, serta ketentuan KUHP terkait penghasutan (Pasal 160 dan Pasal 161). Dalam praktik, kombinasi pasal elektronik dan pasal penghasutan ini memberi ruang bagi penuntutan ganda terhadap ekspresi yang kontroversial yang rentan menomorduakan kebebasan sipil.

“Formatnya sama, padahal unsur keempat pasal itu berbeda,” ujar Said Niam, Kuasa hukum Laras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Said Niam usai sidang (5/11).

Pada rentetan sidang yang telah berlangsung, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, dan dengan satu kalimat singkat memindahkan seluruh keberatan ke wilayah yang disebut sebagai “pokok perkara”. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk terus melangkah, tanpa lebih dulu menjawab pertanyaan mendasar tentang sah atau tidaknya dakwaan yang sejak awal dipersoalkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki syarat materiil, sehingga tidak dapat diperiksa dalam putusan sela.

Said Niam, kuasa hukum Laras dari LBH APIK Jakarta, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Pada keterangannya pasca sidang, ia menyebut putusan sela tersebut sama sekali tidak memberi bobot pada dalil-dalil eksepsi yang telah diajukan. Ia menyoroti bahwa meskipun majelis hakim sempat mengakui adanya ketidakcermatan jaksa dalam merumuskan pasal, pengakuan itu tidak dianggap cukup penting untuk menerima keberatan atau setidaknya memperbaiki arah perkara.

Bagi Said, pemisahan kaku antara syarat formil dan materiil justru memperlihatkan cara hukum bekerja dengan logika yang terputus dari kenyataan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pengadilan menilai syarat formil sebuah dakwaan, apakah ia jelas, cermat, dan sah, tanpa menyentuh syarat materiil yang menjadi pondasinya.

“Tidak mungkin kita melihat syarat formil tanpa menyinggung syarat materiilnya,” kata Said.

Hukum pidana tentang penghasutan sendiri tidak statis, putusan Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa penghasutan seharusnya menjadi delik materiil, yang berarti ada unsur akibat yang nyata yang harus dibuktikan, bukan sekadar pernyataan yang dianggap berbahaya dalam abstrak.

Putusan MK terkait Pasal 160 sekaligus Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 163 menandai bahwa penghasutan baru dapat dipidana bila menimbulkan akibat. Tanpa bukti akibat itu, menyematkan label pidana pada ungkapan berisiko menjadi penyalahgunaan norma. 

Dalam konteks Laras, berulang kali tim kuasa hukum mempertanyakan, “Apakah ada bukti konkret bahwa unggahannya menyebabkan atau memicu tindakan pidana atau cukupkah potensi bahaya untuk menjeratnya?”

Said juga mengingatkan bahwa dalam tanggapan jaksa atas eksepsi pada persidangan sebelumnya, penuntut umum telah mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. Kesalahan itu bukan detail sepele. Pasal yang seharusnya dirujuk adalah Pasal 28 ayat (2), tetapi dituliskan sebagai Pasal 28 ayat (1). Kekeliruan ini, menurut kuasa hukum, berdampak langsung pada arah pembelaan dan pada hak terdakwa untuk memahami secara utuh tuduhan yang dihadapinya.

Namun pengakuan kesalahan itu tidak cukup untuk menghentikan laju perkara. Dengan ditolaknya eksepsi, Laras dipaksa melanjutkan proses persidangan dengan dakwaan yang diakui keliru tetapi tetap diperlakukan sah.

Setelah penolakan eksepsi itu, sidang berlanjut memasuki babak pemeriksaan. Kamis (27/11) sejak pukul 15.00 hingga malam di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, bukan hanya Laras Faizati yang diperiksa, tetapi juga bagaimana kejanggalan muncul dari bukti-bukti potongan layar, ingatan yang berubah-ubah, dan asumsi yang diperlakukan seolah fakta. Majelis hakim secara aktif mengkonfrontir perbedaan keterangan soal asal-usul tangkapan layar, kronologi laporan, hingga klaim provokasi yang menjadi dasar laporan polisi.

Pemeriksaan dimulai dari saksi pertama jaksa, Muhammad Lutfi. Ia diminta menjelaskan bagaimana ia mengetahui peristiwa unjuk rasa di depan Mabes Polri. Lutfi menyebut baru mengetahui kejadian itu pada 29 Agustus 2025 ketika melintas pada siang hari. Namun keterangan itu segera dipotong oleh hakim ketua.

“Saudara bilang jam 20.00. Barang bukti tercatat jam 17.18. Mana yang benar?” tanya hakim ketua I Ketut Darpawan.

Lutfi tidak mampu memberi penjelasan yang konsisten. Ia bergeming, lalu menyebut ingatannya yang sangat terbatas. Ketegangan meningkat ketika hakim meminta Lutfi menjelaskan kapasitasnya menilai hubungan sebab-akibat antara unggahan Laras dan kekacauan yang dituduhkan.

Lutfi menyebut narasi yang ia lihat sebagai “fakta yang terjadi” dan mengatakan ada ajakan yang bisa memicu kekacauan.

Di titik ini, pembelaan Laras mulai membongkar fondasi rapuh dakwaan. Said Niam, kuasa hukum dari LBH APIK Jakarta, memegang BAP dan membandingkannya dengan catatan digital forensik yang diajukan jaksa.

“Itu tidak bersesuaian,” ujarnya.

Hakim membaca ulang isi BAP di ruang sidang untuk memastikan perbedaan tersebut. Kuasa hukum lain, Uli Pangaribuan, kemudian memeriksa satu per satu tangkapan layar yang dijadikan barang bukti. Ia menunjuk foto Affan Kurniawan yang diklaim sebagai ajakan.

“Kenapa saudara selalu mengulang bahwa konten ini mengakibatkan kebencian? Ini hanya caption belasungkawa. Kontennya bukan ciptaan terdakwa,” kata Uli.

Lutfi menjawab singkat, “Ajakan itu yang saya tanggapi.”

Ketika hakim menanyakan jumlah konten untuk mencocokkan dengan BAP, Lutfi menyebut hanya melihat tiga unggahan story dan mengklaim semuanya dibuat oleh Laras. Namun pernyataan itu kembali berubah ketika hakim menanyakan konten lain.

“Yang saya ketahui hanya itu,” katanya.

Hakim menegaskan bahwa saksi harus konsisten.

Pada sesi berikutnya, Lutfi diminta memaparkan kronologi lengkap. Ia mengatakan bahwa ia bersama dua rekannya, Hendra dan Egi, merasa sebagai “korban”. 

Saat itu mereka sedang berdiskusi di Kafe Nyai, di Jakarta, lalu memutuskan untuk membuat laporan ke Bareskrim. Mereka sepakat bahwa Lutfi adalah orang pertama yang melihat unggahan tersebut.

Namun lokasi pertemuan itu pun dipersoalkan. Said Niam memaparkan temuan investigasi timnya.

“Alamatnya bukan di Petogogan,” katanya, seraya menjelaskan bahwa alamat tersebut merupakan kantor hukum Law Firm Muannas Alaidid & Associates.

Lutfi mengklaim tidak mengetahui alamat persis.

Ketika hakim memeriksa barang bukti berupa foto Laras dengan tulisan “bakar mabes polri”, Lutfi mengaku membuat screenshot itu pada malam yang sama dengan laporan.

“Ada jeda,” katanya.

Hakim menelusuri apakah ia me-repost atau mengambil ulang video tersebut.

“Saya lupa,” jawab Lutfi.

Saksi kedua, Hendra, memunculkan lebih banyak kejanggalan. Ia menyebut melihat unggahan Laras pada 29 Agustus pukul 21.00 bersama Lutfi dan Egi, serta mengatakan akun Laras “tidak diprivat”. Namun ketika hakim menanyakan tanda-tanda akun publik dari akses hingga tampilan beranda, Hendra terdiam.

“Saya lupa,” katanya membeo Lutfi.

Said Niam menekan kronologi pertemuan di Kafe Nyai. Hendra menyebut Lutfi menunjukkan unggahan itu sekitar pukul 20.00 WIB dan mengaku ikut membuka akun Laras serta membuat screenshot.

“Barang bukti itu milik saudara?” tanya hakim.

“Iya,” kata Hendra.

Namun setelah mendengar Lutfi mengklaim screenshot tersebut sebagai miliknya, Hendra mengubah pernyataan.

“Setahu saya pelapor (Lutfi),” katanya.

Hakim menegaskan, “Jangan ‘setahu saya’. Ini harus jelas.”

Keterangan soal lokasi kembali berubah. Dalam BAP, Hendra mengaku melintas di depan Mabes Polri pukul 17.30 dan melihat kepulan asap. Di persidangan, ia menyebut hanya “melihat di media sosial”.

“Bukan mengarang, saya keliru,” ujarnya, setelah ditekan hakim. Tim kuasa hukum mengingatkan ancaman Pasal 174 KUHAP tentang keterangan palsu.

Ditanya apakah ia terprovokasi, Hendra menjawab tidak. Ia berpendapat masyarakat bisa terprovokasi “secara umum”. Ketika hakim menekan dasar pandangannya, Hendra akhirnya berkata, “Asumsi.”

Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikasi ITE.

Saksi ketiga, Egi, menunjukkan pola serupa. Ia menyebut melihat unggahan Laras pada 29 Agustus malam setelah diperlihatkan Lutfi. Ia mengaku melihatnya langsung dari ponselnya dan menyebut story itu berjumlah tiga atau empat dengan narasi “bakar mabes polri”.

“Menurut saya ini hasutan,” katanya.

Namun ketika hakim menanyakan apakah ia melihat dampak langsung, Egi mengatakan tidak. Ia juga mengoreksi keterangan dalam BAP yang menyebut ia melintas di depan Mabes Polri.

“Saya melihatnya di sosial media,” katanya.

“Berarti saudara keliru?” tanya kuasa hukum.

Egi mengangguk.

“Keliru.”

Ia mengakui memahami frasa bahasa Inggris tersebut karena “dibimbing Lutfi”. Egi juga mengaku bekerja di Kantor Komite Pemberantasan Mafia Hukum, hakim kemudian menanyakan keterkaitannya dengan pekerjaan tersebut dengan kerja-kerja melakukan “riset viral”. Egi membantah hal tersebut.

Dalam persidangan yang sama, tim LBH APIK Jakarta mengungkap bahwa sebagian kronologi dalam BAP justru tertulis sebagai laporan dugaan tindak pidana pornografi, bukan perkara yang menjerat Laras. Ketiga saksi berdalih tidak mengetahui hal tersebut. Tim hukum menilai mereka tidak membaca BAP atau BAP itu telah ada sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dalam sesi keterangan terdakwa, Laras menyampaikan keberatannya secara langsung. Ia memprotes salah penyebutan namanya oleh saksi pelapor dan menangkis klaim konten provokatif.

“Terima kasih telah bersaksi dan melaporkan saya,” ujar Laras menanggapi kesaksian Lutfi. “Tapi banyak keterangan Bapak tidak sesuai BAP. Bapak juga sering lupa.”

Ia juga membantah tudingan soal video menari.

“Saya tidak pernah mengunggah video saya menari. Itu outfit check,” katanya.

Kepada Hendra, Laras menegaskan soal mekanisme algoritma platform digital.

“Algoritma Bapak tidak akan memunculkan story saya kalau belum membuka profil saya,” katanya.

Majelis hakim menutup sidang dengan catatan panjang mengenai inkonsistensi para saksi, mulai soal perbedaan jam, lokasi, asal screenshot, isi konten, hingga klaim bahwa unggahan Laras memicu kerusuhan. Hakim menegaskan bahwa keterangan yang saling bertolak belakang itu akan menjadi pertimbangan utama majelis dalam menilai bobot pembuktian.

Pada sidang terakhir di 2025, sederet kejanggalan tersebut seakan lenyap. Hakim yang sebelumnya menegaskan bahwa keterangan yang saling bertolak belakang itu akan menjadi pertimbangan utama majelis dalam menilai bobot pembuktian tak nampak. Laras tetap keluar ruang persidangan dengan kepala tegak dan senyum seperti biasanya meski dengan tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa.

Tuntutan itu memosisikan unggahan sebagai cukup memenuhi unsur-unsur penghasutan dalam Pasal 161 KUHP, sehingga penuntut menuntut hukuman dan mempertahankan penahanan selama proses berjalan.

Pembelaan yang diajukan ke pengadilan, baik oleh kuasa hukum Laras maupun oleh organisasi masyarakat sipil menggiriskan beberapa benang: pertama, konteks emosional dan politis unggahan; kedua, kurangnya bukti kausal bahwa unggahan itu memang memobilisasi tindakan kriminal; ketiga, prinsip proporsionalitas dan ultimatum remedium dalam penahanan; dan keempat, usulan penyelesaian alternatif seperti restorative justice.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unggahan adalah reaksi spontan terhadap rentetan kejadian sebagai sebuah ekspresi kemarahan dan duka, bukan perintah terencana untuk melakukan kekerasan. Mereka meminta hakim membaca ekspresi itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan hak komunikasi Pasal 28F), bukan semata sebagai objek kriminal.

“Negara seharusnya melindungi mereka yang menyuarakan kebenaran dan keadilan, bukan malah menghukum,” tutur Said Niam.

Pada sidang pembacaan tuntutan tersebut, lembaga Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) sedianya dijadwalkan membacakan amicus curiae. Namun, pembacaan itu ditolak oleh majelis hakim tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Hakim justru meminta agar dokumen amicus curiae disampaikan langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), alih-alih dibacakan di ruang sidang.

Penasihat hukum Laras Faizati, Lufti Yasiva, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah catatan penting sejak awal persidangan. Pertama, sidang dimulai jauh dari jadwal yang telah ditentukan. Kedua, penolakan pembacaan amicus curiae dilakukan tanpa alasan yang jelas, tegas, dan berdasar hukum. 

“Ketika persidangan ingin dimulai terdapat beberapa catatan. Pertama, persidangan dimulai sangat telat. Kedua, ada bagian yang seharusnya teman-teman lembaga membacakan amicus curiae, tetapi tanpa alasan yang jelas dan tidak mendasar hakim secara tegas menolak pembacaan amicus curiae dari teman-teman lembaga,” ujar Lufti dalam pernyataan sikap bersama PBHI di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, jika dikaitkan dengan keterlambatan persidangan, majelis hakim justru semestinya memberikan ruang bagi lembaga-lembaga terkait untuk menyampaikan amicus curiae secara langsung di persidangan. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB sendiri baru dibuka sekitar pukul 13.30 WIB.

PBHI menilai situasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, sekaligus mencerminkan minimnya ruang partisipasi publik dalam proses peradilan yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

Pembelaan publik dari kelompok hak asasi hingga organisasi advokasi kebebasan berekspresi menghidupkan kembali narasi bahwa perkara seperti ini bukan hanya soal satu individu, melainkan pola yang lebih luas mengenai kriminalisasi suara kritis, terutama suara perempuan. Amnesty International Indonesia dan organisasi lainnya mengecam tuntutan yang dianggap disproportional dan berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan sipil. Mereka menempatkan kasus ini dalam peta besar hukum yang mestinya melindungi malahan menjadi instrumen seleksi siapa yang boleh berbicara.

“Jaksa adalah pengacara negara. Negara seakan ingin mengubah ruang ekspresi menjadi ruang jeruji melalui kriminalisasi ekspresi-ekspresi damai di ruang publik maupun digital,” kata Haeril Halim, Manajer Media Amnesty International Indonesia sebagaimana tertulis di rilis pers.

Apa yang terjadi pada Laras juga terjadi pada Rifa Rahnabila. Pada Agustus lalu, Rifa menunjukkan kemarahan kolektif atas kematian Affan Kurniawan dan kenaikan tunjangan wakil rakyat dengan postingan di media sosialnya. Di hadapan majelis hakim ia berkata sederhana “Saya tergerak karena kenaikan tunjangan wakil rakyat.” Kata itu jadi pengakuan politis tentang dari mana amarah kolektif itu lahir.

Jaksa menempatkan Rifa dalam kerangka pidana, menuduhnya membantu mendistribusikan konten elektronik yang dianggap “menghasut” dan memicu kerusuhan di DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Ia duduk sebagai satu-satunya perempuan di antara tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas gelombang aksi yang sama, padahal rekam jejaknya sekadar merekam dan mengunggah suasana aksi dari akun Instagram keduanya.

Catatan kecil dalam berkas Rifa menumbuhkan pertanyaan besar. Rifa tiba di lokasi setelah kericuhan terjadi; pihak yang lebih dulu menembakkan gas air mata adalah aparat. Bukti-bukti yang mesti ditimbang adalah kronologi, motif politis massa, dan peran rekaman sebagai dokumentasi, alih-alih sebagai perintah. Namun konteks itu berubah menjadi potongan-potongan teks yang mudah dibaca sebagai “hasutan”.

Apa yang terjadi pada Laras dan Rifa merupakan pola perburuan sistematis di ranah siber pada aksi Agustus 2025. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa dalam periode tersebut terjadi puluhan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Tercatat 59 kasus dengan total 156 korban, sebanyak 128 orang mengalami kriminalisasi yang bermuatan politik, mencakup warga biasa hingga aktivis. Media sosial, khususnya Instagram dan TikTok, paling sering digunakan sebagai landasan pelaporan dan penindakan.

Klaim kriminalisasi politik melalui platform-platform seperti Instagram dan TikTok mendapat sorotan serius karena pola targetnya, yakni aktivis muda, warga biasa, yang suaranya mengganggu status quo.

Laras dan Rifa sendiri hanya dua dari sekian perempuan yang dikriminalisasi karena alasan politis. Konde.co dalam edisi khusus Mei 2025 mencatat bagaimana represifitas aparat kepolisian kepada Perempuan dalam aksi peringatan hari buruh 2025. 

Kala itu, J ditangkap beramai-ramai dengan kekerasan seksual, bra miliknya ditarik disambung teriakan “lonte”, “pukimak”, “perek” hingga pekik “telanjangi”.  Ia diseret ke mobil polisi oleh aparat laki-laki. Salah satu aparat mencengkram tangannya kuat hingga lebam. J yang merupakan paramedis bersama teman-temannya dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa alasan.

Di sana, 11 orang ditangkap, 4 tim medis dan 7 peserta aksi. Meski luka-luka dan kelelahan, J dan tim medis justru memberi pertolongan pertama kepada sesama tahanan. Aparat kemudian memaksa mereka mengisi formulir berjudul “Identitas Pelaku Tindak Pidana”. J menolak dan memperingatkan yang lain; formulir ditarik kembali, meski beberapa sudah terlanjur mengisi karena tekanan.

Pendamping hukum sempat dihalangi masuk, dan J mengalami bentakan serta intimidasi. Penyidik belum menetapkan pasal, hanya menulis “dugaan perkumpulan untuk melakukan kejahatan”, tanpa tahu pasal hukumnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari, tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis J. Ia juga mengalami sentuhan fisik yang membuatnya tidak nyaman. Penyitaan barang dilakukan tanpa pendamping hukum dan baru berhenti setelah J bersikeras menolak. Akhirnya hanya surat paralegal dan tas yang disita.

Meski dilepas pada 2 Mei 2025, proses hukum berlanjut. SPDP baru diterima empat hari kemudian, disusul penetapan tersangka. 

Pendamping hukum LBH APIK, Christine Constanta menilai penangkapan ini sarat pelanggaran, mulai dari tanpa bukti permulaan yang cukup, penahanan lebih dari 24 jam, pemeriksaan tidak manusiawi, pemaksaan tes urin, hingga pengabaian laporan kekerasan seksual. Seluruh proses dinilai melanggar KUHAP, ICCPR, serta mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, paralegal, dan tenaga medis.

Penetapan pasal pun dilakukan belakangan dengan jerat Pasal 216 dan 218 KUHP tanpa transparansi.

Rangkaian peristiwa yang menimpa J, lalu disusul tiga bulan kemudian oleh Laras, Rifa, dan gelombang penangkapan lainnya, tidak bisa dibaca sekadar sebagai kasus-kasus terpisah tentang warga sipil yang berhadapan dengan hukum. Ia membentuk satu gambaran menyeluruh tentang bagaimana sistem hukum kerap absen sebagai pelindung dan justru berfungsi sebagai instrumen kekerasan terhadap mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

Situasi ini menegaskan bahaya preseden yang sedang dibangun. Ia menjadi peringatan keras tentang urgensi pembenahan aparat penegak hukum secara menyeluruh, mulai dari cara penangkapan dilakukan, proses pemeriksaan yang seharusnya sensitif terhadap pengalaman dan kerentanan berbasis gender, hingga mekanisme pemulihan yang nyaris tak pernah disediakan bagi korban.

“Artinya, tidak hanya J yang bisa kemudian…” ujar Christine dalam wawancara dengan Konde.co Mei 2025 lalu, kalimat yang ia biarkan menggantung. 

Kini, kelanjutannya terang: Laras dan Rifa jadi target berikutnya yang kini duduk sebagai terdakwa. Christine menekankan bahwa tanpa perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum, siapa pun dari warga sipil, terlebih perempuan dengan kerentanannya, dapat menjadi sasaran berikutnya.

Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan bahwa serangan terhadap masyarakat sipil yang ditangkap di jalan-jalan ini merupakan teror dan kekerasan dari negara, sekaligus pelecehan terhadap kelompok marjinal yang ditangkap secara sewenang-wenang. 

“Mereka adalah para pekerja dengan upah rendah seperti pekerja parkir, pedagang di pasar, sopir yang sedang menyaksikan aksi. Dari sidang-sidang di pengadilan, mereka adalah keluarga yang hadir dari kelompok marjinal. Jadi teror nya tidak hanya dilakukan pada para aktivis, tetapi juga pada kelompok marjinal,” kata Mutiara Ika yang dihubungi Konde.co pada 30 Desember 2025.

Di pengadilan, Mutiara Ika selalu memperhatikan, bahwa pertanyaan yang diajukan oleh jaksa pada kelompok marjinal ini sangat intimidatif, seperti sudah tahu ada demo, kenapa berada disana.

“Pertanyaan jaksa sangat intimidatif, sudah tahu ada demo, kenapa masih melihat, sudah tahu ada gas air mata, kenapa tetap melihat aksi?. Ini adalah hak partisipasi, bentuk partisipasi rakyat yang ingin melihat situasi dan frustasi atas situasi kemiskinan yang menimpa mereka.”

Para keluarga Tahanan Politik (Tapol) ini di tengah situasi ini kemudian tak mau tinggal diam, mereka mencari keadilan, baik di kantor polisi, di ruang pengadilan, juga mengadukan ke Komnas HAM.

“Bagaimana ketegaran keluarga, juga ketegaran Laras dan keteguhan orang-orang yang dipenjara mentransformasi atas represi dan berjuang agar perempuan dan kelompok marjinal tak dibungkam suaranya. Ini bukan hanya soal bagaimana mereka menyikapi bentuk teror, tapi juga kekuatan dan tidak mau diam, terus bersuara mencari keadilan. Tidak ada kata lain selain memperjuangkan keadilan,” kata Mutiara Ika.

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan pada 25 dan 28 Agustus 2025. 

Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan menyesalkan dan menuntut akuntabilitas atas tindakan represif berupa pemukulan, pengeroyokan, dan dugaan penggunaan gas air mata kadaluarsa yang mengakibatkan cedera dan luka-luka para pengunjuk rasa dan warga sekitar. Tindakan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan jaminan hak konstitusional yaitu bebas atas kekerasan, dan penyiksaan dinyatakan pada pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. 

“Komnas Perempuan mencermati tindakan kekerasan aparat yang menyasar pada warga yang beraktivitas di sekitar area unjuk rasa, salah satu yang terekam oleh media adalah seorang perempuan mengalami cedera dan rusak alat kerjanya akibat sasaran gas air mata. Kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa tidak sekadar melukai warga, tetapi juga mengikis demokrasi dan kepercayaan publik pada negara,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti.

Di tengah suasana kekecewaan masyarakat atas kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang kian menekan belakangan ini, seperti kenaikan pajak di tingkat nasional dan daerah, tekanan ekonomi serta pernyataan sebagian anggota dewan yang dinilai kurang berempati terhadap kesulitan ekonomi rakyat, aksi unjuk rasa menjadi ruang penyaluran aspirasi yang sah. Penting memastikan ruang ekspresi warga melalui aksi unjuk rasa tetap dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. 

“Karena itu, aparat harus kembali pada mandat utamanya yaitu hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan kedamaian, mendukung dan menjaga warga yang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Bukan sebaliknya, menggunakan kekuatan berlebihan yang justru berpotensi disalahgunakan dan menebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Lebih lanjut, situasi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah RI, DPR RI, dan Pemerintah Daerah dengan memperbaiki akuntabilitas kinerja sekaligus perilaku lembaga negara agar tetap sejalan dengan amanat rakyat,” ungkap Yuni Asriyanti.

Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan dan kriminalisasi aktivis ini sebagai erosi hak-hak sipil dan politik. Ini adalah pengingkaran atas hak asasi manusia (HAM) bahwa semestinya setiap manusia termasuk saat mengekspresikan kritik dan protes, berhak atas perlakuan manusiawi. Terlebih bagi perempuan yang rentan mengalami diskriminasi berbasis gender. 

Sepanjang tahun ini, kekerasan aparat hingga gelombang penangkapan dan kriminalisasi aktivis terjadi secara masif. Eskalasinya terjadi mulai dari saat protes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, aksi menuntut kesejahteraan buruh Mei 2025, hingga penolakan kenaikan tunjangan DPR pada Agustus 2025. Belasan orang meninggal dunia, puluhan aktivis ditahan sebagai tersangka, hingga ribuan penangkapan cacat prosedur terjadi. 

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan, alih-alih mengusut tuntas dan memberikan keadilan, pengurus negara justru tidak serius dan abai. Utamanya soal reformasi kepolisian hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 

“Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris” kepada pengunjuk rasa. Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” ujar Usman dikutip dari pernyataan resminya.

Munculnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri pada 29 September, justru melonggarkan wewenang polisi, terutama penggunaan senjata api. Sementara itu, kasus kekerasan aparat yang tidak terkait demonstrasi juga marak terjadi. 

Data per 20 Oktober 2025, setidaknya 119 korban kekerasan aparat. Rinciannya, penangkapan (13 orang), kekerasan fisik (93 orang), penyiksaan (27 korban), penembakan (9 orang), pemerasan (5 orang), dan pembunuhan di luar hukum (42 orang). Data ini belum termasuk kasus di Papua yang saat ini sedang diverifikasi.

Di luar penanganan unjuk rasa dan kekerasan aparat, erosi kebebasan sipil lainnya adalah serangan ke pembela HAM berlanjut, yaitu 268 kasus. Dari pelaporan ke polisi (46 korban), penangkapan (17 korban), kriminalisasi (35 korban), percobaan pembunuhan (6 korban), serangan fisik (153 korban), hingga serangan ke tempat kerja pembela HAM (11 lembaga).

Jurnalis dan pegiat adat mengalami serangan terbanyak, masing-masing 112 korban dan 81 korban. Ini termasuk teror bom molotov ke kantor media Jubi di Jayapura, Papua, pada 16 Oktober 2024, yang melibatkan militer tapi justru menguap. Di ranah digital, 14 jurnalis dan lembaga media mengalami serangan. Ini belum termasuk 20 kasus kriminalisasi yang dituduh melanggar UU ITE (26 orang korban).

Represi terus berlanjut di Papua. Ini meliputi kasus penangkapan pada April 2025 di Sorong dan pengadilan pasal makar di akhir Agustus, penggunaan gas air mata yang menewaskan warga di kota Manokwari hingga penangkapan lima orang pemrotes investasi dan remiliterisasi di Kota Jayapura, 15 Oktober 2025.

“Apapun alasannya, manusia berhak atas perlakuan manusiawi. Apalagi jika menyatakan wacana kritis di ruang sipil. Jika ada pembungkam suara-suara kritis oposisi maka yang terbangun adalah atmosfer ketakutan,” kata Usman.

Erosi kebebasan juga diwarnai diskriminasi agama, yaitu 13 kasus. Rinciannya, penyegelan rumah ibadah (7 kasus), intimidasi/pembubaran kegiatan jemaat (5 kasus), dan individu (1 kasus). Ada tiga kasus yang mayoritas korban ialah remaja dan anak; Riau (anak kelas 2 SD dilaporkan meninggal terkait perundungan SARA), Cidahu (retret siswa kristiani dibubarkan paksa) dan Padang (intoleransi pada anak-anak kasus di GKSI). 

Negara seharusnya menjamin partisipasi rakyat, terutama dalam berekspresi. Berbagai kebijakan seperti proyek pembangunan dan industri ekstraktif yang mengancam alam dan masyarakat adat seharusnya dibenahi karena memperburuk ketimpangan sosial ekonomi.

Dalam menghadapi ketidakpuasan, negara cenderung membenarkan pendekatan represif bahkan menuduh pengunjuk rasa dengan label-label negatif yang semakin membenarkan pemolisian yang represif. Selain unjuk rasa akhir Agustus lalu, contoh lainnya adalah unjuk rasa bertema Indonesia Gelap yang juga dituduh didanai oleh koruptor.

Akar dari erosi hak asasi saat ini adalah arah kebijakan pemerintah saat ini yang pro-elite, menonjolkan praktik-praktik otoriter, militerisasi atas ruang sipil, efisiensi anggaran yang tidak tepat. 

Kebijakan negara dibuat tanpa partisipasi bermakna masyarakat, termasuk tanpa proses musyawarah mufakat yang memadai dari para wakil rakyat di parlemen. Ini diperburuk oleh pernyataan pejabat yang tidak berhati-hati dan tanpa kepekaan sosial.

Akibatnya terjadi erosi hak asasi manusia. Dari hak-hak sipil warga yang mengkritik dan protes lewat demonstrasi di perkotaan hingga hak-hak sosial masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayatnya di pedesaan.

“Pemerintah pun kerap membungkam suara-suara warga yang mengritik kebijakannya lewat pemolisian yang represif. Jika tren ini berlanjut, maka Indonesia berisiko terperosok dalam otoritarianisme baru yang terus menindas hak-hak warga,” pungkasnya. 

Foto cover: Luthfi Maulana Adhari, Salsabila Putri, @masbeni (Instagram)

(Liputan ini merupakan edisi khusus perempuan akhir tahun 2025)

Tim Edisi Khusus
Koordinator: Luthfi Maulana Adhari
Peliput dan periset: Luthfi Maulana Adhari
Editor: Luviana Ariyanti dan Nurul Nur Azizah 

Luthfi Maulana Adhari

Manajer riset dan pengembangan Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!