Sehari setelah penetapan Soeharto jadi pahlawan, para perempuan dan aktivis berkumpul. Mereka menyuarakan perlawanan melalui memori kolektif atas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Sejak era Orde Baru hingga saat ini.
Ada kisah represi yang mereka alami masa rezim militeristik Orde Baru berkuasa. Kisah-kisah mereka yang ikut berdemonstrasi berhari-hari hingga Soeharto menyatakan mundur. Juga cerita tentang bagaimana mereka melakukan advokasi.
Karmi, perempuan paruh baya yang jadi korban pelanggaran HAM peristiwa 1965 memulai ceritanya.
Berlatar spanduk merah memanjang bertuliskan “Suharto Bukan Pahlawan”, Karmi mengisahkan ketika ikut digelandang tentara saat usia 15 tahun gara-gara menari. Peristiwa 1965 menjadi titik balik hidupnya. Di penjara belasan tahun tanpa pernah diadili, bahkan dianiaya dan mengalami pelecehan seksual.
“Cuma diinterograsi. Itu pun harus mengakui apa yang mereka tanyakan. Kalau tidak, digebuk. Mau tak mau, mati atau hidup,” kata Karmi yang membongkar kembali ingatannya dalam diskusi bertajuk Rapat Oemoem yang diselenggarakan Forum Cik Di Tiro dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia, di bilangan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (10/11).
Selepas dari penjara, hidupnya belum merdeka. Ia masih dikenakan wajib apel. Kehidupannya pun mengalami stigma dan diskriminasi dengan cap komunis.
Stigma itu juga dirasakan generasi kedua dari orang tua yang pernah ditahan akibat tragedi serupa. Pipit misalnya, yang lahir pada tahun 1980-an, selepas ayah ibunya bebas dari penjara, juga menjadi korban stigma itu.
“Padahal saya benar-benar tak tahu apa yang terjadi,” kata Pipit.
Kartu tanda penduduknya ada embel-embel “ET”, alias eks tapol. Kini, penanda itu sudah tak ada, tetapi nomor induk kependudukannya mempunyai angka khusus yang menunjukkan keterkaitan dengan peristiwa 1965.
Baca juga: Apa Artinya Perjuangan Jika Pelaku Kekerasan Dianggap Pahlawan? Aktivis Kecam Gelar Pahlawan Soeharto
“Saya nggak tahu, saya orang Indonesia atau bukan. Sampai sekarang, (hak) saya nggak sama dengan teman-teman semua,” ucap dia.
Hingga Senin, 10 November 2025, ia membaca berita, Soeharto, orang yang membuat hidupnya didiskriminasi diangkat menjadi pahlawan nasional. Sarwo Edhie yang terlibat pembunuhan ratusan ribu orang juga menjadi pahlawan.
“Saya tidak tahu, gimana Indonesia. Patah hati saya,” ucap dia, merasa asa pupus sudah.
Militerisme tidak hanya terjadi di Jawa, tetapi juga di Papua. Bedanya, militerisme di Jawa ada jedanya, yakni sejak Mei 1999 hingga UU TNI disahkan. Sementara militerisme di Papua tidak berhenti sejak Orba sampai sekarang. Penangkapan, penyiksaan, diusir paksa, diintimidasi oleh yang berseragam loreng masih terjadi di Papua.
“Seolah-olah zaman tidak berubah sejak Orba hingga sekarang ini,” ucap aktivis reformasi 1998, Wilson.
Penindasan Papua dimulai sejak Soeharto mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Regulasi itu membuka ruang bagi perusahaan tambang asing, Freeport untuk menguasai tambang emas di Mimika, Papua.
Dan tak sekonyong-konyong ada konsesi itu, Wilson mengutip buku aktivis dari pejuang hak asasi manusia, Carmel Budiardjo yang berjudul “West Papua: The Obliteration of a People”. Bahwa masuknya Freeport ke Papua juga berhubungan dengan peristiwa 1965. Tambang emas terbesar di dunia itu menjadi semacam hadiah dari Indonesia untuk Amerika Serikat yang mendukung Soeharto menghabisi Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Jadi Papua itu berhubungan dengan Soeharto dan Freeport. Dan Freeport berhubungan dengan genosida terbesar 1965 dan genosida rakyat Papua. Freeport ini kutukan yang menjadi awal bencana genosida dan ekosida di Papua,” terang dia.
Baca juga: Aktivis: 5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Soeharto Sebagai Pahlawan
Masa rezim Suharto, tambang emas itu mulai digali. Hingga rezim Prabowo, kedalaman galiannya hampir dua kilometer. Tak hanya tambang emas jalan terus, lahan dan hutan adat Papua nyaris habis dikapling untuk proyek strategis nasional (PSN) dan food estate yang dikuasai pemgusaha dan pemodal dengan pendekatan militeristik.
Belum lama, Wilson menerbitkan buku terbaru, “Papua Bergerak” yang mengisahkan perlawanan masyarakat Papua hampir 50 tahun menghadapi militerisme. Dan masyarakat Papua menganggap militerisme itu dari penjajah kolonialisme Jakarta.
“Mereka sebut begitu. Saya sepakat itu,” tegas Wilson.
Penjajahan di Papua tidak hanya melalui pendekatan militeristik, tetapi juga ekonomi, sosial dan budaya. Westiani, perempuan yang tumbuh besar di Papua ini mengisahkan kehidupan masyarakat, khususnya perempuan-perempuan di sana. Mereka mengalami diskriminasi sejak kebijakan integrasi Papua masa rezim Soeharto.
Yang masih terasa hingga hari ini, saat orang asli Papua sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit, mereka tidak diberi bantal. Yang diberi fasilitas bantal hanyalah pasien dari orang bukan asli Papua.
Honai, rumah asli Papua yang terbuat dari kayu, bambu, jerami dan ilalang diganti dengan rumah tembok. Sebab rumah selain tembok dianggap rumah masyarakat miskin. Sementara butuh dana berlipat-lipat di sana untuk membeli semen, pasir, batu.
Kemiskinan Papua juga sampai ke ranah dapur. Semua makanan asli dari sumber-sumber pangan di Papua pun sudah dihabiskan seiring hilangnya lahan dan hutan adat mereka. Dari sagu, mereka menjadi pemakan nasi.
“Padahal harga beras sangat mahal di sana,” ungkap dia.
Bahan bakar dapur dari kayu juga harus diganti dengan minyak atau gas elpiji. Sementara tak ada gas elpiji isi tiga kiloan atau gas melon yang dijual di sana. Selain itu, biaya transportasi pun teramat mahal. Harga tiket pesawat dari Jawa ke Papua berlipat-lipat lebih mahal ketimbang dari Jawa ke Australia atau pun ke Jepang.
Baca juga: Wacana Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis: Tolak dan Adili Soeharto!
Kemiskinan juga berdampak bagi perempuan Papua. Saat tengah datang bulan (menstruasi), mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pembalut. Jika harga pembalut di Jawa Rp5.000, di sana dijual seharga Rp 20 ribu. Untuk bertahan dari keterbatasan, bekas pembalut yang telah dipakai akan dicuci, dijemur untuk digunakan kembali.
Akibat persoalan ekonomi pula, orang tua-orang tua Papua memilih untuk menikahkan anak perempuannya usai diketahui telah menstruasi. Alasannya, biar tak lagi menjadi beban perekonomian keluarga. Sementara perempuan-perempuan muda tak mau lekas menikah.
“Banyak anak perempuan yang tak kasih tahu orang tuanya saat dapat mens pertama. Supaya tidak disuruh menikah,” ungkap Westiani.
Dampak yang mengakar dan dirasakan masyarakat Papua hingga hari ini tak berdiri sendiri. Sementara di luar Papua, orang-orang masih ada menyangsikan kondisi buruk itu masih terjadi di ujung timur Indonesia itu. Westiani masih mendengar pertanyaan yang meragukan, seperti Papua baik-baik saja kan? Masak sih, Indonesia menjajah Papua?

“Itu yang tak mereka pikirkan untuk menyadari. Bahwa diskriminasi terhadap warga Papua dari dulu hingga sekarang disebabkan Soeharto,” tegas dia.
Wilson menambahkan, masyarakat Papua berharap ada kesadaran itu dalam hati orang-orang pro-demokrasi di Indonesia yang masih peduli. Bahwa masyarakat Papua tak bisa sendirian mengatasi militerisme di Tanah Papua. Mereka butuh solidaritas kemanusiaan dari rakyat Indonesia.
“Yang menindas Tanah Papua, militerisme di Papua, pusatnya di Jakarta. Mereka butuh solidaritas dan dukungan dari kawan-kawan di Indonesia agar kemanusiaan bisa dimuliakan di Tanah Papua,” pesan Wilson.
Baca juga: Di ‘Napak Reformasi’, Ada Murni dan Ruminah, Korban Mei 98 yang Masih Menunggu Anaknya Kembali
Menjelang Reformasi 1998, ekskalasi represi oleh rezim meningkat. Pegiat lintas iman, Fitri mengingat, aktivitas apapun untuk mengritisi kekuasaan Soeharto masa itu harus dilakukan diam-diam.
“Kumpul diam-diam, seperti transaksi narkoba,” kenang dia getir.
Menyembunyikan buku dalam plastik, ikut aksi demonstrasi ramai-ramai ke alun-alun utara Yogyakarta.
Zaman itu pula, kelompok penghayat diperlakukan tidak adil. Bahkan jamaah Ahmadiyah dan penganut agama minoritas lainnya juga dipersekusi hingga sekarang. Rezim lupa, kebebasan mengimani (mempercayai) sesuatu adalah hak masing-masing.
“Saya mengimani, bahwa saya cantik. Tapi nggak bisa saya paksa orang lain untuk mengakui saya cantik. Termasuk iman terhadap sesuatu di luar kita. Nggak masuk akal, kebebasan mengimani sesuatu itu dibatasi,” papar dia.
Namun rezim Prabowo hari ini membuat ketakutan itu tumbuh lagi. Militer di mana-mana, bahkan ditempatkan pada posisi jabatan sipil.
“Tiba-tiba hari ini orang yang kita gulingkan, yang kita anggap musuh bersama, penjahat HAM, diangkat jadi pahlawan. Kita dianggap bodoh dengan mengangkat dia jadi pahlawan,” ucap Fitri jengkel.
Sementara hari ini, usia anaknya 18 tahun. Ia khawatir, kembalinya Orde Baru akan membuat anaknya mengidolakan orang yang salah. Yang dahulu menyusahkan simbahnya, ibunya, kemudian jadi pahlawan.
“Itu upaya jahat untuk memanipulasi sejarah. Semakin terasa terlihat aka nada generasi cemas, bukan emas,” ucap dia.
Baca juga: Diskusi Diintimidasi, Aksi Direpresi: Apakah Kita Kembali ke Era Orde Baru?
Suasana mencekam tiap kali menggelar diskusi juga dialami Herlambang P. Wiratraman. Meskipun pimpinan fakultas sudah memberi lampu hijau, Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1997-1998 itu harus mengurus izin gelaran diskusi ke polsek dan koramil di Surabaya.
“Bayangkan, ngurusnya sampai ke kantor tentara yang tidak ada urusannya dengan dunia akademik. Jadi diskusi-diskusi seperti ini nggak mudah, gampang sekali dibubarkan,” kenang Herlambang.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap penguasa yang turut digulingkannya itu membuat kejengkelan Herlambang tak tertutupi. Padahal ia bersama ribuan mahasiswa lain berpayah-payah untuk menduduki Gedung ‘Kura-kura’ DPR selama lima hari hingga Soeharto menyatakan mundur pada 21 Mei 1998. Selama menginap di sana, ia dan teman-temannya makan seadanya sehari sekali, sebungkus nasi dibagi banyak kawan. Mandi tinggal nyemplung di kolam dewan.
“Ternyata ditetapkan jadi pahlawan. Istilah Surabaya, ndledek. Berarti kami mendemo pahlawan atau gimana waktu itu?” Pakar Hukum Tata Negara itu berseru kesal.
Sehari sebelum mengikuti Rapat Oemoem, Wahyu Susilo menyusuri kembali Jalan Kusumanegara Kota Yogyakarta. Taman makam pahlawan di sana bukan jujugannya. Ada peristiwa “Kusumanegara Berdarah” yang bermula dari Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta di Jalan Kapas yang berhilir di Jalan Kusumanegara yang ingin dikenangnya. Gedung tinggi di mana tiga aktivis “3B”, yakni Bambang Isti Nugroho, Bambang Subono dan Bonar Tigor Naipospos divonis pada September 1989.
“Tiga orang pemuda ini dosanya hanya satu, membaca buku Pram (Pramoedya Ananta Toer) dan mendiskusikannya,” kata aktivis Migrant Care itu.
Gara-gara membaca buku, mereka dijatuhi hukuman pidana penjara beragam. Ada 6 tahun, 7 tahun juga 8 tahun. Gambaran betapa bengisnya Soeharto masa itu yang melarang orang membaca buku.
“Anak saya yang sekarang kuliah saja sampai terheran-heran,” imbuh dia.
Baca juga: ‘Orde Baru Itu Masih Ada, Hanya Berganti Jas’: Film ‘Eksil’ Ceritakan Nasib Diaspora Penyintas 1965
Selepas palu vonis hakim diketuk, massa mahasiswa empat kota yang memberikan dukungan, protes. Mereka keluar dari pengadilan melewati Jalan Kusumanegara. Di sana, mereka diadang sekompi tentara bersenjata lengkap dilengkapi bayonet.
Massa tak peduli. Mereka menggelar mimbar bebas di sana. Sebagian mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga (sekarang UIN) ada menggelar salat Duhur di jalan aspal itu. Saat itulah, polisi dan tentara menyerbu. Imam salat diseret. Ada mahasiswi ditarik jilbabnya sampai lepas.
“Di situ ada tentara bilang, komunis kok jilbab-an. Komunis kok salat,” ungkap Wahyu.
Banyak mahasiswa jadi korban represifitas aparat. Bagi Wahyu, peristiwa itu kian menebalkan keyakinan, bahwa rezim Orba tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga verbal, dan menjadikan aktivitas membaca, berdiskusi, mengritik adalah subversif.
“Itu hanya bagian kecil dari represifitas di bawah rezim Soeharto. Ada yang belum diungkap,” imbuh dia.
Puncak perlawanan adalah menjelang pemilihan umum (Pemilu) 1997. Rezim Orba gencar menggaungkan kebijakan kuningisasi yang menjadi upaya mobilisasi pemenangan partai penguasa, Golkar. Setiap pagar dicat kuning. Pegawai negeri mengenakan kaos dalaman warna kuning di balik seragamnya.
Mahasiswa melawan mobilisasi itu dengan melakukan gerakan putihisasi. Mereka mencat tembok-tembok kuning menjadi putih kembali. Juga membuat mural di dinding.
“Jadi perlawanan-perlawanan kultural juga,” ucap Wahyu.
Ujungnya, perlawanan itu dibalas dengan penculikan terhadap para aktivis Mega Bintang pada akhir 1997. Dilanjutkan pada Februari hingga Maret 1998 menyasar para aktivis Partai Rakyat Demokratik (dulu Persatuan Rakyat Demokratik). Wahyu enggan menyebut nama mereka.
“Karena beberapa nama di antara mereka ada di lingkaran kekuasaan (saat ini),” ucap dia.
Baca juga: Demokrasi Hari Ini, Mengapa Para Aktivis Laki-laki Bergabung di Pemerintahan Prabowo?: Wawancara Made Tony Supriatma
Kekecewaan terhadap para aktivis reformis yang memilih untuk melenggang mesra dengan rezim hari ini yang pernah menculik mereka, membuat Herlambang menolak ikut dalam Gerakan Angkatan 98.
“Saya nggak ikut. Begitu banyak yang sudah dikooptasi masuk dalam kekuasaan,” tegas dia.
Hingga Orba tumbang, total ada 13 aktivis yang tak kembali. Termasuk kakaknya, Wiji Thukul yang tak diketahui nasibnya: jika meninggal di mana kuburnya, jika masih hidup di mana tinggalnya. Dan kejahatan penghilangan paksa ini adalah pelanggaran HAM yang sampai sekarang tak tuntas mendapat keadilan. Ironisnya, Tim Mawar yang menjadi pelakunya banyak menikmati kekuasaan saat ini. Ada yang menjadi Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan pimpinannya menjadi Presiden.

“Ini adalah puncak impunitas politik yang dinikmati para penjahat HAM. Tak mengherankan, pemahlawanan Soeharto tak datang tiba-tiba,” kata Wahyu.
Menurut dia, pra-kondisi sudah dilakukan sejak Pemilu 2024 melalui upaya untuk melupakan sejarah kekejian Orba. Setelah Prabowo menang, dilanjutkan dengan menggelar proyek penulisan sejarah resmi nasional. Buku sejarah versi penguasa ini menghapus jejak kelam pelanggaran HAM masa lalu dengan memberi gelar pahlawan nasional daripada Soeharto.
Pelanggaran HAM Berlanjut Lintas Rezim
Sementara di Semarang, Jawa Tengah, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, Adetya Pramandira (Dera) dan aktivis Kamisan Semarang, Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025 tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka dituding menyebarkan konten hasutan usai aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025.
Sebelumnya, pihak Polrestabes Semarang mengklaim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 November 2025. Namun surat itu tak pernah sampai di tangan keduanya.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Walhi Nasional, 26 November 2025, Dera dan Munif mendampingi warga tani Sumberrejo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang menjadi korban perusakan alam dan ruang hidupnya akibat tambang. Bahkan perusahaan tambang itu melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Bersama warga, keduanya mengadukan kasus itu ke Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, juga Komnas Perempuan di Jakarta.
Malam hari, keduanya pulang bersama warga. Kamis, 27 November 2025 dini hari, Dera dan Munif tiba di Kantor Walhi Jawa Tengah di Semarang, sementara warga melanjutkan perjalanan ke Jepara. Pukul 03.37 WIB, keduanya beranjak pulang. Tiba-tiba mereka disergap 24 personil polisi tanpa surat penangkapan, ditahan tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pukul 09.00 WIB, Dera sempat menelepon salah satu temannya di Walhi Jawa Tengah selama 1 menit 1 detik. Secara singkat ia menyampaikan, bahwa ia dan Munif ditangkap pagi hari, berada di ruang Tipidter Polrestabes Semarang, dan menjadi tersangka. Pasal yang dikenakana dalah Pasal 45A ayat 2 jo, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Pengasutan atas aksi protes akhir Agustus 2025.
Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi tak menemukan tindak pidana maupun bukti relevan yang dapat diterima. Penangkapan tanpa prosedur hukum yang sah dan tidak didahului pemanggilan sebagai saksi adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Penangkapan Dera dan Munif: Ujian Pernikahan Itu Bernama Kriminalisasi
Gelombang dukungan solidaritas pun mengalir untuk Dera dan Munif. Bagi Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, penangkapan Dera dan Munif adalah bukti konkrit dari degradasi nilai demokrasi di Indonesia.
“Ini bukan hanya perihal ditangkapnya mereka dan pemidanaan yang tak berdasar saja, namun pelecehan terhadap nilai-nilai bernegara. Anak muda yang hari ini bersuara adalah mereka yang peduli akan bangsa kita, akan demokrasi negeri kita,” tegas Irfan.
Dukungan juga disampaikan masyarakat sipil yang bergabung dalam International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), KontraS, Kalyanamitra, PBHI, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), Institut KAPAL Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI).
“Penangkapan kedua aktivis bagian dari ekosistem masyarakat sipil pro-demokrasi ini, yang dikaitkan dengan peristiwa unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025, adalah indikasi nyata dari kemunduran perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan ancaman serius terhadap ruang sipil (civic space) di Indonesia,” kata Program Manager Kontras, Abdul Waidl dalam siaran tertulisnya.
Penangkapan kedua aktivis itu juga bukti terbaru dan konkret dari pola represi sistematis yang didokumentasikan secara mendalam dalam Country Focus Report Indonesia 2025 INFID. Laporan itu menegaskan pembela HAM serta aktivis lingkungan di Indonesia terus menghadapi penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan fisik dan digital, serta impunitas bagi pelaku.
“Pola yang persis sama dengan yang kini dialami kedua aktivis ini,” imbuh Waidl.
Meskipun konstitusi dan undang-undang secara formal menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi, implementasinya tetap sangat represif dan tidak konsisten. Bahkan menciptakan iklim ketakutan yang terus-menerus membungkam suara kritis.
Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, kondisi hak asasi manusia setahun pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengalami erosi terparah akibat maraknya kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter. Akibat dari pembuatan kebijakan yang populis dan tidak partisipatif, yang terus menjadi pilihan utama alih-alih dialog dengan warga.
“Dialog baru menjadi pilihan saat protes meluas, atau saat telah jatuh korban,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam siaran tertulisnya.
Di sektor politik, kebijakan itu adalah remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan, revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, hingga Perkapolri. Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.
“Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi. Kebijakan yang pada masa pemerintahan lalu melanggar hak asasi justru berlanjut. Polanya sama, tanpa partisipasi aktif warga,” papar dia.
Setiap manusia, termasuk saat mengekspresikan kritik dan protes, berhak atas perlakuan manusiawi. Namun setahun terakhir, 5.538 orang jadi korban penggunaan kekuatan eksesif dan kekerasan aparat lainnya saat memprotes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, menuntut kesejahteraan buruh pada Mei 2025, dan menolak kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025. Rinciannya, penangkapan (4.453 korban), kekerasan fisik (744 korban), dan penggunaan water canon dan gas air mata (341 korban).
Sementara pasca demo Agustus 2025, saat ini 14 aktivis ditahan sebagai tersangka penghasutan. Negara juga tidak serius mengusut jatuhnya 10 korban jiwa saat unjuk rasa Agustus lalu.
Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris” kepada pengunjuk rasa.
“Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” lanjut Usman.
Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya
Munculnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri pada 29 September lalu justru melonggarkan wewenang polisi, terutama penggunaan senjata api.
Sementara itu, kasus kekerasan aparat yang tidak terkait demonstrasi juga marak terjadi. Setidaknya 119 korban kekerasan aparat. Rinciannya, penangkapan (13 orang), kekerasan fisik (93 orang), penyiksaan (27 korban), penembakan (9 orang), pemerasan (5 orang), dan pembunuhan di luar hukum (42 orang). Data ini belum termasuk kasus di Papua yang saat ini sedang diverifikasi.
Di luar penanganan unjuk rasa dan kekerasan aparat, erosi kebebasan sipil lainnya adalah serangan ke pembela HAM berlanjut, yaitu 268 kasus. Dari pelaporan ke polisi (46 korban), penangkapan (17 korban), kriminalisasi (35 korban), percobaan pembunuhan (6 korban), serangan fisik (153 korban), hingga serangan ke tempat kerja pembela HAM (11 lembaga).
Jurnalis dan pegiat adat mengalami serangan terbanyak, masing-masing 112 korban dan 81 korban. Ini termasuk teror bom molotov ke kantor media Jubi di Jayapura, Papua, pada 16 Oktober 2024, yang melibatkan militer tapi justru menguap. Di ranah digital, 14 jurnalis dan lembaga media mengalami serangan. Ini belum termasuk 20 kasus kriminalisasi yang dituduh melanggar UU ITE (26 orang korban).
Represi terus berlanjut di Papua. Ini meliputi kasus penangkapan pada April lalu di Sorong dan pengadilan pasal makar di akhir Agustus, penggunaan gas air mata yang menewaskan warga di kota Manokwari hingga penangkapan lima orang pemrotes investasi dan remiliterisasi di Kota Jayapura, 15 Oktober lalu.
“Apa pun alasannya, manusia berhak atas perlakuan manusiawi. Apalagi jika menyatakan wacana kritis di ruang sipil. Jika ada pembungkam suara-suara kritis oposisi maka yang terbangun adalah atmosfer ketakutan,” papar dia.
Baca juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
Erosi kebebasan juga diwarnai diskriminasi agama, yaitu 13 kasus. Rinciannya, penyegelan rumah ibadah (7 kasus), intimidasi/pembubaran kegiatan jemaat (5 kasus), dan individu (1 kasus). Ada tiga kasus yang mayoritas korban ialah remaja dan anak; Riau (anak kelas 2 SD dilaporkan meninggal terkait perundungan SARA), Cidahu (retret siswa kristiani dibubarkan paksa) dan Padang (intoleransi pada anak-anak kasus di GKSI).
Ironinya, Kementerian HAM saat itu mau ajukan penangguhan penahanan tersangka perusakan kasus Cidahu. Rencana itu batal setelah menuai kritik keras.
Terakhir, erosi hak-hak sipil juga tercermin dari vonis mati yang berlanjut. Meski Presiden telah mengutarakan secara publik ketidaksetujuannya atas hukuman mati, pengadilan negeri di Indonesia masih terus menjatuhkan vonis mati baru pada 56 terdakwa.
Lalu ada Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang masuk dalam prioritas pembahasan DPR RI 2025. Alih-alih menghapus hukuman mati, negara justru sibuk mencari ‘cara alternatif’ untuk hukuman yang jelas kejam.
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,” kata Usman Hamid.
Sementara itu, erosi hak-hak sosial tercermin dari arah kebijakan yang semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertama, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah yang jadi program andalan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak, justru memunculkan masalah baru bagi kesehatan siswa dengan maraknya kasus-kasus keracunan massal.
Baca juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Laporan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 12 Oktober lalu mencatat, sedikitnya 11.566 anak sekolah jadi korban keracunan, diduga pasca menyantap MBG.
Kasus keracunan massal akibat program MBG ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak, khususnya atas kesehatan dan perlindungan, sesuai Konvensi Hak Anak dan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1).
Kegagalan negara ini terlihat dari sistem pengawasan yang lemah, pengabaian standar keamanan pangan, serta penanganan program yang sentralistik dan militeristik, yang menyebabkan kerugian bagi anak-anak penerima manfaat.
Lalu pernyataan Prabowo yang menilai statistik keracunan MBG hanya 0,0007 persen dan program MBG 99,99 persen sukses patut dikritik. Pendekatan itu mengabaikan hak dasar setiap anak atas kesehatan dan keselamatan tanpa diskriminasi.
“Satu anak yang menderita pun tidak boleh diabaikan atas nama keberhasilan mayoritas. Pemerintah harus segera meninjau ulang program MBG tersebut untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi,” tegas Usman.
Kedua, proyek-proyek strategis nasional dan industri ekstraktif terus mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan.
Sejumlah kasus, seperti proyek lumbung pangan nasional di Merauke, Papua, tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, proyek geotermal di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur serta tambang batu bara di berbagai wilayah sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Baca juga: ‘Hidup Mati Kami di Sini’ Perlawanan Perempuan di tengah Terjal 15 Tahun RUU Masyarakat Adat
Masyarakat adat, jurnalis hingga aktivis bersuara kritis atas proyek-proyek itu mengalami represi dan kriminalisasi.
“Besarnya ketimpangan ekonomi masyarakat menunjukkan kenyataan pemerintah gagal mewujudkan keadilan sosial. Masyarakat terus menyuarakan lewat aksi-aksi protes, namun negara sering menanggapinya secara represif,” kata Usman.
Amnesty memperkirakan erosi atas hak asasi akan semakin parah. Salah satu faktornya adalah meluasnya peran militer di ruang-ruang sipil. Alih-alih memperkuat supremasi sipil, pasca Revisi UU TNI, kebijakan pemerintah membuka jalan bagi dwifungsi militer kemasan baru.
Rinciannya jumlah jabatan bagi perwira aktif meningkat 10 menjadi 16. Pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan, 20 brigade infanteri teritorial pembangunan, pelatihan transmigran sebagai komponen cadangan (Komcad), dan kompi produksi.
Jumlah komando teritorial bertambah dari 15 menjadi 21 Kodam bahkan menjadi 37 Kodam pada 2029. Setahun ini, ada 6 Kodam baru yaitu Kodam XIX/Tuanku Tambusai – meliputi Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – meliputi Sumatera Barat dan Jambi, Kodam XXI/Radin Inten – meliputi Lampung dan Bengkulu, Kodam XXII/Tambun Bungai – meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Kodam XXIII/Palaka Wira – meliputi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Kodam XXIV/Mandala Trikora – berpusat di Merauke, Papua Selatan.
“Semua kebijakan itu menegaskan pola militerisasi pemerintahan yang mengaburkan area pertahanan dan non pertahanan. Belajar dari pengalaman, implikasi negatif bagi HAM-nya cukup serius,” kata dia.
TNI kini bahkan terlibat dalam kegiatan ekonomi dan sosial, mulai dari bertani, berternak, hingga memproduksi obat dan multivitamin. Padahal Indonesia tidak menyatakan keadaan darurat militer sehingga tugas itu semestinya dan sudah dijalankan oleh lembaga sipil.
Baca juga: Suara Ibu Indonesia: Batalkan UU TNI, Kami Tak Rela Aparat Lakukan Kekerasan Pada Anak Kami
Kecenderungan ini diperparah dengan keterlibatan TNI di proyek-proyek strategis nasional (PSN). Begitu pula penempatan purnawirawan militer di berbagai posisi strategis, dari 15 posisi kabinet hingga 5 dari 10 pimpinan Badan Gizi Nasional yang mengurusi MBG.
Di tingkat daerah, praktik-praktik seperti pengiriman siswa ke barak militer dan penerapan jam malam anak sekolah memperlihatkan perluasan logika militer ke ranah kehidupan warga sipil.
Tak hanya itu, sudah muncul upaya menjadikan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum, yang seharusnya menjadi kewenangan aparat hukum sipil seperti polisi dan jaksa. Upaya ini terlihat dalam perumusan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2)) serta Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pasal 56 ayat 1 huruf d).
“Menguatnya militerisasi atas ruang sipil ini mengikis profesionalisme militer, supremasi sipil, dan prinsip dasar HAM,” kata Usman.
Sebagai penutup, Amnesty menyimpulkan kebijakan maupun pernyataan pejabat negara cenderung mengabaikan aspirasi rakyat, dari resentralisasi ekonomi sampai pada remiliterisasi politik pemerintahan.
Negara seharusnya menjamin partisipasi rakyat, terutama dalam berekspresi. Berbagai kebijakan seperti proyek pembangunan dan industri ekstraktif yang mengancam alam dan masyarakat adat seharusnya dibenahi karena memperburuk ketimpangan sosial ekonomi.
Pelanggaran HAM: Jangan Diam, Lawan!
Bagaimana pun, saat Soeharto jadi pahlawan nasional tak semata dimaknai penggalan acara seremoni belaka, lalu menguap. Ada dampak serius usai label itu disematkan terhadap sosok yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu itu.
Bagi penulis isu-isu HAM, Indro Suprobo, pemahlawanan Soeharto adalah dampak dari manipulasi pikiran yang dirumuskan dalam bahasa-bahasa pernyataan. Sementara bahasa tak pernah netral. Di dalamnya mengandung kepentingan dan ideologi tertentu yang bergantung penggunaannya.
Dan menurut dia, yang paling berbahaya dari peristiwa ini hanya satu. Yaitu ketika seseorang atau suatu bangsa sudah tidak bisa lagi membedakan kriteria antara kepahlawanan dan kejahatan, orang atau bangsa itu memiliki potensi yang sangat besar untuk mereporoduki kejahatan kemudian hari.
“Ini tantangan dan bahaya yang kita hadapi,” Indro mengingatkan.
Saat Soeharto menjadi pahlawan, bagi para penyintas Orde Baru tentulah memunculkan kembali ingatan akan kekejamannya. Sebab masa-masa itu, praktis masyarakat Indonesia tidak mendapatkan keadilan sosial. Sebaliknya, kekuatan militer semakin lama semakin besar masa Soeharto.

Semakin banyak di lapangan, semakin tahu banyak terjadi penggusuran tanah, penyingkiran lahan warga, pemenjaraan, kekerasan demi kekerasan. Ada istri kehilangan suaminya atau suami kehilangan istrinya, anak kehilangan orang tuanya, mendapatkan kekerasan seksual, kehilangan pekerjaan, mahasiswa kritis ditangkap, dan banyak lagi.
“Dan peristiwa itu menjadikan warga kampung tersebut tidak akan pernah lupa. Mereka seperti diingatkan kembali, hancurnya kehidupan sosial di kampung-kampung itu ya karena masa Soeharto tidak pernah menghidupi secara sungguh-sungguh. Bagaimana warga bisa sejahtera?” ulas Herlambang.
Bagi Herlambang, warga sejahtera hanyalah mitos yang sebenarnya diciptakan. Sebut saja peristiwa Kedungombo di JawaTengah pada 1985 dan Nipah di Madura pada 1993. Keduanya diklaim kebijakan pembangunan waduk dan bendungan oleh Soeharto untuk kesejahteraan petani. Faktanya, sekaligus mengorbankan petani karena digusur.
Baca juga: Pidato Kebudayaan Ita Fatia Nadia: Pentingnya Merawat Memori Kolektif Pelanggaran HAM Masa Lalu
“Memori kolektif itu sudah cukup banyak. Meskipun ada masa reformasi, sebenarnya tak banyak bekerja. Masalahnya adalah bagaimana menerjemahkan memori kolektif itu kepada generasi sekarang. Itu tantangan sendiri,” ucap dia.
Herlambang misalnya, sudah memulai untuk membuka ruang diskusi di kelas-kelas. Menyisihkan waktu 15-30 menit sebelum mata kuliah dimulai.
“Untuk mengasah daya pikir, kepekaan mahasiswa,” imbuh dia.
Lewat ruang kampus pun tak cukup. Perlu dilipatgandakan di berbagai lini.
“Dan ini jadi kerja panjang. Susah-susah kita membuktikan reformasi 98 yang dibilang mitos atau bohong, tiba-tiba (Soeharto) jadi pahlawan,” kata dia.
Kemudian membincangkan dan merumuskan upaya-upaya hukum terkait pengajuan gugatan atas pemberian gelar pahlawan nasional itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dan mestinya ini bukan gerakan elit, tapi bersama-bersama dengan gerakan-gerakan di ruang publik,” terang dia.
Dan lagi-lagi jalan terjal harus ditempuh. Mengingat sistem di segala lini, termasuk sistem peradilan dilemahkan terus-menerus. Sementara organisasi politik hari ini dilengkapi relasi kuasa oligarki yang sangat melekat dengan kekuasaan negara.
Baca juga: ‘September Hitam’, Cerita Diva Suukyi dan Para Korban: Kami Menunggu Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM
Menurut dia, salah satu kunci untuk mengubah situasi hari ini adalah mengubah kesadaran politik warga negara. Lewat transformasi gagasan dan pikiran kritis yang disebarkan secara meluas.
“Insya Allah, apa yang terjadi hari-hari belakangan yang miris ini akan kembali dalam kemenangan sejarah rakyat,” tegas Herlambang.
Senyampang dengan aktivis perempuan, Ita Nadia Fatia yang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk kembali pada gerakan rakyat. Membangun kesadaran bersama untuk melawan lewat pendidikan politik. Bukan lagi bicara di tempat-tempat yang elit, bukan lagi bicara teori-teori. Melainkan harus kembali ke basis untuk mengorganisir ibu-ibu, bapak-bapak, anak-anak muda, untuk melakukan perlawanan.
“Ketika militerisme muncul, (represi) akan terjadi lagi. Jadi mari duduk bersama, jadi masalah bersama, bergerak bersama,” seru dia.
Pegiat antikorupsi, Hasrul Halili pun mengajak publik untuk meniru semangat Sumarsih, pejuang aksi Kamisan yang selama 18 tahun berjalan masih sangat setia dan istikamah berdiri untuk memperjuangkan keadilan atas pelanggaran HAM.
“Mudah-mudahan kita bisa seperti beliau. Mari kita persiapakan energi kita, karena tampaknya cerita itu tak akan berakhir di sini. Tapi akan berhadapan dengan kemungkinan kembalinya rezim Orba,” ucap dia.
Senandung lagu “Ibu Pertiwi” ciptaan komposer Ismail Marzuki mengalun di penghujung acara. Mengantar langkah-langkah kaki seniman Laksmi yang berkostum serba hitam menemui setiap peserta. Berlindung di bawah payung bening, Laksmi menyodorkan piring dari anyaman bambu berisi kelopak-kelopak mawar dan stiker bergambar tengkorak. Setiap orang mengambilnya satu satu.
Baca juga: Buku ‘Kamisan’ di 18 Tahun Aksi Kamisan: Orang Silih Berganti, Perempuan Tetap Melawan dan Berdiri
Kulihat ibu pertiwi, sedang bersusah hati
Air matanya berlinang, emas intan yang terkenang
Hutan gunung sawah lautan
Simpanan kekayaan
Kini ibu sedang lara
Merintih dan berdoa…
Dan di depan panggung, mereka bergantian untuk menempelkan stiker tengkorak di atap payung transparan itu. Menyematkan penanda, militerisme bangkit kembali.
“Orang-orang yang semula bersama kita, bisa tiba-tiba hilang dan tak bernyawa,” ucap Laksmi mengenangkan Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo yang tiba-tiba hilang pasca demonstrasi akhir Agustus 2025, dan tiba-tiba ditemukan menjadi kerangka di sebuah gedung di Kwitang, Jakarta.
Lewat Rapat Oemoem itu, atas nama Warga Negara Indonesia di Yogyakarta memrotes kebijakan pemerintah Prabowo Subianto yang menjadikan 10 November 2025 sebagai momen agar bangsa Indonesia melupakan batas kebenaran dari kesalahan, agar bangsa Indonesia lupa dengan integritas dan kejujuran.
Pemerintahan Prabowo Subianto membunuh nurani bangsa dengan memberi gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang seharusnya dituntut di pengadilan karena pelanggaran HAM berat, korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemberian gelar ini adalah bentuk kebodohan tertinggi dan kebebalan nurani terhitam dalam sejarah Indonesia merdeka.
Pada momentum Hari HAM ini, kita juga perlu terus bergandengan tangan dalam melawan represi rezim Prabowo yang terjadi sewenang-wenang. Termasuk dengan disahkannya RUU KUHAP yang rawan pelanggaran HAM. Upaya sekecil-kecilnya seperti merawat ingatan kolektif itu menjadi penting agar kita tidak lupa menuntut keadilan atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang tak tuntas diadili.
(Editor: Nurul Nur Azizah)






