Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 22 September 2026 lalu. Namun, bagi Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, pengesahan tersebut masih menyisakan kekhawatiran.
Pasalnya, proses pembentukan UU PRA belum menjamin partisipasi publik yang bermakna dan transparansi. Bahkan hingga kini, publik belum memperoleh akses memadai terhadap keseluruhan pasal dan substansi UU PRA. Akses tersebut mencakup informasi tentang mekanisme pelaksanaan serta dampaknya terhadap hak-hak rakyat.
“Bagi Solidaritas Perempuan, reforma agraria bukan sekadar penataan administratif. Melainkan upaya mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan relasi kuasa yang merugikan rakyat, khususnya perempuan akar rumput,” papar Armayanti kepada Konde.co, Minggu 11 Oktober 2026.
“Tanpa pelibatan bermakna perempuan, petani, masyarakat adat, nelayan, dan komunitas terdampak konflik agraria, UU PRA berisiko mengabaikan kebutuhan rakyat. Dan justru melanggengkan ketimpangan serta kepentingan ekonomi-politik yang dominan,” tambahnya.
Armayanti tak sendirian. Kekhawatiran serupa diamini Edy Kurniawan, Manajer Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia menyoroti baik proses maupun substansi undang-undang yang dinilai bermasalah.
“Kami mengapresiasi semangat anggota DPR yang ingin menyelesaikan konflik agraria dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun melihat proses dan substansi draf Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, kami sangat mengkhawatirkan ini serupa dengan gejala populisme yang seolah-olah indah di permukaan tapi menjebak di dasarnya,” ungkap Edy Kurniawan kepada Konde.co, Jumat 2 Oktober 2026.
Solidaritas Perempuan dan YLBHI bersama tujuh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria menilai pengesahan UU PRA problematis. Koalisi berpendapat proses nirpartisipasi bermakna dan substansi yang melemahkan koreksi ketimpangan agraria mengancam memperpanjang konflik dan impunitas perampasan tanah rakyat.
Baca juga: Dari Torobulu Sampai Mollo, Suara Perempuan Penjaga Tanah Mengalir di JILF 2025
Armayanti menegaskan keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemampuannya menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, dan menjamin keadilan gender.
Keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata dinilai berdasarkan pembentukan lembaga dan mekanisme administratif yang berpotensi memperluas ketimpangan kuasa atas akses dan kontrol rakyat terhadap sumber agraria.
Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA yang sebenarnya telah disahkan, serta apakah naskah tersebut sudah diundangkan dan diberi nomor. Hingga saat ini DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik. Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September 2026. Draf ini juga yang menjadi pegangan koalisi dalam melakukan analisis.
Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna. Ketertutupan ini membuat UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
1. Proses Terburu-Buru dan Nirpartisipasi
Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria ini baru tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026. Mengacu pada website DPR, proses penyusunan berlangsung pada 1–7 September 2026, lalu ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September.
DPR kemudian menggelar rangkaian rapat dengar pendapat pada 9–16 September, dan memulai pembahasan resmi dengan Pemerintah pada 16 September. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan pada 17–19 September.
Pengambilan keputusan tingkat I berlangsung pada 21 September 2026, sedangkan pengambilan keputusan tingkat II serta pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Dengan demikian, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah atas norma yang berdampak luas ini berlangsung kurang dari satu pekan. Koalisi berpendapat kecepatan tersebut bukan sekadar persoalan waktu.
Perubahan mendasar terus dilakukan hingga malam 18 September dan dini hari 19 September, termasuk pada definisi, asas, kelembagaan, objek, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, serta ketentuan pidana.
Namun, hanya dua hari setelah naskah Timus/Timsin disusun, DPR dan Pemerintah mengambil keputusan tingkat I dan sehari kemudian disahkan. Koalisi berpendapat masyarakat terdampak praktis tidak memperoleh waktu yang wajar untuk membaca naskah terkonsolidasi, menguji akibat setiap perubahan, dan memberikan masukan terhadap rumusan yang benar-benar akan disahkan.
Proses ini menurut Koalisi tidak memenuhi hakikat partisipasi bermakna. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan tersebut.
Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjamin partisipasi dalam setiap tahapan dan akses mudah terhadap Naskah Akademik serta rancangan peraturan.
Baca juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama
Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan secara beruntun tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan waktu yang memadai, akses terhadap naskah terbaru, keterwakilan kelompok terdampak yang luas, serta tanggapan yang dapat ditelusuri atas masukan publik.
Koalisi menyatakan laman partisipasi DPR memang mencatat sejumlah rapat, tetapi tidak memperlihatkan bagaimana masukan masyarakat diterima atau ditolak. Laman tersebut juga tidak menjelaskan apa alasan pembentuk undang-undang, serta bagaimana perubahan rumusan diumumkan sebelum pengambilan keputusan.
Catatan DPR tersebut juga tidak menunjukkan keterlibatan DPD secara memadai. Padahal menurut Koalisi, Undang-Undang ini berhubungan langsung dengan pertanahan, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu pengesahan yang terburu-buru justru mengubah partisipasi menjadi formalitas dan menjauhkan Undang-Undang ini dari legitimasi demokratis.
Edy mengungkapkan mengacu pada proses yang sudah berjalan, undang-undang ini mulai dibahas 8 September dan disetujui untuk disahkan 21 September. Pembahasannya kurang dari 14 hari. Artinya prosesnya super kilat bahkan melebihi kecepatan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami mau mengatakan bahwa niat baik sekalipun selalu akan berdampak buruk kalau dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan, nirpartisipasi, dan super kilat. Bahkan kami mencurigai ada itikad buruk yang menyertai proses pembahasan ini dengan mekanisme yang super kilat dan nirpartisipasi,” tegas Edy.
Substansi Belum Mengoreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Dari segi substansi, merujuk pada perspektif feminis, Solidaritas Perempuan menilai UU PRA berisiko memperdalam lapisan kekerasan dan pemiskinan yang dialami perempuan akar rumput dan kelompok rentan apabila tidak mengakui mereka sebagai subjek agraria yang memiliki hak, suara, dan kuasa atas ruang hidupnya.
“Pengabaian terhadap relasi kuasa patriarki dalam tata kelola agraria dapat membuat perempuan kehilangan akses dan kontrol atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber penghidupan. Bahkan ketika mereka selama ini menjadi pengelola utama sumber daya tersebut,” papar Armayanti.
Setelah menelaah naskah hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tertanggal 19 September 2026, Koalisi menemukan bahwa undang-undang ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar. Apakah tanah sungguh akan berpindah dari pihak yang menguasai secara berlebih kepada rakyat yang tidak bertanah atau kehilangan tanah dan sumber penghidupannya?
Naskah terakhir tersebut justru memperluas pengecualian, mempertahankan dominasi rezim sektoral, mengaburkan lembaga pelaksana, melemahkan pemulihan hak, dan tetap membuka ruang kriminalisasi.
2. Kelembagaan Reformasi Agraria Tidak Partisipatif dan Tak Punya Mandat Keadilan Gender
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilaksanakan oleh lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan lembaga ini dipandang tidak memiliki mandat keadilan gender dan tidak menjamin partisipasi bermakna perempuan akar rumput.
Karena itu Armayanti berpendapat hal ini berisiko mengulang pengambilan keputusan yang didominasi negara, korporasi, dan elite. Sementara itu, suara perempuan terdampak makin tersisih.
Senada, Edy memandang keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria semestinya membuka ruang bagi petani dan masyarakat untuk mengawasi dan memberi masukan.
“Kritik kami sejak awal adalah kelembagaan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) yang kemudian berubah jadi lembaga seharusnya diangkat secara partisipatif dengan mekanisme yang ketat. Ini dikarenakan lembaga tersebut akan diberikan kewenangan yang begitu luas. Tetapi dari draf terakhir yang kami dapat, peran, fungsi, dan struktur BRAN malah diperkecil dan diserahkan sepenuhnya kepada presiden,” paparnya.
Kelembagaan yang diharapkan Koalisi adalah yang memberi kesempatan bagi masyarakat atau petani untuk menjalankan fungsi kontrol. Artinya pemilihan pimpinan lembaga dan pengurusnya betul-betul dijalankan dengan terbuka, partisipatif dan memperhatikan masukan dari petani.
“Bahkan kami membayangkan pimpinan lembaga ini adalah orang-orang yang punya pengalaman dalam hal konflik agraria. Sehingga punya keberpihakan yang jelas dan tidak diragukan,” jelas Edy.
Namun, Edy menambahkan, model lembaga yang diatur dalam Undang-Undang PRA justru melenceng jauh dari yang diharapkan. Ini lantaran pengaturan soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Baca juga: Aksi Buka Baju, Para Perempuan Dapat Stigma Seksis: Stop, Mereka Berjuang untuk Tanah yang Dirampas
Padahal menurut Edy sejak awal Koalisi sudah mengingatkan kalau semua diserahkan kepada presiden, ada kecenderungan presiden akan mengangkat orang-orang terdekatnya. Jadi prinsip-prinsip transparansi, kompetensi atau meritokrasi bisa saja diabaikan oleh presiden.
Edy mengungkapkan kekhawatiran ini terbukti dengan dilantiknya Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) tersebut menurut Edy punya rekam jejak konflik agraria saat menjabat sebagai Kapolda di Kalimantan Tengah.
Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari. Ia menyebut tindakan tersebut sesuai prosedur.
Pelantikan ini, Edy menambahkan, juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Akibatnya, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu..
Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Baca juga: Bertahan adalah Bentuk Cinta Paling Liar, Cerita Perjuangan Perempuan Pakel Pertahankan Tanahnya
Pengisian jabatan Kepala BRAN menurut Koalisi juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak ada seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan.
Edy mengatakan jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi Presiden. “Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu.”
Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden. Sampai pelantikan dilakukan, Perpres tersebut belum pernah dipublikasikan.
“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” tegas Edy.
3. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria Tak Pertimbangkan Ketimpangan
Armayanti menegaskan penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang tidak mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan kontrol atas sumber agraria dapat mengabaikan perempuan yang tidak tercatat sebagai pemilik formal.
Sementara itu, pengecualian kawasan tertentu untuk investasi dan proyek pembangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) berisiko menutup akses penyelesaian konflik bagi masyarakat yang ruang hidupnya dipertahankan untuk kepentingan investasi.
Dampaknya dapat berupa kehilangan sumber pangan dan pendapatan, meningkatnya beban kerja perawatan, hingga mendorong feminisasi pemiskinan dan migrasi.
4. Objek Reforma Agraria Kecualikan Tanah-Tanah Strategis
Edy mengungkapkan berdasarkan naskah UU PRA tertanggal 19 September 2026, tanah-tanah yang bersifat strategis justru dikeluarkan atau dikecualikan dari objek reforma agraria. Seperti wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik bank tanah atau BUMN, juga tanah-tanah yang dikuasai TNI.
Padahal, Edy menjelaskan, konflik agraria didominasi oleh konflik yang terjadi di wilayah PSN, HPL dan TNI. Dalam catatan YLBHI, sepanjang lima tahun terakhir konflik tertinggi berada di wilayah proyek strategis nasional dan di wilayah BUMN. Artinya ketentuan ini justru melembagakan sekaligus menormalisasi konflik yang ada.
Selain itu mekanisme penyelesaian konflik bagi tanah-tanah BUMN juga dikembalikan kepada mekanisme lama berdasarkan undang-undang sektoral.
“Jadi kalau merujuk pada klaim DPR, undang-undang ini akan menerabas ego sektoral. Misalnya di ATR/BPN, di Kementerian Kehutanan, kemudian di Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Tetapi saya kira dengan norma undang-undang yang drafnya kami dapat justru melegitimasi ego sektoral itu. Yakni dengan adanya pengaturan bahwa pelepasan tanah-tanah objek reforma agraria tetap diserahkan kepada kelembagaan masing-masing yang mekanismenya berdasarkan undang-undang sektoral. Jadi ini malah mempertegas ego sektoral itu,” beber Edy.
Pasal terkait objek reforma agraria juga menyebutkan tanah terlantar dan tanah absente atau tanah guntai (tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan) sebagai salah satu objek.
Edy menjelaskan, tanah terlantar dan absente ada banyak di masyarakat. Misalnya tanahnya di kampung, tetapi pemiliknya punya identitas (KTP) di kota karena situasi sosial ekonomi yang membentuk kondisi semacam itu.
Jadi lembaga penyelenggara reforma agraria akan menyasar tanah-tanah seperti itu. Edy mengungkapkan hal ini menunjukkan undang-undang ini justru menyasar masyarakat kecil dan melindungi perusahaan-perusahaan BUMN dan proyek-proyek strategis pemerintah yang dalam catatan YLBHI menjadi lokasi konflik agraria.
Baca juga: Papua Bukan Tanah Kosong, Tanah bagi Kami adalah Mama
Sementara Armayanti menyoroti ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a terkait objek reforma agraria yang salah satunya berasal dari, ‘tanah negara dan/atau area penggunaan lain yang telah dikuasai dengan iktikad baik dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus selama 20 tahun.
Syarat penguasaan tanah selama 20 tahun secara terus-menerus ini menurut Armayanti berisiko mengecualikan perempuan dan masyarakat yang terpaksa meninggalkan tanah akibat penggusuran, konflik, perkawinan, migrasi, bencana, atau tekanan ekonomi. Perpindahan yang dipaksakan oleh keadaan menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan hak atas tanah.
Armayanti juga menyoroti penetapan objek reforma agraria yang bertumpu pada bukti formal. Menurutnya, hal ini berisiko menghapus hak perempuan akar rumput yang dibangun melalui sejarah penguasaan, pewarisan, pengelolaan komunal, adat, dan pengetahuan lokal.
Ia menjelaskan bahwa hubungan perempuan dengan sumber-sumber agraria bersifat holistik, tidak terbatas pada kepemilikan tanah. Hubungan tersebut juga mencakup relasi sosial, budaya, ekonomi, ekologis, dan spiritual dengan tanah, hutan, air, dan wilayah pesisir sebagai ruang hidup, sumber pangan, penghidupan, serta keberlanjutan komunitas.
Perempuan, Armayanti menambahkan, juga berperan dalam merawat keanekaragaman hayati, menjaga benih, mengembangkan pengetahuan lokal, dan mewariskan praktik pengelolaan alam antargenerasi.
“Karena itu, tidak tercantumnya nama perempuan dalam sertifikat tidak berarti mereka tidak memiliki hak atas tanah dan sumber agraria,” tegasnya.
Pengabaian terhadap relasi holistik ini berisiko memutus ikatan perempuan dengan ruang hidupnya, menghilangkan akses dan kontrol atas sumber penghidupan, serta merusak pengetahuan dan keberlanjutan ekologis yang selama ini mereka rawat.
5, Subjek Reforma Agraria
Ketentuan tentang subjek reforma agraria untuk kategori perorangan seperti diatur dalam Pasal 22 ayat (4) mendapat sorotan Koalisi. Ayat tersebut menyebutkan subjek reforma agraria kategori perorangan, memiliki kriteria: (a) warga negara Indonesia, (b) berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Kriteria berikutnya, yaitu (c) bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan atau bertempat tinggal di kecamatan lain yang berbatasan dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Armayanti mengungkapkan bahwa syarat domisili berisiko menghilangkan hak masyarakat yang terusir dari wilayahnya sendiri. Perempuan juga harus diakui sebagai pemegang hak agraria secara mandiri, bukan sekadar sebagai istri atau anggota keluarga yang haknya bergantung pada laki-laki sebagai kepala keluarga.
Selain itu, Armayanti menambahkan ketentuan tentang jaminan perlindungan hukum yang merupakan hak subjek reforma agraria, dapat menjadi pasal karet. Pasal 25 ayat (2) huruf c menyebutkan jaminan perlindungan hukum meliputi, ‘tidak dapat dituntut dengan pidana dan/atau digugat secara perdata selama dilakukan berdasarkan iktikad baik’.
Ketentuan ‘iktikad baik’ yang tidak memiliki parameter jelas ini menurut Armayanti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya.
Ia menegaskan perempuan pembela HAM dan komunitas terdampak harus memperoleh perlindungan dari intimidasi, ancaman, kekerasan, kriminalisasi, dan tindakan pembalasan.
6. Absennya Keberadaan Pengadilan Agraria
Terkait penyelesaian konflik, Edy mengatakan bahwa sejak awal Koalisi sudah mengingatkan bahwa mengacu pada konsepsi dan praktik reforma agraria, keberadaan pengadilan reforma agraria seharusnya satu paket dengan program reforma agraria itu sendiri.
Ini lantaran keberadaan pengadilan agraria akan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi petani-petani yang sudah mendapatkan tanah objek reforma agraria. Absennya pengadilan agraria dalam undang-undang ini dinilai menempatkan petani dalam posisi rentan.
“Bisa saja petani mendapatkan tanah tahun depan, tetapi 5 atau 10 tahun kemudian bisa digugat oleh korporasi atau pihak lain karena tidak memiliki keputusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan mengikat,” ujar Edy.
Jadi, Edy menegaskan, posisi petani tetap rentan, mereka bisa digugat pihak lain dan haknya bisa dicabut bahkan oleh lembaga penyelenggara reforma agraria. Karena keputusan terkait tanah objek reforma agraria didasarkan pada putusan pejabat tata usaha negara, yang putusannya bisa digugat.
Selain itu Edy menjelaskan, Koalisi melihat peran penting pengadilan agraria sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol yuridis atau instrumen korektif. Apalagi lembaga penyelenggara reforma agraria nasional akan diberikan kewenangan yang absolut.
“Tanpa pengawasan dan fungsi koreksi dari lembaga yudikatif, lembaga ini akan tergelincir dalam kesewenang-wenangan atau abuse of power yang bisa merugikan siapapun termasuk masyarakat,” jelasnya.
7. Pasal-Pasal Kriminalisasi Masih Dipertahankan
Kritik atas substansi undang-undang juga menyoroti masih dipertahankannya pasal-pasal kriminalisasi pidana. Edy mengungkapkan Koalisi khawatir hal ini akan melegitimasi atau memperluas eskalasi kekerasan dan kriminalisasi.
Meskipun ia tak menampik bahwa di sisi lain ada pasal-pasal terkait perlindungan dan pencegahan bagi subjek reforma agraria dan pendamping.
“Ini jadinya kontradiktif. Di satu sisi maunya melindungi, tapi di sisi lain menghidupkan pasal-pasal pidana yang pada praktiknya penegak hukum selalu mendahulukan pasal-pasal pidana ketimbang perlindungan pidana,” kata Edy.
Ia menambahkan kriminalisasi adalah salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup. Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria. Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Temuan ini, Edy mengungkapkan, sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.
Fakta serupa juga ditemukan Solidaritas Perempuan di Kabupaten Ogan, Sumatera Selatan; Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Makassar, dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Di Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan konflik dengan PTPN VII mencakup sedikitnya 22 desa dan sekitar 20.089 hektare tanah yang sebelumnya dikelola masyarakat. Solidaritas Perempuan mencatat 65 orang pernah dikriminalisasi, 18 orang ditembak, 2 mengalami disabilitas fisik, dan 2 meninggal dunia.
Armayanti menambahkan puluhan perempuan dan anak juga mengalami trauma. Kehilangan tanah mendorong sebagian masyarakat menjadi buruh atau petani penggarap dengan kondisi ekonomi yang makin rentan.
Baca juga: Film Our Mothers’ Land: Perempuan Pertahankan Hutan dan Tanah yang Dirampas
Di Polongbangkeng, Takalar, Armayanti menuturkan, konflik masyarakat dengan PTPN XIV mencakup sekitar 6.546 hektare lahan yang secara historis dikelola masyarakat. Konflik di wilayah ini diwarnai penembakan, penangkapan, dan intimidasi.
Pada rangkaian konflik 2009, ia mengungkapkan delapan petani dilaporkan tertembak dan puluhan lainnya ditangkap. Ekspansi perkebunan tebu turut mempersempit akses masyarakat terhadap tanah dan sumber penghidupan.
Sementara itu, Armayanti menjelaskan, pembangunan Makassar New Port berdampak pada ruang hidup perempuan nelayan. Reklamasi dan sedimentasi merusak ekosistem pesisir serta mengurangi hasil tangkapan ikan dan kerang kanjappang. Perempuan harus melaut lebih jauh atau beralih menjadi buruh harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kehilangan pendapatan turut menghambat pendidikan anak, mendorong sebagian perempuan terjerat pinjaman daring, dan mengancam identitas mereka sebagai perempuan nelayan.
Begitu juga di wilayah adat Pekurehua, Poso, Armayanti mengatakan sekitar 2.840,68 hektare tanah yang masuk dalam skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah mencakup permukiman, kebun, sawah, peternakan komunal, dan kolam ikan—bukan tanah kosong.
Pemasangan patok, pendekatan militeristik, stigma, tekanan, dan kriminalisasi yang dilaporkan warga kian memperbesar ketidakpastian atas ruang hidup mereka. Bagi perempuan adat, Armayanti menjelaskan tanah merupakan sumber pangan, penghidupan, serta ruang untuk merawat pengetahuan dan keberlanjutan komunitas.
Dampak konflik agraria terhadap perempuan bersifat berlapis; kehilangan tanah berarti kehilangan sumber pangan dan ekonomi, peningkatan beban perawatan, trauma, serta penyempitan ruang untuk bersuara.
Armayanti menambahkan ketika anggota keluarga ditangkap, terluka, atau kehilangan pekerjaan, perempuan juga harus menanggung beban ekonomi dan perawatan yang lebih besar. Sementara perempuan kerap dikesampingkan dalam pengambilan keputusan.
Tolak Substansi yang Langgengkan Perampasan Ruang Hidup dan Keterlibatan Militer
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Solidaritas Perempuan menolak seluruh substansi UU PRA yang berpotensi memperdalam ketimpangan, melanggengkan perampasan ruang hidup, dan meningkatkan kekerasan terhadap perempuan akar rumput serta kelompok rentan lainnya.
Armayanti menegaskan reforma agraria harus membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah dan menjamin perempuan petani, perempuan adat, perempuan nelayan, buruh tani, serta perempuan kepala keluarga sebagai subjek agraria yang mandiri, dengan hak, akses, kontrol, manfaat, dan suara atas sumber-sumber agraria.
Ia menambahkan Solidaritas Perempuan juga menolak keterlibatan militer dalam tata kelola sumber agraria. Ini lantaran pendekatan militeristik berisiko memperparah ketimpangan relasi kuasa, konflik, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Tata kelola agraria menurut Armayanti harus mengedepankan pendekatan sipil, demokratis, transparan, dan berkeadilan. Reforma agraria tidak boleh menjadi instrumen kepentingan investasi yang mengorbankan rakyat.
UU PRA harus menjamin partisipasi bermakna perempuan akar rumput, menyelesaikan konflik, memulihkan hak korban, serta mewujudkan keadilan gender dan kedaulatan perempuan bersama subjek rentan lainnya atas tanah juga sumber-sumber kehidupannya.
Foto: solidaritasperempuan.org
Editor: Luthfi Maulana Adhari





























