Icu Mangihut Purba baru bisa melepas lelah sejenak akhir pekan ini.
Ia baru tiba di kediamannya di Karo, Sumatera Utara, setelah seminggu menemani anaknya, F, korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Sebelumnya, selama lebih dari sebulan Icu juga kurang beristirahat karena harus berpindah-pindah rumah sakit demi mendampingi anaknya mendapatkan perawatan.
“Baru sampai banget. Hari Jumat malam. Beberapa hari di sana (Jakarta) kurang tidur. Jadi saya istirahat,” ujar Icu melalui sambungan telepon kepada Konde.co, Senin (21/9).
F (16) adalah siswi perempuan SMK di Kabupaten Karo yang sempat ramai diberitakan di media sosial karena mengalami kondisi yang disebut sebagai ‘gangguan ingatan’, kejang, hingga kesulitan berbicara setelah dugaan keracunan MBG. Padahal, F disebut sebagai salah satu siswi berprestasi di sekolahnya.
Ia merupakan satu dari 353 murid yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG yang disalurkan oleh SPPG Karo Berastagi Sempajaya pada Kamis (13/8). Sejak saat itu, orang tua F, Icu Mangihut Purba dan Elvinus Lusiana Sitanggang, hilir mudik membawanya berobat. Setidaknya sudah lima fasilitas kesehatan didatangi, mulai dari Puskesmas Berastagi, RSUD Karo Kabanjahe, RS Efarina Berastagi, hingga RSU Haji Medan. Namun, kondisi F belum juga sepenuhnya pulih.
Baca Juga: Geruduk Kantor BGN, Masyarakat Sipil Tuntut Moratorium Total dan Audit Tata Kelola MBG
Saat kunjungan wakil presiden di RSU Haji Medan, F kemudian mendapat arahan untuk dirujuk ke RSCM Jakarta pada Sabtu (11/9). Ia pun diterbangkan ke Jakarta didampingi ayah dan bibinya untuk mendapatkan perawatan selama hampir satu minggu.
“Selama di sana (Jakarta), saya fokus mendampingi anak saya,” kata Icu yang akhirnya bisa dihubungi setelah beberapa hari tidak merespons.

Konde.co sempat mendatangi langsung RSCM di Jakarta untuk menjumpai Icu. Namun, setelah menanyakan kepada staf admisi dan diminta menunggu hampir satu jam, Konde.co tidak kunjung mendapatkan akses untuk menemuinya. Pada saat itu, Icu juga belum merespons ketika dihubungi.
Baca Juga: Suara Ibu yang Diabaikan di MBG: Jangan Cuma Peduli Angka di Atas Kertas Tapi Abaikan Kualitas


Dalam percakapan berikutnya, Icu bercerita bahwa kondisi F saat ini sudah lebih baik, meskipun belum benar-benar pulih. Sebagai orang tua, ia berharap anaknya dapat segera sembuh dan kembali aktif bersekolah.
“Saya juga tahu, itu juga tidak gampang untuk pemulihannya,” kata Icu.
Hingga kini, Icu mengatakan, kelanjutan proses pelaporan dugaan keracunan MBG yang berdampak pada anaknya belum diputuskan. Ia mengaku masih ingin fokus pada pemulihan F sekaligus memikirkan cara untuk menyambung hidup keluarganya.
Keluarga Icu mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara sukarela dari warga sedaerahnya untuk melaporkan dugaan kasus keracunan MBG tersebut. Pelaporan ke Polres Tanah Karo per 31 Agustus 2026 ditujukan kepada guru, SPPG setempat, dan Badan Gizi Nasional (BGN). Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga disebut tengah menyiapkan gugatan perdata terkait kasus tersebut.
“Untuk pengaduannya, saya serahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani hukum,” kata Icu.
Baca Juga: Apakah Begini Cara Memperlakukan Ibu? Posisinya Rentan Gara-gara MBG
Dilansir dari Kompas TV, Aslia, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menyoroti minimnya transparansi hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa. Menurutnya, keluarga baru memperoleh hasil laboratorium setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karo pada 7 September 2026. Padahal, hasil pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara disebut telah tertanggal 16 Agustus 2026, atau tiga hari setelah peristiwa keracunan.
Menurut Aslia, penjelasan awal mengenai hasil pemeriksaan penting diberikan agar keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengatakan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap F menunjukkan fungsi otaknya dalam kondisi normal. Namun, pihak keluarga mengatakan bahwa F mengalami gangguan ingatan.
“Kalau aku bilang, kek mana gak hilang ingatan, karena aku sendiri lho yang apa kan (merawat) anakku. Pikirannya jadi agak lambat, terus dia gak diingat orang… Bibi-bibinya, suami bibinya, anak-anak (bibi) gak kenal,” kata Ibu F, Elvinus Lusiana Sitanggang, saat dihubungi Konde.co, Selasa (15/9).
Baca Juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Kantin Sepi, Perempuan dan Layanan Publik Kena Dampak MBG dan Pemangkasan Anggaran
“Katanya dia cuma trauma, aku gak tahu, kek mana trauma yang hilang ingatan. Jadi aku yang setahuku, anakku waktu di Berastagi itu gak kenal sama orang, gitu aja,” lanjut ibu korban yang saat itu masih menunggu kabar mengenai kondisi F di RSCM.
Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan Dinkes Pemprov Sumut yang dilihat BBC Indonesia dan diposting di akun Threads Dokter Ferry Kusmalingga menunjukkan adanya bakteri dalam makanan MBG yang menyebabkan keracunan massal, salah satunya di sekolah F. Sampel nasi dari sekolah dinyatakan positif mengandung Bacillus cereus, ikan dencis dengan saus positif Staphylococcus aureus, melon positif E. coli, dan sampel muntahan siswa positif Staphylococcus aureus.
Dokter Ferry Kusmalingga dalam unggahannya menjelaskan dampak bakteri tersebut terhadap kesehatan. Staphylococcus aureus, misalnya, dapat mencemari makanan melalui tangan, makanan, kulit, dan hidung, kemudian berkembang biak apabila makanan disimpan pada suhu yang tidak tepat. Bakteri ini dapat menghasilkan toksin yang menyebabkan muntah hebat, mual, kram perut, dan diare.
Baca Juga: Kritis Kog Dilarang? Mengkritik MBG, Ketua BEM UGM Diteror, Diancam Diculik dan Dibunuh
Sementara itu, Bacillus cereus merupakan bakteri pembentuk spora yang dapat mencemari makanan berkarbohidrat tinggi seperti nasi. Racun atau toksin yang dihasilkan bakteri ini tidak hilang meskipun makanan dipanaskan ulang dan dapat menyebabkan muntah atau diare akut.
Adapun Escherichia coli dapat menyebabkan diare berat atau berdarah, kerusakan sel darah, penurunan trombosit, hingga gagal ginjal akut melalui HUS (hemolytic uremic syndrome).


Hasil laboratorium kesehatan Dinkes Pemprov Sumut. (Sumber: Threads Dokter Ferry Kusmalingga)
Hingga dibawa ke RSCM, orang tua F, Icu dan Elvinus, belum mendapatkan diagnosis resmi mengenai kondisi kesehatan yang dialami anak mereka. Mereka masih menunggu tindakan yang dilakukan RSCM.
Pada Rabu, 16 September 2026, pihak RSCM menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa F tidak mengalami gangguan fungsi otak.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional, Tapi MBG Balita Justru Bermasalah: Dari Keracunan Sampai Kualitas Gizi Rendah
“Yang jelas, pada saat saya periksa saat ini, Ananda (F) ingatannya sangat baik. Memori jangka pendek maupun jangka panjangnya. Dan juga pemeriksaan elektroensefalografi (EEG) juga tidak menunjukkan gangguan apa pun,” ujar dokter RSCM, dr. Setyo Handryastuti, dalam konferensi pers di RSCM yang disiarkan di Kompas TV.
Menurutnya, diagnosis neurologis F mengarah pada kejadian yang menyerupai kejang, tetapi dipastikan bukan epilepsi. “Diagnosis dari neurologi anak adalah paroksismal non-epileptiform event. Jadi bahasa awamnya adalah suatu serangan tiba-tiba yang bukan merupakan suatu kejang sebetulnya, dan juga bukan problem organ dari otak itu sendiri,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saraf, F juga ditangani secara intensif oleh tim Departemen Psikiatri RSCM. Konsultan Psikiatri Anak dan Remaja RSCM, Prof. Dr. dr. Tjhin Wiguna, menyatakan bahwa setelah ditelusuri secara klinis, dugaan kondisi psikotik tidak terbukti. Kondisi emosional F disebut mengalami gejala serangan panik akibat tekanan besar setelah peristiwa keracunan.
“Ketika kami telusuri di sini, kelihatannya kondisi itu (gangguan psikotik) kurang mendukung. Yang pasti mendukung adalah adanya beberapa serangan panik dalam waktu satu bulan ini. Sehingga ketika dia mengalami tekanan yang besar, lalu kepanikan itu muncul, lalu diduga sebagai sesuatu yang seperti psikotik,” papar Tjhin.
Dokter Tan Shot Yen menegaskan bahwa meskipun kondisi korban dugaan keracunan MBG ini sudah membaik, situasi tersebut tidak boleh disepelekan. Menurutnya, kasus F harus menjadi pelajaran penting bahwa dampak keracunan makanan (food poisoning) yang diduga berasal dari MBG bisa sangat serius.
Dari bakteri penyebabnya, menurut analisis Dokter Tan, terdapat beberapa kemungkinan reaksi yang dapat terjadi pada anak yang mengalami dugaan keracunan MBG di Karo, termasuk adanya racun saraf atau dehidrasi akibat mual dan muntah yang kemudian berpengaruh terhadap kesadaran.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Dapur MBG, Korban Berhenti Bekerja
“Kasus anak di Karo ini, suatu pelajaran: food poisoning itu bisa sampai separah itu. Itu sebabnya bukan tentang sensasi kasusnya; yang lebih penting, ‘What’s next?’” ujar dr. Tan Shot Yen kepada Konde.co, Senin (21/9).
Dokter Tan juga menyoroti pernyataan Kepala BGN, Sudaryono, mengenai keracunan MBG yang disebut terjadi akibat pelanggaran standard operating procedure (SOP) lebih dari 80 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Tan, tugas BGN seharusnya tidak berhenti pada penyusunan SOP, tetapi juga memastikan pemantauan dan supervisi terhadap SPPG berjalan. Terlebih, program tersebut telah berjalan lebih dari setahun dan memiliki perangkat yang seharusnya memungkinkan adanya pengawasan.
Ia menyesalkan BGN yang dinilai belum mematuhi uji sistem dan uji dapur secara optimal. Artinya, persoalan bukan hanya pada pembuatan SOP atau sertifikasi, tetapi juga pemantauan dan evaluasi yang komprehensif terhadap praktik di lapangan.
Baca Juga: Aksi Kenduri, Nyaring Denting Panci Simbol Aktivisme Ibu Kritik MBG dan Pemerintah Otoriter
Tanpa menjalankan keduanya dengan optimal, kasus keracunan MBG menurutnya berpotensi terus terjadi. Terlebih jika sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif berupa penghentian sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketika terjadi keracunan dan kasus tersebut viral di media sosial.
“Tutup semuanya (SPPG). Gak ada namanya suspend. Tujuannya fokus pada dapur yang berjalan dengan baik, melayani yang benar membutuhkan. Uji sistem dan uji dapur harus berjalan dengan benar,” jelasnya.
Dokter Tan juga mengajak publik untuk tidak berhenti bersuara dan kritis terhadap pelaksanaan MBG. Ia mendorong masyarakat mendokumentasikan dan memviralkan berbagai penyelewengan yang berkaitan dengan MBG. Salah satu bentuk kritik yang dapat dilakukan bersama, menurutnya, adalah mengajak orang tua membawa bekal sehat dan bergizi untuk anak-anak mereka ke sekolah.
“Do something, bawa bekal. Gak ada yang boleh melarang (anak makan bekalnya) karena itu pelanggaran HAM,” kata dr. Tan.
Trauma dan “Ongkos” dari Keracunan MBG
Bagi keluarga Icu, dugaan keracunan MBG yang menimpa F tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma dan membawa konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung keluarga.
Setelah dugaan keracunan MBG menimpa anaknya, Icu dan istrinya sepakat untuk kini membawakan bekal makanan bagi anak-anak mereka ke sekolah. Termasuk F nantinya ketika sudah kembali bersekolah.
“Mamaknya sudah membawakan bekal (makanan) adik-adik (F). Sudah trauma (keracunan MBG),” kata Icu.
Di sisi lain, dampak ekonomi juga semakin dirasakan keluarga Icu. Ada “ongkos” yang tetap harus dibayar meskipun pemerintah mengklaim menjamin biaya pengobatan selama korban berada di rumah sakit.
Selama lebih dari sebulan mendampingi F berpindah-pindah rumah sakit, Icu harus merogoh kantong pribadi untuk kebutuhan perjalanan. Ia juga harus menitipkan anak-anaknya yang masih kecil kepada sanak saudara dan tetangga selama proses pengobatan F.
Baca Juga: Dari MBG Watch Hingga Gelar Aksi, Masyarakat Sipil Tuntut Stop MBG
Sebagai buruh lepas, Icu akhirnya tidak bisa bekerja dan tidak memperoleh penghasilan.
“Saya tak bisa bekerja,” katanya.
Ketika tidak bisa bekerja karena mendampingi F yang diduga keracunan MBG, Icu juga harus memikirkan biaya pernikahan anak sulungnya yang akan digelar pada 26 September 2026.
“Andaikan (keracunan MBG) ini gak terjadi, saya bisa fokus kerja untuk menyiapkan pernikahan kakaknya (F). Selama sebulan lebih saya gak bisa kerja, gak bisa mempersiapkan sama sekali. Makanya ini agak pusing lah sedikit, gimana nanti,” keluh Icu.
Icu sebenarnya berharap ada kompensasi bagi keluarga korban dugaan keracunan MBG. Namun, sejauh ini ia belum mendapatkan bantuan tersebut selain jaminan biaya pengobatan di rumah sakit. Bantuan yang datang justru berasal dari patungan sesama teman dan guru di sekolah F, serta kunjungan dari pihak-pihak yang peduli terhadap kasus tersebut. Jumlahnya tidak seberapa sehingga Icu masih harus berjuang secara ekonomi untuk proses pemulihan anaknya ke depan.
Cerita F dan keluarga Icu hanyalah satu dari lebih dari 43 ribu kasus keracunan MBG yang terjadi dalam setahun terakhir.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jika diakumulasikan sejak 2025, jumlah korban telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi. Pada Agustus 2026 saja, jumlah korban keracunan MBG mencapai 3.079 orang.
Baca Juga: Ribuan Kasus Keracunan MBG: Stop Kebijakan Populis Langgar Hak Anak
Sepanjang 2026, sejak Januari hingga akhir Agustus, tercatat sebanyak 15.735 korban keracunan MBG. Ribuan korban keracunan berjatuhan setiap bulan, tetapi belum ada satu pun pihak penyedia MBG yang diproses hukum.
Pada 1–3 September 2026 saja, sedikitnya enam kejadian keracunan massal yang diduga berkaitan dengan MBG terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi. Sekitar 1.908 orang menjadi korban dari enam dapur SPPG berbeda, yakni Sidoarjo sebanyak 664 korban, Agam 237 korban, Nganjuk 49 korban, Jember 29 korban, Rembang 777 korban, dan Tana Toraja sekitar 152 korban. Di Rembang, 777 siswa dan guru terdampak, sementara di Sidoarjo 664 orang terdampak dan puluhan harus menjalani perawatan.
Keracunan makanan terjadi ketika seseorang mengonsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, racun, atau zat lain yang dapat menyebabkan penyakit. Gejalanya dapat berupa mual, muntah, diare, nyeri perut, demam, hingga kondisi lebih serius yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies) bertajuk Rakyat Diracuni Pemerintah: Puluhan Ribu Menjadi Korban Dugaan Keracunan MBG, Seolah Dianggap Sepele menyoroti dampak kerugian yang harus ditanggung korban keracunan MBG. Bukan hanya kesehatan dan keselamatan anak yang terancam, tetapi juga kondisi ekonomi keluarga seperti yang dialami F dan keluarga Icu.
Perpres No. 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme yang jelas untuk ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban. Akibatnya, pembiayaan bergantung pada status JKN, penetapan KLB, kapasitas pemerintah daerah, dan pada akhirnya kemampuan keluarga sendiri. Kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan berlapis.
Baca Juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Program dan risikonya dirancang secara nasional, tetapi ongkos kegagalannya didesentralisasikan. Pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang timpang harus menanggung konsekuensinya, sementara keluarga korban tetap menghadapi biaya transportasi, makan pendamping, penginapan, hingga kehilangan pendapatan.
Dalam skenario baseline untuk 43.838 korban, estimasi menunjukkan beban rumah tangga mencapai Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar. Jumlah tersebut belum memperhitungkan kemungkinan biaya medis yang harus ditanggung korban atau keluarganya.
Dengan kata lain, negara menciptakan risiko melalui programnya, tidak sepenuhnya berhasil mencegah risiko tersebut, tidak menyiapkan mekanisme kompensasi yang memadai, lalu membiarkan sebagian tagihannya jatuh kepada daerah dan keluarga yang seharusnya dilindungi.

Korban keracunan MBG bukan sekadar angka yang mudah dikaburkan jejaknya dengan narasi “suspend” SPPG seperti yang sudah dilakukan pemerintah selama 20 bulan terakhir. Kerugian ekonomi dari kasus keracunan MBG hingga akhir Agustus 2026 bahkan diperkirakan dapat mencapai Rp39,51 miliar, mencakup biaya medis dan kehilangan produktivitas.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG Bertambah, Bisakah Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit Ke Pemerintah?

Meski dampak kerugiannya nyata bagi korban, kasus keracunan MBG tidak serta-merta mudah dilaporkan.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti ketiadaan mekanisme pengaduan keracunan MBG yang disediakan BGN. Di sisi lain, tanggung jawab BGN selama ini dinilai seolah dilimpahkan kepada mitra SPPG ketika terjadi masalah, tanpa mekanisme yang transparan.
“Masyarakat yang terdampak keracunan tidak memiliki jalur pengaduan yang jelas. Begitu kita ngasih surat [somasi], tidak diterima dengan baik oleh BGN. Program sebesar ini tapi gak ada pengaduan,” kata Bhima kepada Konde.co, Senin (21/9).
Sebelumnya, pada 10 September 2026, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch secara resmi telah menyampaikan somasi kepada beberapa pejabat pemerintahan, yakni Presiden RI, Menteri Keuangan, Kepala BGN, dan Ketua DPR. Somasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Program MBG, khususnya mengenai keselamatan penerima manfaat, tata kelola program, serta konstruksi penganggaran MBG dalam penyusunan APBN 2027.
Baca Juga: ‘Telur Busuk hingga Militerisme’ Temuan ICW Tunjukkan Carut Marut Proyek MBG
Tidak kalah penting, BGN juga dinilai belum menyediakan data yang transparan mengenai jumlah kasus keracunan MBG serta monitoring dan evaluasinya kepada publik. Komunikasi publik BGN juga dinilai menjadi persoalan.
“Komunikasi publiknya denial, menolak fakta-fakta, masyarakat dibuat kebingungan tentang apa yang terjadi sesungguhnya,” tegasnya.
Terlebih, kabar terbaru menyebut Kepala BGN Sudaryono mengeluarkan ratusan juta untuk memoles citra MBG melalui iklan Meta. “Pertanyaannya, itu uang dari kantong pribadi atau BGN?” tanya Bhima.
Di lapangan, Bhima juga menyebut proyek MBG justru memantik konflik horizontal di antara warga, baik warga yang terlibat sebagai pekerja SPPG, pihak sekolah, maupun keluarga yang terdampak keracunan MBG. Situasi tersebut turut menjadi faktor yang membuat pelaporan kasus keracunan MBG menghadapi banyak hambatan.
“Karena ada faktor ketakutan dari keluarga korban, sekolah, banyak pertimbangan-pertimbangan itu jadi gak dilaporkan di pidana di banyak kasus keracunan MBG,” kata Bhima yang juga tergabung dalam MBG Watch.
Bhima tetap berpendapat bahwa opsi yang perlu ditempuh adalah menghentikan MBG dan merombak rencana pemberian makan bagi siswa, ibu hamil, dan balita. Menurutnya, selama tidak ada moratorium, lonjakan kasus akan terus terjadi.
Oleh karena itu, Bhima juga mengajak publik mendorong pengawasan MBG melalui jalur hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Terbaru, MK memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga: Menelisik ‘Wawancara Eksklusif’ Prabowo dengan 6 Pemred Media, Soal Klaim MBG Sukses Hingga Kekuatan Asing
Pada 16 September 2026, MK juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengubah struktur mendasar atau jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi melalui lampiran UU APBN/Perpres tetap wajib mendapatkan persetujuan DPR.
“DPR sudah dibekali keputusan MK terbaru itu, (makanya kita harus mendesak) DPR yang berhak memperoleh semua data MBG, hak angket, atau membentuk pansus investigasi publik terhadap keracunan MBG, tata kelola bermasalah, hingga korupsi,” pungkasnya.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)
(foto: dok. Khoirunnisa Nur Fitria/Konde.co)






