Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Bulan Juni merupakan Pride Month atau perayaan tahunan untuk merayakan perjuangan LGBTQ. Konde.co menurunkan riset dan liputan khusus tentang diskriminasi yang mereka alami selama tahun 2024-2025, dan bagaimana resilien atau cara mereka bertahan hidup.

Pemerintahan boleh berganti, tahun demi tahun boleh berlalu, tapi Rina, seorang LGBT, selalu hidup dalam kondisi sulit. Mencari uang sulit, terusir dari kerja, rasanya seperti bertahan dalam berbagai kecamuk hidup. 

Di Yogyakarta, banyak transpuan yang mengalami diskriminasi dan  terlempar dari pekerjaannya. Rully Malay bersama para transpuan di shelter Waria Crisis Center (WCC) di Yogyakarta, akhirnya menjalankan usaha laundry, menanam dan membuat cendol dari lidah buaya, serta membuat batik ecoprint. Berbagai usaha dijalankan secara bahu-membahu untuk bertahan hidup. 

Pada tahun 2015, Bersama Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo juga menciptakan merek Sri Kendes untuk produk pakaian yang didesain dan dijahit dari kain-kain nusantara. Selanjutnya, sejak tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda, Hartoyo mengembangkan penjualan barang-barang preloved.

Keberadaan fundraising mandiri ini berhasil menjembatani kebekuan ekonomi, meskipun juga tidak sepenuhnya menjadi cair. 

Usaha-usaha ini dilakukan di tengah diskriminasi dan kekerasan yang mereka alami. Selama lebih dari satu dekade terakhir, isu hak asasi manusia bagi komunitas minoritas gender dan seksualitas di Indonesia terus menghadapi tantangan serius. 

Konde.co kemudian mengumpulkan dan menganalisis 2 hal. Pertama, analisa soal kasus diskriminasi dan kriminalisasi terhadap komunitas minoritas gender dan seksualitas yang naik ke permukaan pada periode Oktober 2024 hingga Juni 2025. Kedua, bagaimana mereka bertahan hidup di tengah situasi yang sulit.

Riset Konde.co Situasi Diskriminasi dan Kekerasan 2024-2025

Hasil jurnalisme data Konde.co menunjukkan, masih terdapat eskalasi signifikan dalam pola kasus diskriminasi dan kriminalisasi minoritas gender dan seksualitas di Indonesia dengan total 66 kasus. 

Catatan ini hanyalah gunung es dari lapisan-lapisan lain yang tidak terlihat. Kendati begitu, kasus-kasus ini melibatkan berbagai aktor dan mencakup berbagai bentuk penindasan.

Analisis kasus dilakukan dengan pencarian manual lewat google search engine antara 20 Oktober 2024 hingga 24 Juni 2025 dengan query kata kunci: LGBT, waria, transpuan, gay, dan pesta gay. 

Temuan mengungkapkan pola maraknya kriminalisasi, kebijakan diskriminatif, dan retorika anti-LGBT yang sistematis di Indonesia. Berbagai aktor, baik negara maupun non-negara, terlibat aktif dalam upaya ini. 

Patut diingat, temuan ini adalah gunung es dari dalam pun luasnya samudera diskriminasi yang dihadapi oleh komunitas minoritas gender dan seksualitas di Indonesia.

Penegakan hukum menjadi garis depan dalam upaya kriminalisasi minoritas gender, seringkali melalui operasi yang agresif dan penafsiran hukum yang luas.

Sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025, terjadi intensifikasi tindakan diskriminatif terhadap komunitas LGBT di Indonesia, dengan puncaknya pada Juni 2025 yang mencatat total 15 peristiwa. Lima dari kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Jumlah ini menunjukkan peningkatan tajam dibanding bulan-bulan sebelumnya, sekaligus mencerminkan pola sistematis represi pada bulan bangga.

Pola diskriminasi yang terlihat tidak hanya bersifat fluktuatif, tetapi juga cenderung terkonsentrasi pada momen-momen tertentu, yang mungkin bertepatan dengan dinamika politik atau sosial yang lebih luas. Desember 2024 yang berdekatan dengan Pilkada serentak dan Februari 2025 kala marak aksi #IndonesiaGelap misalnya, mencatat 11 dan 8 kasus diskriminatif, dengan dominasi bentuk pernyataan bermuatan stigma dan ancaman dari aktor-aktor negara maupun publik. Pernyataan-pernyataan ini sering kali dikemas dalam retorika moral dan nasionalisme, yang justru memperkuat legitimasi kekerasan simbolik dan membuka jalan bagi kekerasan struktural dan hukum.

Baca juga: Shelter Berbasis Komunitas bagi Transpuan: Bekerja Tanpa Imbalan, Bahu-Membahu untuk Keberlanjutan

Meski bentuk kebijakan diskriminatif tidak muncul setiap bulan, tercatat lonjakan signifikan pada April dan Mei 2025, masing-masing dengan tiga kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan. Kebijakan ini umumnya mengandung pelarangan aktivitas yang dikaitkan dengan “propaganda LGBT”, pembatasan ekspresi gender di ruang publik, hingga aturan sektoral seperti pelarangan layanan kesehatan afirmatif. Hal ini memperkuat bahwa negara tidak hanya membiarkan diskriminasi terjadi, tetapi juga menjadi aktor utama dalam memproduksi regulasi yang bersifat eksklusi terhadap warga negara LGBT.

Sementara itu, bentuk pemecatan diskriminatif yang tercatat pada April 2025 dan November 2024 menunjukkan bahwa tekanan terhadap individu LGBT juga menyasar ranah kerja dan institusi, memutus akses mereka terhadap kehidupan yang layak dan setara. Kasus-kasus ini menegaskan bahwa diskriminasi tidak hanya hadir dalam wacana dan kebijakan, tetapi juga dalam tindakan nyata yang merampas hak ekonomi, sosial, dan profesional komunitas LGBT. Dalam konteks ini, pemecatan berbasis orientasi seksual atau identitas gender menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif namun brutal.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih dan terus menghadapi gelombang pengawasan, kriminalisasi, dan stigmatisasi terhadap komunitas minoritas gender dan seksualitas. Apa saja yang mereka alami?

Di Indonesia, hidup menjadi bagian dari komunitas minoritas gender dan seksualitas adalah soal bertahan hidup dari medan hukum penuh ranjau. Keberadaan komunitas minoritas gender dan seksualitas tidak dianggap melanggar hukum nasional di atas kertas, tapi setiap tindakannya bisa dijadikan alasan untuk ditindak. 

Rezim berganti rezim, selain catatan 45+ perda diskriminatif anti-LGBT yang berlaku, negara melulu menggunakan hukum-hukum multitafsir berturut pasal-pasal kesusilaan yang menjadikan identitas queer sebagai sasaran empuk kontrol moral dan represi sosial. 

Tak terkecuali pada rezim Prabowo, dalam konstruksi hukum yang dikuasai norma heteronormatif, menjadi berbeda bukan hanya membuat komunitas queer tak terlihat oleh hukum, tetapi juga menjadikan sepenuhnya terpapar pada kekerasan yang sah.

Baca juga: Polemik Subsidi KRL Berbasis NIK, Kelompok Marjinal Sampai Transpuan Paling Terdampak

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada 14 November 2024, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat menyatakan, bahwa isu LGBTQ atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer merupakan ancaman dalam prioritas negara di tahun 2025. 

Pernyataan yang dibuat tanpa dasar logika dan riset yang matang ini, menurut Direktur LBH Masyarakat, Albert Wirya yang pernah diwawancara Konde.co, berpotensi menambah aksi persekusi dan kekerasan yang diterima oleh para LGBTQ di Indonesia. Echa Waode dari Arus Pelangi mengatakan, pernyataan ini makin mempertebal kebencian.

“Di pemerintahan Prabowo saat ini justru semakin buruk. Banyak aturan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBT, seperti statement Wantannas yang menyatakan LGBT sebagai ancaman negara. Ini mempertebal stigma dan diskriminasi, bahkan terjadi penutupan klub di Jakarta Selatan karena kebencian warga. Di kepemimpinan Prabowo, aturan-aturan diskriminatif semakin banyak,” kata Echa Waode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, kepada Konde.co.

Data menunjukkan serangkaian penggerebekan dan penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam aktivitas sesama jenis atau terkait LGBTI. Contohnya termasuk penangkapan dua mahasiswa di Banda Aceh yang diproses dengan Qanun Jinayat. Di luar Aceh, terjadi penggerebekan bar di Permata Hijau Jakarta Selatan yang dituduh sebagai lokasi “pesta LGBT”. 

Polda Metro Jaya juga menggeledah dugaan pesta gay di Hotel Rasuna, Jakarta Selatan, menangkap 56 laki-laki, serta sembilan laki-laki ditangkap karena dugaan pesta gay di kawasan Setiabudi.

Terbaru, pada 23 Juni 2025, acara kumpul komunitas queer digeledah polisi dengan tudingan pesta gay di kawasan Bogor, barang bukti berdasarkan laporan polisi yang diamankan adalah peralatan tari kontes komunitas dan kondom. 75 korban yang digeledah juga dipaksa melakukan tes HIV berturut disebarkannya status hasil tes tersebut kepada publik.

Baca juga: Pameran ‘Ruang Rasa’, Transpuan Memaknai Trauma dan Keberanian

Selain penggerebekan oleh Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah secara rutin melakukan razia yang menargetkan waria. Contohnya, 3 waria terjaring razia Satpol PP Surabaya pada 4 Januari 2025, dan razia serupa dilakukan di Jalan Stasiun Gubeng Lama pada 2 Desember 2025. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga menertibkan waria dengan dalih “gangguan ketentraman dan ketertiban umum” atau “wanita rawan sosial ekonomi” Razia di Madiun bahkan dikaitkan dengan tes HIV dan kondom sebagai alat bukti dari waria yang disebut positif HIV.

Kriminalisasi juga meluas ke ranah daring, seperti penangkapan mahasiswa di Pasuruan karena prostitusi daring sesama jenis, penangkapan pasangan gay di Bengkalis karena siaran langsung TikTok yang dianggap cabul dan dijerat UU ITE serta UU Pornografi.

Selain itu, terjadi juga penangkapan admin grup Facebook “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” oleh Polda Jatim dan admin grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” oleh Polres Tanjung Perak. Polres Tuban juga menangkap dua laki-laki yang diduga pengguna aktif grup Facebook “Gay Tuban”. Peristiwa ini kemudian disusul dengan adanya akun TikTok “Gay Hunter Ponorogo” yang menjebak lalu kemudian menyebarkan identitas individu gay yang menjadi korban.

“Padahal mereka hanya berada di komunitas mereka saja, tidak mengganggu orang lain bahkan merugikan negara pun juga tidak, gitu. Tapi kenapa harus dikriminalisasi dengan alasan yang tidak masuk akal,” kata Echa Waode.

Penggerebekan dan penangkapan yang sering terjadi, terutama dengan menargetkan perkumpulan atau grup daring, menunjukkan adanya strategi pengawasan dan penegakan hukum yang proaktif dan melebar ke ranah daring oleh aparat penegak hukum. Pendekatan ini melampaui tindakan individu dan menargetkan ruang komunitas serta jaringan digital, dengan tujuan membongkar infrastruktur sosial dan saluran komunikasi bagi individu minoritas gender dan seksualitas. 

“Orang yang benci dengan satu kelompok akhirnya dengan mudah bisa melaporkan baik itu ruang-ruang privasinya kawan-kawan, seperti grup di Facebook. Ruang gerak kawan-kawan justru dibatasi dengan masyarakat yang transfobia,” lanjut Echa.

Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi

Pola ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya bereaksi terhadap pelanggaran yang dilaporkan, tetapi secara aktif memantau dan mengganggu ruang sosial minoritas gender dan seksualitas, baik fisik maupun digital. Keterlibatan entitas seperti “Badan Siber Ansor Tuban” dalam “patroli media sosial” lebih lanjut mendukung gagasan upaya terkoordinasi untuk mengawasi aktivitas daring.

Sementara di Aceh, penegakan hukum Qanun Jinayat secara fisik dan publik masih menjadi momok bagi komunitas minoritas gender dan seksualitas di sana. Terbaru, terdapat kasus laki-laki yang dihukum cambuk di depan umum karena hubungan sesama jenis pada Februari 2025.

Selain bentuk penegakan hukum langsung, kebijakan dan regulasi yang diskriminatif juga terus dikembangkan dan dilembagakan oleh berbagai tingkat pemerintahan di rezim Prabowo. 

DPRD Sumatera Barat, misalnya, merancang Peraturan Daerah (Perda) pemberantasan LGBT, dengan menyebut LGBT secara eksplisit sebagai “penyakit masyarakat”. 

Di Gorontalo, pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keikutsertaan waria dan biduan dalam acara keramaian, mencampurkan elemen hiburan dengan narasi dekadensi moral. 

Di Ciamis, bupati setempat bahkan memerintahkan patroli khusus untuk menindak aktivitas LGBT di ruang publik seperti alun-alun. Perluasan kebijakan ini menunjukkan bahwa diskriminasi telah dilembagakan di tingkat lokal dan menjadi bagian dari pendekatan resmi terhadap “ketertiban sosial”. 

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah masuknya pendekatan diskriminatif ini ke dalam kebijakan negara yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. 

Baca juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika

Kementerian Kesehatan melalui Permenkes No. 2 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut orientasi seksual yang berbeda sebagai gangguan, dan bahkan mendukung praktik terapi konversi. Ini merupakan bentuk patologisasi yang secara langsung bertentangan dengan konsensus ilmiah dan medis global bahkan nasional dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, serta melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti otonomi tubuh dan kebebasan dari perlakuan yang merendahkan martabat. 

Kebijakan ini sejalan dengan definisi dari Kementerian Sosial sejak tahun 2012 yang menyebut LGBT sebagai individu dengan “gangguan fungsi sosial”, menunjukkan keberlanjutan narasi negara yang membenarkan tindakan korektif dan pemulihan paksa. 

Di sektor pendidikan, pemerintah daerah seperti di Sukabumi dan Cianjur, dengan dukungan TNI, telah mengkategorikan siswa yang dianggap LGBT ke dalam kelompok yang harus “dibina” di barak imbas proyek Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan instruksi untuk memasukkan “murid nakal” ke barak.

Sistem ini mencerminkan model re-edukasi paksa ala institusi negara yang bertujuan untuk “memperbaiki” orientasi dan identitas individu muda yang dianggap menyimpang.

“Itu terapi konversi yang tidak efektif. Menjadi diri sendiri bukan kejahatan. Tidak bisa menilai seseorang hanya dari ekspresi gender,” papar Echa Waode.

Rencana RUU Penyiaran semakin memperkuat ini dengan memperluas sensor terhadap konten LGBT daring, tujuan utamanya “untuk melindungi anak-anak” menurut DPR, menandakan bahwa peminggiran LGBT kini dilakukan melalui pengawasan media dan kontrol ekspresi. 

Baca juga: UGM Larang Aktivitas LGBT, Aktivis: Institusi Pendidikan Diskriminatif dan Abaikan HAM

“Semua stakeholder sepakat batasan konten, baik di media konvensional maupun digital, harus tegas dan konsisten. Kita tidak ingin ada tayangan LGBT yang merugikan anak-anak kita,” kata Abraham Sridjaja di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6)

Menjadi transgender berarti menjalani hidup yang terus-menerus diawasi. Dalam periode waktu analisis, pengawasan itu tidak hanya datang dari masyarakat yang menilai lewat norma konservatif, tapi juga dari negara dalam bentuk aparat hukum dan pasal-pasal karet yang bisa ditarik ke berbagai arah. Salah satu pasal yang lazim digunakan untuk menyerang identitas transgender adalah pasal penistaan agama.

Dua kasus menonjol yang terjadi dalam periode analisis ini adalah kasus Ratu Thalisa dan Isa Zega.

Kasus Ratu Thalisa yang mencuat pada 10 Maret 2025 menjadi contoh paling nyata dari pola penargetan ini. Seorang transgender yang dikenal di media sosial karena gaya satir dan kritik tajamnya terhadap berbagai isu sosial, Thalisa tiba-tiba menjadi sorotan nasional karena sebuah konten yang dianggap menghina agama Kristen. Dalam video tersebut, ia menyampaikan satire dengan membandingkan rambut panjang Yesus dengan larangan bagi laki-laki untuk “menyerupai perempuan”.

Meski konten itu mengandung satire yang jamak ditemukan di ruang digital, tuduhan terhadap Ratu Thalisa bukan berhenti di soal isi pernyataan. Identitas transgender-nya menjadi pusat kecaman, baik di ruang pengadilan maupun di media sosial. Ia bukan hanya dianggap menghina agama, tapi juga “menistakan kodrat” dan “menyeret identitas menyimpang dalam diskursus suci”. Tuduhan itu kemudian dikukuhkan secara hukum: dua tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp100 juta dijatuhkan kepadanya. Bukan hanya karena kata-kata, tapi karena siapa dirinya.

Tak lama setelah kasus Thalisa, pada 20 November 2025, Isa Zega, seorang transpuan yang juga dikenal sebagai selebritas daring, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Tuduhannya karena ia menjalankan ibadah umrah dengan identitas gender yang dianggap “menyalahi syariat”.

Baca juga: Penggerebekan LGBT di Cawang Menambah Diskriminasi Pemerintah Terhadap LGBT

Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ragam organisasi masyarakat seperti Masyarakat Cinta Islam (MCI), dan Front Persaudaraan Islam (FPI), serta tokoh publik seperti Nikita Mirzani menyuarakan tuntutan agar Isa dihukum. Bukan karena apa yang ia katakan, melainkan karena ia dianggap “membawa identitas sesat ke Tanah Suci”. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo bahkan menyatakan bahwa LGBT bukan hanya bentuk penistaan agama, tetapi “sesuatu yang jauh lebih buruk dari itu”. Di mata sebagian masyarakat dan institusi keagamaan, keberadaan Isa Zega sebagai transpuan yang beribadah adalah penghinaan laiknya dosa yang tidak bisa dimaafkan.

Dalam dua kasus ini, pasal penistaan agama digunakan bukan untuk menjaga nilai-nilai keimanan, tetapi untuk menetapkan batas-batas gender yang “diperbolehkan”. Undang-undang yang dikatakan untuk mencegah permusuhan antarumat beragama malah digunakan untuk menghukum ekspresi diri yang tidak sesuai dengan norma heteronormatif.

Dengan memanfaatkan undang-undang penistaan agama yang kuat dan sarat emosi, aktor-aktor konservatif dapat secara efektif mengkriminalisasi keberadaan publik individu transgender, sehingga menjadikan identitas mereka sebagai pelanggaran agama yang inheren.

Implikasinya terhadap kebebasan berekspresi sangat signifikan, terutama bagi individu transgender yang seringkali menghadapi tantangan dalam mengekspresikan diri secara autentik di ruang publik dan digital. Kasus-kasus ini menciptakan preseden berbahaya yang dapat membatasi ruang gerak dan keberadaan transpuan di Indonesia, memaksa mereka untuk menyembunyikan identitas atau menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Hal ini secara fundamental merongrong hak mereka untuk hidup dengan martabat dan kesetaraan.

Institusi negara, khususnya kepolisian, secara aktif juga melakukan pemecatan diskriminatif terhadap personel yang terindikasi LGBT.

Baca juga: Diskriminasi LGBT Terus Terjadi, Mana Sikap Kritis Media?

Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) melakukan Pemutusan Hubungan Dinas Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel polisi yang “terindikasi LGBT” atau “homoseksual.” Contohnya termasuk Polda Metro Jaya yang memecat 1 anggota, Polda Riau yang memecat 42 polisi, Polda Sumatera Barat yang melakukan PTDH pada 34 personel, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberhentikan Brigadir L dan Ipda H, Polda Bali yang merilis artikel tentang 17 polisi yang diberhentikan, salah satunya karena terindikasi LGBT, dan Polda Sumatera Utara (Sumut) yang memecat mantan wakil direktur Kriminal Khusus AKBP DK.

Pemecatan diskriminatif yang meluas di dalam kepolisian, ditambah dengan pernyataan eksplisit dari TNI, menunjukkan upaya bersama untuk menegakkan “kemurnian moral” di dalam aparat keamanan negara. 

Hal ini tidak hanya melanggar hak individu atas pekerjaan dan non-diskriminasi, tetapi juga mengirimkan pesan yang jelas bahwa identitas LGBT tidak sesuai dengan pelayanan publik, sehingga berpotensi menciptakan lingkungan ketakutan dan sensor diri di dalam institusi-institusi penting ini. 

Bersamaan dengan itu, TNI, melalui berbagai komando, mengeluarkan “Pernyataan Disertai Ancaman” yang secara eksplisit menyatakan bahwa “tindakan tegas” akan diambil terhadap personel yang terlibat dalam perilaku LGBT.

Perspektif TNI/Polri tersebut yang membuat kelompok minoritas gender dan seksualitas merasa terancam atas identitasnya dengan pengesahan Undang-Undang TNI. 

“Sekarang dengan revisi UU TNI yang bikin menakutkan juga bagi kawan-kawan komunitas LGBT. Khawatirnya peran-peran TNI juga bisa mengambil alih peran-peran kepolisian. Jadi mereka bisa masuk ke ranah-ranah privasi, bisa melakukan sweeping ataupun penggrebekan, kan seram,” kata Echa Waode. 

Perlakuan diskriminatif juga sering dilakukan aparat kepolisian kepada komunitas minoritas gender dan seksualitas yang berhadapan dengan hukum. Perlakuan itu mulai dari pemerasan hingga kekerasan atas identitasnya.

Baca juga: Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Indonesia Setelah Serangan Kontra yang Masif

“Polisi sering fokus ke ranah privasi (orientasi seksual, ekspresi gender) bukan kasusnya. Ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memeras atau memaksa korban coming out ke keluarga. Jadi bukan fokus ke kasusnya tetapi masuk ke ranah-ranah privasi seperti kayak ditanya: 

“kok kamu suka main anal sex”

“kok kamu suka main laki sama laki” 

“kamu waria atau perempuan?” 

“kok bisa punya payudara?” 

Jadi memang ada perbedaan perlakuan dari pihak kepolisian ke kawan-kawan komunitas,” cerita Echa.

Retorika anti-LGBT yang kuat dan seringkali agresif datang dari berbagai aktor, baik negara maupun non-negara.

Konvergensi retorika anti-LGBT dari berbagai aktor—badan pemerintah, militer, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, dan bahkan tokoh masyarakat—menunjukkan konsensus yang luas dan multi-sektoral mengenai “ancaman” LGBT. 

Hal ini menciptakan narasi yang kuat dan saling menguatkan yang melegitimasi diskriminasi dan kriminalisasi, sehingga sangat sulit bagi individu LGBT untuk menemukan sekutu atau jalur hukum. 

Data menunjukkan bahwa hampir setiap kategori aktor terlibat dalam kasus “Pernyataan Disertai Ancaman” Wantannas (Pemerintah) menyebut LGBT sebagai ancaman prioritas negara. TNI (Aparat Negara) bersumpah akan mengambil tindakan tegas pada tiap individu LGBT sebab dianggap menyimpang.

Ragam organisasi masyarakat (ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia, Front Persaudaraan Islam, Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar), dan GP Ansor secara aktif menolak dan menuntut tindakan, seringkali menggunakan bahasa ekstrem dan merendahkan martabat. 

Baca juga: KPAI Tolak LGBT, Aktivis: Prihatin Karena KPAI Paranoid

Berbagai organisasi mahasiswa turut mengadakan diskusi dan membuat video propaganda. Bahkan “Masyarakat Umum” dan “Tokoh Publik” terlibat dalam penolakan publik dan seruan untuk tindakan hukum. Pesan yang meluas, konsisten, dan seringkali agresif dari berbagai sektor yang beragam dan berpengaruh ini menunjukkan bahwa sentimen anti-LGBT mengakar kuat dan diterima secara luas di berbagai lapisan masyarakat Indonesia. 

Front kolektif ini menciptakan lingkungan di mana diskriminasi tidak hanya ditoleransi tetapi secara aktif didorong dan dibenarkan, sehingga sangat menantang bagi komunitas LGBT untuk memperjuangkan hak-hak mereka atau bahkan hidup dengan aman di dalam masyarakat luas. Konsensus multi-sektoral ini secara efektif mengisolasi individu LGBT dan melegitimasi marginalisasi mereka.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola peristiwa dan aktor yang terlibat, berikut adalah tabel distribusi jenis kasus berdasarkan aktor utama yang terlibat:

Distribusi Jenis Kasus Berdasarkan Aktor Utama Terlibat (Oktober 2024 – Juni 2025)

Jenis KasusPemerintahAparat NegaraOrmasOrganisasi MahasiswaMasyarakat UmumTokoh PublikCampuran/LainnyaTotal
Kriminalisasi01400001 (Ormas + Aparat Negara)15
Kriminalisasi Syariat0100002 (Aparat Negara + Pemerintah dan Aparat Negara + Warga)3
Pemecatan Diskriminatif06000006
Pernyataan10100002
Pernyataan Disertai Ancaman839831032
Kebijakan6000002 (Aparat Negara + Pemerintah)8
Total152410811566
Catatan: Kolom “Campuran/Lainnya” mencakup kasus ketika aktor utama melibatkan kombinasi yang tidak terklasifikasi secara spesifik dalam kategori lain, atau aktor yang hanya muncul sekali dan tidak signifikan untuk kategori terpisah.
Baca juga: Tahukah Kamu 17 Mei Hari IDAHOBIT: Yuk, Hapus Kebencian Terhadap LGBT

Jumlah tinggi “Pernyataan Disertai Ancaman” dari Ormas dan Organisasi Mahasiswa, yang berpotensi diikuti oleh lonjakan “Kebijakan Resmi” dari Pemerintah, dapat menunjukkan rantai sebab-akibat ketika tekanan publik dari aktor non-negara memengaruhi kebijakan negara. Hal ini menggambarkan interaksi dinamis antara berbagai sektor masyarakat. 

Berikut adalah kronologi kasus kriminalisasi dan kebijakan kunci yang terjadi dalam periode analisis:

Penindasan terhadap komunitas LGBT di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara aktor negara dan non-negara, yang secara kumulatif menciptakan dampak serius terhadap hak asasi manusia.

Keterlibatan aktif dan berlapis dari aktor-aktor negara—mulai dari badan pembuat kebijakan hingga penegak hukum dan militer—menunjukkan pendekatan yang disahkan oleh negara dan dilembagakan terhadap penindasan LGBT. 

Hal ini melampaui prasangka individu dan mengindikasikan upaya sistematis untuk mengendalikan dan meminggirkan warga negara LGBT, yang pada akhirnya merusak kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia. 

Data secara konsisten mencantumkan “Pemerintah” (misalnya, Wantannas, DPRD, Kementerian Kesehatan, Pemprov, Pemkab, Bupati, Anggota Komisi I DPR, Anggota Komisi III DPR) dan “Aparat Negara” (misalnya, Satpol PP/WH, Kepolisian, Polda Metro Jaya, Polres, TNI) sebagai aktor utama di berbagai jenis kasus: “Kebijakan Resmi,” “Kriminalisasi,” “Pemecatan Diskriminatif,” dan “Pernyataan Disertai Ancaman”.

Baca juga: Ramai di Medsos Soal Tulisan ‘Jalan Tobat LGBT’: Kegagalan Media Memandang Hak Minoritas

Keterlibatan yang meresap ini, mulai dari penyusunan undang-undang (DPRD Sumbar) dan penerbitan keputusan menteri (Permenkes No. 2/2025), hingga melakukan penggerebekan dan penangkapan (berbagai Polda dan Satpol PP), dan bahkan membersihkan personel (berbagai Polda dan TNI), menunjukkan upaya yang terkoordinasi, dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, di dalam aparat negara. Ini bukan hanya cerminan opini publik yang ada, tetapi pembentukan aktif realitas publik dan hukum oleh negara itu sendiri. 

Upaya sistematis untuk mengendalikan dan meminggirkan warga negara LGBT ini, yang berasal dari berbagai tingkatan dan cabang pemerintahan, secara langsung merusak kewajiban fundamental negara untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Retorika yang kuat dan seringkali agresif dari aktor-aktor non-negara, khususnya organisasi keagamaan dan mahasiswa, bertindak sebagai tekanan sosial dan politik yang signifikan, mendorong aktor-aktor negara menuju langkah-langkah yang lebih represif. Dinamika ini menciptakan lingkaran umpan balik di mana intoleransi masyarakat diperkuat dan kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan dan penegakan hukum formal. Kasus “Pernyataan Disertai Ancaman”  sangat didominasi oleh “Ormas” dan “Organisasi Mahasiswa.” 

Kelompok-kelompok ini sering menggunakan bahasa yang ekstrem dan merendahkan martabat dalam pernyataan, tindakan, dan aktivitas daring mereka. Tekanan publik yang konsisten dan seringkali agresif ini memberikan pengaruh yang besar pada wacana politik dan pembuatan kebijakan. Seruan eksplisit untuk “aturan tegas” dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang ditujukan kepada pemerintah provinsi dan DPRD 2 menunjukkan lobi langsung ini. Hal ini menunjukkan hubungan simbiosis di mana aktor non-negara memobilisasi dan memperkuat sentimen anti-LGBT di masyarakat, dan aktor negara, pada gilirannya, merespons dengan menerapkan kebijakan formal dan tindakan penegakan hukum, menciptakan siklus penindasan yang saling menguatkan. 

Dinamika ini menyoroti bagaimana intoleransi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi diskriminasi yang dilembagakan.

Baca juga: Riset: Jelang Tahun Politik, Pemberitaan Media Online Diskriminatif Terhadap LGBT 

Serangan multi-cabang terhadap hak-hak LGBT—hukum, kebijakan, sosial, dan institusional—menciptakan iklim ketakutan dan marginalisasi yang meluas, melampaui kriminalisasi langsung. 

Tekanan sistematis ini bertujuan untuk menghapus identitas LGBT dari kehidupan publik dan memaksa mereka menjadi tidak terlihat, secara fundamental merusak martabat dan kemampuan mereka untuk berkembang sebagai warga negara penuh.

Hasil keseluruhan kategori pada data menunjukkan bahwa individu LGBT di Indonesia menghadapi jaringan penindasan yang komprehensif dan saling terkait. Setiap kategori kasus berkontribusi pada dampak kumulatif. Kriminalisasi menyebabkan hilangnya kebebasan dan kerugian fisik. Kebijakan diskriminatif membatasi akses ke layanan penting seperti pendidikan dan kesehatan, serta membatasi partisipasi di ruang publik. Pemecatan pada pekerja merupakan tindakan diskriminatif karena menolak pekerja yang mencari mata pencaharian dan martabat profesional. Serangan konstan dari pernyataan negatif dan seringkali merendahkan martabat dari berbagai aktor berpengaruh memupuk stigmatisasi sosial dan permusuhan yang meluas..

Efek gabungan dari tindakan-tindakan ini bukan hanya kerugian individu tetapi upaya sistematis untuk mendorong individu LGBT keluar dari pandangan publik, menyangkal keberadaan mereka.

Echa menyentil logika penyeragaman tersebut dan menyuarakan dengan lantang keyakinannya akan hak untuk hidup dalam keberagaman. Ia menolak tunduk pada narasi yang menyudutkan identitasnya dan memilih untuk berdiri tegak dalam kebanggaan akan siapa dirinya. Baginya, menjadi berbeda bukanlah kesalahan, apalagi kejahatan. 

“Selama tidak merugikan orang lain atau negara, aku bangga jadi transpuan. Kita hidup di negara berbhineka, beragam kenapa harus seragam?” tandas Echa.

Bagaimana LGBTQ Bertahan Hidup

Di tengah diskriminasi dan transfobia yang kuat, mereka juga terus bersiasat untuk bertahan hidup. 

Konde.co berbincang dengan sejumlah komunitas transpuan dan komunitas ragam gender dan seksualitas di Jakarta, Yogyakarta dan NTT tentang upaya mereka untuk bertahan hidup. Ada sejumlah upaya yang mereka lakukan seperti pemenuhan hak-hak dasar berupa KTP dan jaminan sosial. Upaya ini penting dilakukan agar transpuan mendapat akses terhadap layanan publik.

Rully Malay di Yogyakarta, memanfaatkan area terbuka dekat shelter women crisis center di Yogyakarta untuk menanam lidah buaya. 

Jika sudah tumbuh dan siap dipanen, lidah buaya itu diolah menjadi cendol. Mereka menjualnya dengan mewadahi di toples-toples untuk dijajakan pada masyarakat sekitar. Penjualannya masih serba manual terbatas di area sekitar shelter dan Yogyakarta. Mereka belum menggunakan aplikasi belanja online. 

“Kebanyakan yang tinggal di shelter adalah orang-orang lansia dengan skill terbatas, mereka gaptek (gagap teknologi) gak ada yang pakai media sosial,” ujar Bunda Rully sebagai Koordinator WCC Yogyakarta, kepada Konde.co

Cendol lidah buaya yang dibuat di shelter WCC Yogyakarta. Foto: Dok. Bunda Rully

Tak hanya berjualan cendol lidah buaya, mereka juga menjalankan usaha laundry yang beroperasi di shelter. Skalanya belum besar, karena hanya dijalankan oleh sekitar 2 mesin cuci. Proses dari mulai memilah pakaian, mengucek dan mencuci, serta menyetrika, menjemur dilakukan oleh para transpuan yang ada di shelter. 

Transpuan lansia tengah menyetrika baju laundry di shelter WCC Yogyakarta. Dok. Bunda Rully

Saat ini, mereka juga mengembangkan usaha pembuatan batik ecoprint. Mereka melakukan semua prosesnya mulai dari menyiapkan kain putih yang membentang, mencetak daun-daun alami sebagai pelengkap motif, mewarnai batik, menjemur, sampai memperoleh hasil ecoprint. 

Baca juga: Marak Perda Anti LGBT, Diskriminasi Makin Banyak Terjadi 

Tak terkecuali batik ecoprint “Teratai” dan minuman cendol lidah buaya yang diproduksi para transpuan lansia, mereka tinggal di rumah singgah WCC karena hidup terlantar. Ada yang terlantar di stasiun, tak punya uang untuk menyewa kost, tak punya identitas, bahkan dalam keadaan sakit. Rully menunjukkan produk-produk batik ecoprint buatan mereka yang dikemas dalam kemasan kotak.

Sementara minuman cendol lidah buaya ada yang sudah dikemas dalam gelas plastik. Ada juga yang masih disimpan dalam kuali tanah liat. Menjadi penyegar di tengah matahari yang terbit malu-malu siang itu. 

“Bagaimana pun kami harus bertahan di tengah keterbatasan. Berbagi peran dengan kerja-kerja mandiri,” kata Rully.

Koordinator WCC Yogyakarta, Rully Malay di ampung Badran, Yogyakarta, Minggu, 22 Juni 2025. KONDE/Pito Agustin Rudiana.

Sebab menggantungkan pendanaan dari lembaga-lembaga donor tak bisa abadi. Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang membatasi kiprah sejumlah lembaga donor misalnya, turut membuat komunitas transpuan terimbas.

Tak hanya dua produk itu, Rully juga mengembangkan produk serum dan sabun kesehatan dengan pendampingan dari dokter. Dan pada 2025 ini, WCC membuka layanan jasa laundry, dari mencuci hingga menyetrika baju.

“Tahun ini, kami juga mengembangkan program stay in untuk kolega-kolega yang ke Yogyakarta. Silakan backpackeran di sana,” kata Rully.

Mereka yang menginap disediakan kamar yang sebelumnya merupakan ruang tamu di Kantor WCC. Ruangan dua pintu itu disekat dan bersebelahan dengan ruangan yang dijadikan kantor. Sementara lima kamar lain dihuni para lansia transpuan di sana.

“Kami nggak mematok biaya menginap (para kolega) berapa. Bentuknya sumbangan,” imbuh Rully.

Baca juga: Rully Mallay, Pengelola Rumah Aman Transpuan Mendapat SK Trimurti Award

Pemasukan dari aneka produk, layanan jasa laundry juga donasi penginapan itu untuk membiayai operasional kantor dan sewa kontrakan Rp17 juta per tahun.

“Karena mengumpulkan dana dalam situasi ini, sulit sekali. Lewat medsos, nggak signifikan lagi. Cuma terkumpul tiga juta. Untuk memperpanjang kontrakan tetap berjuang keras,” ungkap Peraih SK Trimurti Award 2024 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu.

Upaya yang digenjot adalah produksi produk UMKM itu. Seperti menambah produk dan memperluas pemasaran. Jika semula terbatas dijual kepada relasi dan untuk merchandise kegiatan, kini dipasarkan juga melalui medsos. Juga ikut dalam pameran-pameran UMKM yang diadakan banyak pihak.

“Sekali ikut bisa bawa 30 produk ecoprint. Sementara proses pembuatannya butuh waktu sepekan. Sehari empat lembar,” imbuh dia.

Selain itu, Rully tengah mengupayakan proposal kerja sama dengan para peneliti isu-isu rumah singgah transpuan lansia. Ada juga subsidi silang dari dosen Jerman dengan mengupayakan bantuan antar jemput bagi transpuan lansia yang memerlukan cuci darah rutin dari shelter ke rumah sakit.

“Jadi kami nggak mengandalkan donor sama sekali. Kami percaya dengan sistem yang terbangun, terencana, dan terintegrasi dengan pembangunan. Terutama dengan Pemda Sleman dan Bantul, tempat kami tinggal. Pendekatan itu terus kami lakukan,” papar dia.

Ia mencontohkan, ada bantuan upaya pembuatan identitas kependudukan (KTP) bagi transpuan lansia, sehingga mereka bisa mengakses layanan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

“Karena yang tinggal di shelter ada yang harus cuci darah sepekan sekali. Dia juga bisa akses bantuan langsung tunai (BLT),” jelas dia.

Baca juga: Pameran ‘Ruang Rasa’, Transpuan Memaknai Trauma dan Keberanian

Selain WCC, di Yogyakarta juga ada Yayasan Kebaya yang merupakan rumah singgah untuk transpuan terlantar dengan human immunodeficiency virus (HIV) dan acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Perkembangannya, tak hanya transpuan yang dirawat di sana, melainkan juga orang dengan HIV (ODHIV) dan orang dengan AIDS (ODHA) dengan beragam identitas gender, termasuk cis perempuan dan cis laki-laki, bahkan usia anak. Mereka rata-rata dirawat di sana karena  ditelantarkan keluarganya.

Adalah Vinolia Wakijo, 68 tahun, transpuan gaek Yogyakarta yang menjadi salah satu pendiri Kebaya, yang saat itu berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

“Saya ingin menyelamatkan nyawa teman-teman, tapi nggak tahu caranya,” kata Vin.

Direktur Yayasan Kebaya, Vinolia Wakijo di shelter Kebaya, Rabu, 18 Juni 2025. KONDE/Pito Agustin Rudiana.  

Lima transpuan meriung dan kemudian mendirikan LSM dengan nama LSM Keluarga Besar Waria Yogyakarta alias LSM Kebaya pada 18 Desember 2006. Rupanya, nama “Kebaya” yang diusulkan Vin sudah disimpan lama. Sebab sejak lama pula ia berangan-angan mendirikan sebuah organisasi.

“Apik kuwi (bagus itu), Mbok,” begitu respons teman-temannya.

Selain mendirikan LSM dan membiayai kontrakan untuk kantor, lembaga itu juga membantu Kebaya untuk melakukan kegiatan reachout, turun ke lapangan untuk menjangkau transpuan berisiko tinggi di jalan selama satu tahun.

“Jadi programnya tidak berhubungan dengan upaya merawat transpuan ODHIV,” kata Vin.

Kontrakan senilai Rp8 juta per tahun didapat. Vin mengurus akta notaris Kebaya dengan bantuan seorang dokter rumah sakit swasta yang dikenalnya sejak di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia/ PKBI. Ia juga mengajak 12 transpuan dengan ODHIV itu tinggal bersama di kontrakan. Apalagi rumah itu terlalu besar apabila hanya dihuni Vin seorang diri. Sementara teman-temannya pulang ke kost masing-masing usai berkegiatan.

Jadilah kontrakan itu Sekretariat Kebaya sekaligus rumah singgah bagi transpuan dengan HIV. Sejak itu, keberlangsungan Kebaya bergantung dari lembaga donor satu ke lembaga donor lain. Meskipun program lembaga-lembaga itu tak bersinggungan langsung dengan HIV dan AIDS.

Baca juga: Antara Body Dysphoria dan Vaginoplasty, Pengetahuan Tubuh Perempuan Juga Penting untuk Transpuan

Setidaknya, Vin bisa menyisihkan gajinya sebagai penanggung jawab program untuk kebutuhan transpuan ODHIV. Juga menyisihkan insentif yang diperoleh usai diundang sebagai narasumber di berbagai tempat, bahkan luar kota di Jakarta, Bali, Surabaya, Palembang. Ia juga sempat bekerja di Yayasan Victory Plus Yogyakarta yang juga menangani HIV dan AIDS sejak 2009 hingga 2019.

“Ya, ujung tombaknya Mami. Tapi teman-teman sudah luar biasa bantu, benar-benar meringankan tanggung jawab,” kata Vin.

Mengingat tak hanya program funding yang harus dijalankan. Vin juga punya tanggung jawab untuk merawat para ODHIV dan ODHA yang dirawat di shelter. Jumlahnya minimal tujuh orang dan pernah mencapai 20 orang. Sementara jumlah kamar hanya tujuh kamar.

“Mami kalau tidur di ruang tengah. Kamar untuk mereka,” kata dia.

Awal pandemi Covid-19 pada 2020, ada 15 ODHIV dirawat di Kebaya. Dari usia dewasa hingga anak. Vin merawat mereka bersama Rully Malay.

Lagi-lagi mukjizat datang. Kolega-koleganya di luar negeri menghubunginya untuk mengirimkan bantuan. Ada yang mengirim berupa uang Rp20 juta, kemudian dibelanjakan bahan makanan. Begitu pun dari para pengikut facebook-nya yang mengirim bantuan berupa sembako secara diam-diam.

Kemudian koleganya di Jerman meminta Vin membuat proposal untuk lembaga donor di sana. Programnya memang tak terkait HIV dan AIDS, melainkan tentang ketahanan pangan selama enam bulan. Proposal pun gol.

“Ketika Corona, orang kan susah cari makan. Di sini berlebih, sampai numpuk-numpuk,” kenang dia.

Teman-temannya pun berjibaku mengemas bantuan itu dalam paket-paket sembako untuk dibagikan. Bisa untuk membantu 300 transpuan yang ada di DIY, pekerja seksual, juga anak-anak jalanan. Tak terkecuali untuk warga di sekitar shelter. Kebaya juga ikut mengemas paket-paket dalam kantong plastik untuk digantung di pagar agar bisa dijangkau publik yang membutuhkan.

Baca juga: Feby Damayanti: Bagaimana Hidup Transpuan di antara Janji Capres dan Caleg

Rupanya, lembaga donor Jerman itu tertarik dengan kemampuan Kebaya untuk bertahan. Bantuan pun berlanjut selama dua tahun. Kemudian diperpanjang lagi hingga 2026. Dan Agustus 2025 nanti, Kebaya diminta untuk membuat proposal lagi untuk keberlanjutan hingga 2032.

Vin kembali mengajak teman-teman transpuan untuk menggarap bersama. Ada Rully Malay sebagai manajer program, ada YS sebagai monev. Total ada 12 staf yang direkrut, baik dari transpuan maupun identitas gender lainnya. Kebaya yang kini menjadi yayasan itu pun menyewa rumah khusus untuk kantor mereka.

Vin tak menyangka perjalanan hidupnya sampai sekarang ini. Rasa syukur tak henti terucap.

“Ya Allah, luar biasa perjalanan hidupku, dari nol benar. Ternyata kalau semua itu dilakukan dengan baik dan ikhlas, tak ada embel-embel cari untung, ada rezeki itu bagian dari proses,” ucap dia.

Saat ini ada 12 ODHIV yang tinggal di shelter Kebaya. Enam di antaranya transpuan. Tak banyak aktivitas yag mereka kerjakan. Lebih banyak berada di dalam kamar. Ada juga yang membantu menyapu lantai, mengepel, mencuci. Sementara untuk merawat mereka, Vin dibantu transpuan ODHIV yang dulu juga dirawat di sana.

Di ruang tamu juga tersedia etalase kaca yang memuat aneka kebutuhan sehari-hari. Ada mi instan, kecap, kopi saset, juga beragam sembako seperti minyak goreng, gula pasir, telur. Barang-barang itu diperjualbelikan untuk penghuni shelter maupun publik.

Vin menyebutnya “Warung Sembako Mak Onah”. Kelompok Usaha Bersama (Kube) itu dimulai sejak September 2024. Bahkan saat ini sudah kembali modal sehingga bisa untuk menambah pemasukan shelter.

“Biar ada kegiatan di shelter. Yang penting pembukuannya rapi. Yang terjual dan yang dibelanjakan tercatat. Sekalipun cuma beli garam,” kata Vin.

Baca juga: ‘Salon Rumah Puan’ Bercerita Tentang Hitam Putih Kehidupan Para Transpuan

Di luar itu, ada juga Pondok Pesantren Waria di Yogyakarta. YS Al Buchory, 58 tahun, menunggui tetangganya yang tengah memperbaiki handle pintu ruang Sekretariat Pondok Pesantren Waria Al Fatah yang macet, Senin, 16 Juni 2025 siang. Tak ada santri lain yang menemani. Ponpes itu hanya ramai saat ada aktivitas di sana. Kegiatan rutinnya adalah mengaji tiap Minggu sore.

Pengasuh Ponpes Waria Al Fatah, YS Al Buchory di ponpes, Senin, 16 Juni 2025. KONDE/Pito Agustin Rudiana.

Usai kegiatan rampung, ponpes sepi dan terkunci. Ditinggalkan pengurus dan santri pulang ke rumah atau kost masing-masing. Tak ada yang menginap di sana.

“Tapi tiap hari, saya usahakan ke sini,” kata transpuan yang akrab disapa “Bu Nyai” oleh para santrinya itu.

Ponpes pun kemudian mengelola koperasi sejak tiga tahun lalu, namanya Koperasi Mukti Al Fatah Sejahtera. Diawali dengan audiensi Sinta Ratri ke Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang kemudian difasilitasi hingga koperasi terbentuk. Harapannya, koperasi itu bisa menjadi ruang belajar para santri untuk mengelola produk ekonomi.

Konsep awal berupa koperasi pemasaran. Transpuan yang punya usaha, seperti salon, perias pengantin, atau usaha lainnya bisa mengiklankan usaha atau memasarkan produknya lewat koperasi. Tapi pelaksanaannya justru menjadi koperasi simpan pinjam. Bahkan koperasi yang beranggota sekitar 15-20 orang itu sempat mengalami kredit macet.

“Ya sudahlah, yang penting iuran wajib tercatat, pinjam dan kembali tercatat. Pengurus harus selektif juga memilih anggota,” ucap YS mewanti-wanti. 

Upaya resiliensi tak hanya dilakukan komunitas per komunitas transpuan di Yogyakarta. Mereka pun berkolaborasi untuk menjalankan usaha bersama, yakni mendirikan bank komunitas. Namanya Bank Komunitas Kebaya. Mengingat Yayasan Kebaya tengah menjalankan program dari lembaga donor asal Jerman hingga 2026, bahkan akan diperpanjang hingga 2032.

Komisarisnya adalah Vinolia Wakijo, Rully Malay dan YS Al Buchory. Keberadaan bank komunitas ini menjadi penyalur dana ke credit union-credit union (CU) yang dibentuk di beberapa komunitas.

Baca juga: Cerita Kerukunan Bissu Transpuan di Sulawesi Selatan

Lewat CU, Vin berharap, transpuan dapat mengubah cara hidup dan cara mengelola keuangan agar bisa menata dirinya, keuangannya, juga hidupnya. Sebab hidup tidak untuk saat ini saja, melainkan juga memikirkan saat nanti mengingat usia terus bertambah.

Sudah ada dua CU yang mengembalikan modal. Mereka mencicil pengembalian selama empat bulan dengan bunga tiga persen. Selebihnya, CU lain belum balik modal.

“Salahnya di mana, ya itu kami bahas tadi. Salah satunya ada yang ngemplang (tidak membayar),” ungkap Vin yang Rabu petang itu usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan Credit Union.

Ia berpesan, setiap peminjam harus bertanggung jawab untuk mengembalikan, sehingga pinjamlah sesuai kemampuan. Janganlah gengsi hidup sederhana hanya dengan uang pinjaman Rp200 ribu untuk kebutuhan hidup lima hari, misalnya.

“Asal bisa ngecakke duite (mengatur keuangan). Kadang kan jor-joran, beli sesuatu yang nggak berguna. Toh nanti makan apapun, ya keluarnya sama,” kata dia.

Terutama bagi ODHIV, ia berpesan agar mereka harus menyadari, bahwa perilakunya berisiko. Perlu ada pemberdayaan ekonomi untuk menopang hidupnya. 

“Jadi ayok kita mulai sekarang. Jangan hanya mengandalkan bantuan terus,” ajak Vin.

Suara Kita merupakan organisasi yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi kelompok ragam gender dan seksualitas di Indonesia sebagai warga negara. Ada sebanyak 40 orang anggota yang tergabung tetapi anggota aktif ada sekitar 15-20 orang.

Baca juga: Stop, Tubuh Transpuan Bukan Sasaran Objek Keanehan

Ardi, Program Officer Suara Kita mengungkapkan anggota yang identitas gendernya sesuai bawaannya atau cis gender, rata-rata punya pendidikan yang agak tinggi, seperti SMA hingga S1. Sedang anggota transgender, latar belakang pendidikannya paling tinggi SMA. Kondisi ini tidak terlepas dari diskriminasi yang dialami oleh transgender.

Suara Kita memilih untuk memakai pendekatan budaya dalam upayanya memperjuangkan kesetaraan dan keadilan. Upaya mendorong resiliensi diantara anggota dilakukan salah satunya lewat pemenuhan hak-hak dasar, seperti KTP dan jaminan sosial, karena ini menjadi cara bagi mereka untuk memperjuangkan hak mereka.

“Caranya kami identifikasi masalah dulu dengan datang ke kawan-kawan, kesulitannya di mana. Lalu setelah tahu masalahnya kami cenderung ke pendekatan budaya, jadi ngajak edukasi, ngajak ngobrol informal-formal ke instansi-instansi supaya bisa cari jalan keluar gimana pemenuhan ke teman-teman,” jelasnya.

Sementara untuk aspek ekonomi, Suara Kita membuat pendataan terhadap anggota yang punya usaha. Jadi ketika Suara Kita ada kegiatan mereka akan memprioritaskan suplai kebutuhan kegiatan dari usaha anggota.

“Misalnya kalau Suara Kita ada kegiatan, dan ada anggota yang jual makanan, pasti kami pesannya ke mereka. Terus kayak kemarin kami bikin kegiatan agak besar, kami infokan yang mau buka booth, silakan datang. Nanti Suara Kita sediakan ABCD,” paparnya.

Sementara untuk peluang kerja, diantara anggota saling berbagi informasi lowongan kerja yang terbuka bagi LBGT dan valid sumbernya. Info ini dibagikan lewat grup anggota. Jadi dimulai dari hal-hal sederhana seperti berbagi informasi diantara anggota dan memberdayakan anggota dengan mendukung usaha mereka.

Baca juga: Demi Hari Tua, Melihat Pengalaman Transpuan Urus BPJS

Suara Kita juga mengupayakan peningkatan kapasitas agar anggota mereka bisa masuk ke dunia kerja baik di sektor formal maupun informal. Dari situ kemudian disusun modulnya untuk digunakan dalam jangka panjang. Setelah modulnya selesai disusun, maka akan dibikin pelatihannya. Try out pelatihan akan dievaluasi untuk melihat hasilnya.

Peserta pelatihan penyusunan CV dan persiapan wawancara yang diadakan Suara Kita sedang berdiskusi. Dok: Suara Kita

Langkah selanjutnya mereka akan menggandeng lembaga-lembaga pelatihan. Dari seluruh proses tersebut maka akan ada anggota atau kawan-kawan yang punya potensi (talent). Mereka dimasukkan dalam database (talent pool). Selanjutnya setelah ada talent pool, Suara Kita akan menghubungi pemberi kerja untuk menyalurkan mereka bekerja atau magang.

Dengan situasi yang secara spesifik dihadapi oleh kawan-kawan transpuan, maka Suara Kita menerapkan aturan terkait pelatihan yang mereka bikin. Yakni 50 persen peserta dialokasikan untuk kawan-kawan transgender. Sisanya dibuka untuk umum. Sementara untuk pendidikan dibatasi maksimal SMA.

“Karena menurut kami kalau sudah S1 itu mungkin bukan target kami. Jadi memang kami juga spesifik untuk peserta yang bisa ikut pelatihan,” jelas Ardi.

Berada dalam situasi sulit memaksa individu dan komunitas LGBTQ+ mencari cara-cara kreatif untuk meretas kebuntuan yang ada. Bagi komunitas LGBTQ+ ruang untuk berekspresi, berpendapat, melakukan aktivisme dan mendorong advokasi masih sangat sempit di tengah kuatnya budaya patriarki dalam masyarakat.

Sementara kebutuhan praktis untuk mendukung operasional komunitas dan program adalah hal konkret yang butuh diatasi. Karena bagi komunitas yang bekerja untuk isu LBGTQ+ dukungan pendanaan untuk isu ini sangatlah kecil.

Baca juga: Jalan-Jalan Perempuan #2: Bertemu Pekerja Disabilitas, Lansia, Transpuan dan Lihat Keadilan untuk Mereka

Organisasi nonpemerintah (NGO) dan donor sangat hati-hati ketika memberikan dukungan terhadap isu LGBTQ+ bahkan bisa dibilang seperti ada ketakutan. Ada banyak batasan juga pengecualian yang diberlakukan bagi komunitas LGBTQ+. Begitulah yang dirasakan Hartoyo, Pendiri Yayasan Ragam Berdaya Indonesia seperti dituturkan kepada Konde.co, Sabtu, (21/6/25).

“Misalnya ada proyek besar ngomongin inklusi, tapi isu LBGT nggak boleh muncul. Bahkan kehadiranku juga dianggap kayak anak haram yang nggak diinginkan,” tutur Hartoyo.

Apalagi membahas isu LGBTQ+ dianggap bukan langkah strategis karena membahayakan gerakan.

“Jangan ngomongin LGBT, ini akan menghancurkan gerakan yang lain,” Atau “Nanti proyeknya ditutup,” begitu argumen yang disampaikan.  

Saking seringnya mendengar omongan semacam itu, Hartoyo lama-lama jadi seperti terbiasa dan reaksinya adalah tersenyum pada orang yang berpendapat begitu. Hingga akhirnya ia berpikir perlu mencari strategi lain supaya bisa bertahan hidup dan berjuang. Maka upaya penggalangan dana (fundraising) mandiri jadi alternatif.

“Situasi ini yang membuat aku merasa harus berpikir lain kalau mau perjuangan ini tetep jalan. Jadi ibaratnya kalau orang berada pada situasi yang sulit, ia jadi lebih kreatif, secara mendasar seperti itu,” tuturnya.

Bersama Perkumpulan Suara Kita pada 2015 Hartoyo menciptakan merek Sri Kendes untuk produk pakaian yang didesain dan dijahit dari kain-kain nusantara. Selanjutnya pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda, Hartoyo mengembangkan penjualan barang-barang preloved.

Keberadaan fundraising mandiri ini menurut Hartoyo berhasil menjembatani kebekuan, meskipun juga tidak sepenuhnya menjadi cair. Pasalnya ketika berjualan produk Sri Kendes, Hartoyo dan komunitasnya masih mengalami pembatasan. Misalnya tidak boleh berjualan di acara yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan NGO tertentu. Atau ketika ikut pameran tidak boleh menyebutkan kalau organisasinya adalah organisasi LGBTQ+.

Baca juga: Pengalamanku Berkunjung ke Drag Show Transpuan di Thailand: ‘Kita Semua Setara’

Setelah dana berhasil mereka kumpulkan pertanyaannya kemudian dana tersebut akan dipakai untuk program seperti apa? Hartoyo dan komunitasnya kemudian fokus pada program-program populis. Seperti pembuatan KTP bagi transpuan, pengurusan kartu jaminan sosial, layanan kesehatan, akses untuk mendapatkan pendidikan lewat paket B atau paket C, peningkatan kapasitas dan keterampilan seperti pelatihan kewirausahaan, membangun shelter, dsb.

Singkatnya program-program yang dibutuhkan oleh komunitas LGBTQ+ yang membantu mereka agar terhindar atau terlepas dari permasalahan-permasalahan sosial. Program-program tersebut sekaligus merupakan titik temu antara kepentingan komunitas LGBTQ+ dengan kepentingan negara dan masyarakat. Dengan begitu masyarakat dan negara cenderung menerima dan minim penolakan.

“Kerja-kerja yang kami lakukan lewat program-program tersebut nggak bikin orang jadi jengah,” ujarnya.

Sebaliknya Hartoyo merasa program tersebut cukup efektif membantu komunitas LGBTQ+. Dari situ ia berefleksi bahwa yang paling bagus dari gerakan adalah ketika kerja-kerjanya benar-benar dibutuhkan secara mendasar oleh komunitasnya. Dengan kata lain kerja-kerja yang menjawab kebutuhan praktis komunitas. Namun bukan berarti kerja-kerja di ranah elite atau atas seperti pengesahan undang-undang tidak diperlukan.

Hartoyo menjelaskan program pengurusan KTP berangkat dari perasaan muak karena bertahun-tahun persoalan ini dibicarakan di forum-forum tanpa ada langkah konkret. Ia belajar dari Lita Anggraini, pendiri Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Lita memperjuangkan tujuan besar, yakni pengesahan RUU Perlindungan PRT, tapi dia melakukan hal-hal praktis.

Bahwa undang-undang yang melindungi PRT belum ada, tapi PRT ada yang mengalami kekerasan, ada juga yang digaji tidak layak. Lalu bagaimana menjawab persoalan tersebut sebelum undang-undang itu lahir? Jadi Lita mendorong adanya sistem kontrak bersama. Dia mengajari para PRT dalam kelompok-kelompok kecil untuk bernegosiasi dengan pemberi kerja agar mereka mau membuat kontrak kerja.

Baca juga: Kisah Eman, Transpuan yang Berjuang Jadi Pengacara di Sulawesi Selatan

Begitu juga halnya dalam konteks KTP, bahwa transgender ingin ada kebijakan soal pengakuan transgender sebagai sebuah identitas. Tetapi Hartoyo melihat hal ini sifatnya jangka panjang, sementara ada transpuan yang ketakutan datang ke kantor desa buat bikin KTP. Ada transpuan yang tidak bisa buka rekening bank karena tidak punya KTP, ada waria yang tidak bisa mendapat jaminan sosial. Ada transpuan yang susah dimakamkan karena tidak punya KTP.

Itu semua adalah persoalan konkret yang perlu dicarikan jalan keluar, bukan sekadar dibicarakan. Dari situ Hartoyo berefleksi, apa yang bisa dilakukan untuk pemenuhan hak dasar terkait KTP? Maka kemudian dilakukan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) dan kartu keluarga (KK) pada transgender.

Hartoyo bersama Suara Kita aktif melobi berbagai pihak. Seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan instansi terkait lainnya. Hasilnya Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memfasilitasi pembuatan E-KTP dan dokumen terkait bagi transgender di seluruh Indonesia.

Suara Kita kemudian membentuk focal point untuk wilayah Jakarta yang bertugas membantu teman-teman transgender mengurus KTP. Dengan memiliki KTP komunitas transgender kemudian bisa mengurus pembuatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jadi mereka bisa mendapat akses atas layanan publik yang merupakan hak warga negara.

Beberapa dari transpuan yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan ada yang sudah meninggal. Hartoyo kemudian mengurus proses klaim BPJS Ketenagakerjaan milik transpuan yang sudah meninggal dan tidak ada keluarga. Ia juga membantu keluarga transpuan untuk mengurus proses klaimnya. Beberapa dari klaim yang diajukan sudah bisa dicairkan terutama untuk klaim biaya kematian. Sementara klaim yang diajukan keluarga sudah bisa dicairkan semuanya.

Klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan masih terfokus pada pihak yang memiliki hubungan saudara kandung. Walau BPJS Ketenagakerjaan mengakui adanya wasiat, tetapi klaim diprioritaskan pada pihak keluarga. Jika tidak ada keluarga, pihak yang mengajukan klaim perlu menyertakan dokumen pembuktian dari pihak terkait.

Baca juga: Cerita Ria, Tiko dan Erni: Perjuangan Transpuan Mengurus Jaminan Sosial

Dalam proses pencairan klaim ini ada hambatan yang dialami Hartoyo dan Suara Kita, pasalnya surat wasiat yang dibuat almarhum ketika menjadi peserta harus ada penetapan pengadilannya. Meskipun surat wasiat yang dibuat almarhum sudah tercatat di notaris, tetapi dipandang belum cukup karena tidak ada penetapan pengadilannya.

Hal ini mendorong Hartoyo dan komunitas transpuan melakukan advokasi agar prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan kondisi dan kebutuhan komunitas transpuan. Sejauh ini proses advokasi masih berjalan.

Di sisi lain kondisi sebagian besar transgender secara ekonomi terbatas, banyak diantara mereka yang tidak punya tempat tinggal. Bahkan ada juga yang tidak punya sanak saudara karena diusir dari keluarga. Beberapa dari mereka ada yang sudah lansia dan terlantar.

Dari proses diskusi dengan teman-teman transgender, Hartoyo mengungkapkan mereka merasa ada kebutuhan atas shelter atau rumah aman. Maka kemudian diinisiasi shelter berbasis komunitas bagi transpuan, salah satunya di Jakarta Barat. Shelter berkonsep rumah aman sementara ini berbagi ruang dengan kontrakan mak Echi, seorang transpuan yang menjadi pendamping.

Sejumlah upaya sudah dilakukan komunitas transpuan untuk beradaptasi dan punya daya lenting, mengatasi berbagai persoalan yang mereka hadapi. Namun Hartoyo mengaku masih banyak kebutuhan-kebutuhan praktis yang dibutuhkan oleh komunitas transgender yang belum dikerjakan. Dari diskusi dengan komunitas, kebutuhan dasar tersebut antara lain shelter bagi lansia, jaminan hari tua, menciptakan pekerjaan di sektor-sektor informal, dsb.

Namun Hartoyo mengaku ia tetap optimis lantaran dirinya sudah menemukan formula dalam kerja-kerja penguatan komunitas. Formula tersebut adalah cek kebutuhan dasar mereka, rumuskan bersama mereka, lakukan di tingkat terkecil, misal di kabupaten atau di kecamatan, tentukan bersama siapa yang melakukan konsolidasi, dst.

Baca juga: Cerita Mak Echi, Tak Gentar Perjuangkan KTP untuk Transpuan

“Jadi kesimpulanku banyak sekali kebutuhan-kebutuhan praktis yang dibutuhkan oleh teman-teman yang belum kita kerjakan. Tapi kita udah ngerti rumusnya, formulanya udah ngerti. Di luar itu ada soal sumber daya, konsolidasi dan sebagainya, itu teknis ya. Jadi formulanya udah dapet, itu yang menurutku luar biasa,” ujarnya.

Ke depan Hartoyo melihat shelter terutama bagi lansia adalah salah satu kebutuhan yang perlu diusahakan bersama. Karena sejauh ini komunitas belum mampu menyediakan shelter bagi lansia atau orang-orang yang butuh perawatan caregiver secara insentif.

Hal ini berkaitan dengan persoalan sumber daya yang tidak melulu faktor uang tetapi juga tim yang solid. Hal lain adalah sejauh ini komunitas belum punya tim yang terkonsolidasi dan terintegrasi dengan layanan pemerintah. Jadi diperlukan kesadaran, komitmen dan value yang kuat di dalam tim. Menurutnya ini adalah faktor utama.

Sementara terkait upaya menciptakan pekerjaan di sektor-sektor informal, Hartoyo berpendapat penting bagi komunitas untuk mengembangkan platform sederhana untuk menghubungkan antara pekerja dan pemberi kerja. Karena itu perlu melakukan pendataan atas keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh anggota komunitas. Platform ini nantinya akan menghubungkan teman-teman komunitas dengan calon pengguna jasa mereka.

“Misalnya ada transpuan, dia suka melakukan kerja-kerja rumah tangga, berberes rumah, yang lain punya kemampuan memijat, lalu ada lagi yang bisa creambath dan lulur, berikutnya ada yang suka anak-anak, lalu ada yang bisa masak atau merawat kebun,” ujarnya.  

“Nah keterampilan-keterampilan yang berkaitan dengan kerja-kerja perawatan sederhana ini akan didata. Data ini bisa diakses misalnya lewat Instagram atau Facebook. Nah orang-orang yang butuh jasa mereka bisa kontak ke call center,” tambahnya.

Baca juga: 4+1 Alasan Mengapa Penting Lindungi Transpuan: Mereka Bukan Virus

Namun sejak awal pengguna jasa sudah tahu dan paham kalau para pekerja berasal dari komunitas LGBTQ+. Platform ini bisa membantu kesulitan teman-teman komunitas yang mencari kerja dan pengguna jasa yang kesulitan atau tidak tahu bagaimana mencari pekerja temporer untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya.

Hartoyo sudah mendiskusikan dan mengonsep soal ini dengan teman-teman transpuan di Bogor dan sedang merintis upaya ini. Namun model kerja seperti ini harus berbasis wilayah, misal Bogor, Jakarta, atau Surabaya. Karena pekerjaan menjaga anak misalnya, mesti dilakukan pekerja yang tinggal satu daerah atau lokasinya tidak jauh.

Selain menjawab kesulitan teman-teman komunitas dalam mencari pekerjaan, platform ini juga menjadi upaya untuk menumbuhkan perasaan terhormat pada diri mereka. Lantaran sebagai manusia mereka merasa berguna. Dalam platform tersebut Hartoyo merasa penting untuk membangun etika bersama, misalnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang secara norma, seperti mencuri. 

Ide ini muncul karena praktik-praktik menjaga anak, membantu tetangga, menjemput anak sekolah, memasak, di kalangan transpuan atau transman sudah berlangsung. Secara kultural praktik semacam ini terjadi, misalnya diminta tolong oleh tetangga. Karena itu tantangannya adalah membangun kapasitas teman-teman, terutama soal etika, tanggung jawab, dan komitmen.

“Ini satu peluang besar banget yang bisa dikembangin komunitas untuk menjembatani akses ekonomi,” tuturnya.

Hartoyo bersama komunitas Ragam Berdaya Indonesia dan individu serta beberapa lembaga lain juga sedang mengembangkan shelter berbasis kedaulatan pangan dan inklusi. Sasarannya adalah kelompok miskin. Lewat shelter berupa rumah yang sekaligus menjadi demplot untuk belajar dan berbagi pengetahuan tentang kedaulatan pangan.

Baca juga: Dipanggil ‘Kak’ atau ‘Mbak’? Bagaimana Sebaiknya Kita Memanggil Transpuan

Shelter tersebut berupa rumah aman bagi transpuan lansia atau yang membutuhkan perawatan intensif. Lahan atau kebun yang ada di shelter akan dimanfaatkan untuk menanam berbagai macam jenis tanaman seperti tanaman obat keluarga, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Tanaman-tanaman obat tersebut nantinya akan diolah sebagai obat herbal ataupun bumbu rempah.

Hasil kebun tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari penghuni shelter. Jadi konsep kedaulatan pangannya menjadi bagian integral dalam keseharian shelter. Sementara pengetahuan dalam mengelola pangan akan dibagikan bagi warga sekitar atau masyarakat umum yang bisa datang untuk belajar bersama.

Tapi, akan ada shelter, rumah permanen, misalnya kamar-kamar, yang buat program kedalaman tanpangan, buat teman-teman shelter. Tapi, ada lahan untuk mereka hidup dalam konteks kedalaman tanpangan. Dan, kedaulatan pangan itu sebagai sebuah pengetahuan yang akan dibagikan kepada masyarakat lebih luas

“Kami akan menjadikan shelter berbasis keluarga ini sebagai laboratorium percobaan tentang konsep kedaulatan pangan. Jadi ini hasil perkawinan interdisipliner,” beber Hartoyo.

Sementara di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, Bunda Mayora bersama komunitas Fajar Sikka menggunakan narasi lokal agar bisa diterima dan menjadi bagian masyarakat.

Selain pendiri Fajar Sikka, sebuah komunitas transpuan di Maumere, Bunda Mayora juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Habi, Kecamatan Kangae. Dengan cara-cara inilah mereka bertahan hidup, yaitu dengan hidup dan menghidupi masyarakat sekitar.

Sikap bangga sebagai bagian dari masyarakat Maumere ditunjukkan lewat kepedulian mereka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika bencana datang, Bunda Mayora dan Komunitas Fajar Sikka dengan sigap bergerak, mengumpulkan donasi diantara sesama komunitas transpuan dan menyalurkannya pada warga terdampak. Terakhir pada Kamis (19/6/25), Bunda Mayora mengirimkan bantuan untuk perempuan dan anak yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores. Sudah sejak tahun lalu Bunda Mayora beberapa kali mengumpulkan dan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak erupsi.

Beberapa bulan sebelumnya Bunda Mayora dan komunitas Fajar Sikka juga datang ke Nangahale, menjumpai warga korban penggusuran lahan oleh korporasi milik Keuskupan Maumere. Ia menghibur anak-anak yang kehilangan rumah dan tinggal di tenda-tenda. Dengan cara itulah mereka bisa hidup bersama.

Bagi Mayora terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan bersama komunitas transpuan dan masyarakat yang mengalami penderitaan adalah bagian dari solidaritas.

“Ini adalah manifesto jalan yang berdarah dari kami sebagai seorang queer, kami berada di perempatan jalan itu, kami mengalami jalan berdarah yang sama. Yaitu pengalaman stigma dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan dan saudara-saudara korban. Apa yang mereka alami, kami sama-sama mengalaminya. Jadi ini juga semangat interseksionalitasnya di komunitas ini, semangat solidaritas. Kami mengalami kekerasan yang hampir sama,” pungkasnya.

Di luar itu, jalur kesenian juga diambil para transpuan untuk bertahan hidup, misalnya melalui teater.

Atha menuturkan kepada Konde.co, Selasa (17/6/25) di kediamannya, di Kampung Duri, Jakarta. Atha adalah seorang transpuan salah satu pendiri Teater Manekin berperan menjadi Mak’e, tukang sayur keliling.

Baca juga: 15 Transpuan Seroja Karnaval Kostum Daur Ulang Sampah: Lawan Krisis Iklim Dan Diskriminasi

Anggota Teater Manekin kini berjumlah 20 orang, tetapi yang aktif sekitar 10 orang saja. Di luar aktivitas bermain teater, anggota Manekin sehari-hari juga bekerja sebagai pengamen, di salon, dan menjadi make up artist (penata rias wajah)

Teater Manekin mementaskan Lakon “Tante Dondon”, Sabtu (21/6/25) di Indraja, Grogol.

Mereka biasa berlatih malam hari, setelah para anggota selesai bekerja, seminggu 2 kali di selasar Pasar Pos Duri. Menjelang pentas biasanya mereka berlatih lebih intensif di Indraja, Grogol.

Di luar acara festival, Teater Manekin pernah tidak diperbolehkan pentas oleh kepolisian ketika akan mementaskan naskah “Khayal” di Bulungan, Jakarta Selatan pada 2023. Seminggu sebelum acara mereka mengurus surat pemberitahuan acara ke kepolisian tetapi justru mereka tidak diperbolehkan menggelar acara tersebut.

“Oh ini LGBTQ, nggak bisa ini!” begitu kata petugas polisi.

Meski mendapat penolakan dari  aparat keamanan, sejauh ini pentas Teater Manekin selalu ditunggu penonton. Seperti saat pentas Sabtu (21/6/25) lalu. Tepuk tangan penonton riuh terdengar setelah mereka selesai pentas.

Bagi Teater Manekin, selain menjadi tempat berkesenian, Indraja sekaligus ruang aman bagi mereka. Di sini mereka bisa mengeksplorasi ekspresi seni mereka sebagai seniman tanpa ada sekat-sekat atau batasan terkait identitas dan ekspresi gender mereka.

Silmi Rahmadi, Ketua Indraja mengungkapkan bagi Indraja ruang kreatif itu tidak terbatas pada perihal gender atau perihal personal. Melainkan ia adalah ruang manusia, siapapun dia, untuk mengekspresikan dirinya. Nilai ini menurutnya yang berupaya dipegang oleh kelompoknya selama 51 tahun berdiri.

Baca juga: Hendrika Mayora: 2 Tahun Perjalanan Transpuan Jadi Pejabat Publik di Indonesia

“Seni tidak pernah terkotak-kotakkan terhadap warna partai, terhadap siapa background kita, siapa diri kita, siapa ras kita, siapa gender kita, siapa jenis kelamin kita. Seni nggak ada urusan sama itu. Jadi seni adalah ngomongin manusia dan di situ tempat manusia untuk bisa menuangkan isi pikiran dan gagasan,” Kata Silmi kepada Konde.co, Sabtu (21/6/25).

Hal senada diungkapkan sutradara, penulis naskah, sekaligus penata musik, Sandra Saputra yang menyutradarai pentas Teater Manekin. Ia mengungkapkan tidak ada batasan dalam seni, identitas seperti ras, etnis dan sebagainya tidak untuk membatasi seseorang dalam berkesenian.

“Justru lewat seni bisa jadi sarana buat teman-teman di luar sana yang memandang negatif mereka untuk berubah pandangan. Mereka juga berhak berkarya,” ujar Putra.  

Bagi Atha saat ia dan komunitas transpuan tampil di atas panggung, mereka merasa bahagia karena bisa mengeluarkan kemampuan mereka dan menunjukkannya pada orang lain. Mereka berusaha tampil tanpa beban. Ada kepuasan dan kebahagiaan yang mereka rasakan.

Koordinator: Anita Dhewy

Periset: Luthfi Maulana Adhari

Peliput: Anita Dhewy, Pito Agustin, Luthfi Maulana Adhari

Editor: Luviana Ariyanti

Anita Dhewy, Luthfi Maulana Adhari, Pito Agustin

Wakil Pemimpin Redaksi Konde.co, Manajer Riset dan Pengembangan Konde.co, Kontributor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!

latest news

latest news

popular

Yuk, Menulis di Konde.co

Kami memanggil kamu yang peduli dengan penguatan narasi yang berperspektif perempuan dan kelompok marjinal di media untuk menulis di Konde.co. Dengan mengirim tulisan ke Konde.co, kamu juga turut mendukung jurnalisme publik Konde.co bisa terus hidup.

Video